Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2025/PN Smn PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta 1) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polri Daerah Metro Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2025/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Johan Erwin Isharyanto, S.H., M.H.PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Tergugat
NoNama
11) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polri Daerah Metro Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan memiliki hak atas aset/agunan yang disita selaku kreditur separatis yang mempunyai kedudukan istimewa (Pemegang Sertifikat Hak Tanggungan).
  2. Menerima Bantahan dari untuk seluruhnya
  3. Menyatakan Surat Penetapan Nomor: 1212/Pen.Pid/2024/PN Smn oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 6 Desember 2024 adalah batal demi hukum.
  4. Mencabut Pemberian Izin Khusus kepada Penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap :
  1. 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 9842 yang berlokasi di Desa Caturtunggal. Kecamatan Depok. Kabupaten Sleman. Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Yenny.
  2. 1 (satu) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1961 yang berlokasi di Desa Condongcatur, Kecamatan Depok. Kabupaten Sleman, Daerah Khusus Yogyakarta atas nama Budiyono.
  3. Sebidang tanah seluas 421 m2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok. Kabupaten Sleman. Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Yenny.
  4. Sebidang tanah seluas 75 m2 yang terletak di Desa Condongcatur. Kecamatan Depok. Kabupaten Sleman. Daerah Khusus Yogyakarta.
    1. Menyatakan Hak Tanggungan:
  1. No.07599/2017, Peringkat Pertama, Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank BPD DIY, sebesar Rp.1.875.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), Atas  SHGB No.1961 Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta, yang dikeluarkan BPN Kabupaten Sleman Yogyakarta.
  2. No.00303/2018, Peringkat Kedua, Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank BPD DIY, sebesar Rp.510.000.000,- (Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah), Atas  SHGB No.1961 Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta yang dikeluarkan BPN Kabupaten Sleman Yogyakarta.
  3. No.07790/2017, Peringkat Pertama, Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank BPD DIY, sebesar Rp.5.500.000.000,- (Lima Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), Atas SHM No.9842 Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta, yang dikeluarkan BPN Kabupaten Sleman Yogyakarta. adalah SAH dan mengikat secara hukum.
  4. Menghukum para pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum

Subsidair

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sleman atau Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap bantahan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak