Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-84/Slmn/Eoh.2/03/2025
- TERDAKWA :
- Nama Lengkap : H. BAHARIAN DERMAGA ARYO NUGROHO ALIAS AGA BIN
ANDREAS HANDRI PRASETYO.
Tempat Lahir : Sleman
Umur/Tgl. Lahir : 24 Tahun/ 09 Februari 2001
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Gabus VI/12 Rt. 24 Rw. 05, Minomartani, Ngaglik, Sleman atau
Jombor Lor Rt. 06 Rw. 20, Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tukang Rongsok
Pendidikan : SMA (Kelas 1).
- Nama Lengkap : MUHAMAD RAYHAN ALIAS GUNDUL BIN SLAMET UTOMO
Tempat Lahir : Sleman
Umur/Tgl. Lahir : 22 Tahun/ 17 Juni 2002.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jombor Lor Rt. 06 Rw. 20, Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tukang Rongsok
Pendidikan : SMP (Lulus)
- PENAHANAN :
- Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik : tanggal 28 Januari 2025 s/d tanggal 16 Februari 2025.
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : tanggal 17 Februari 2025 s/d tanggal 28 Maret 2025.
- Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum : tanggal 18 Maret 2025 s/d tanggal 6 April 2025.
- DAKWAAN :
-------- Bahwa terdakwa I H. BAHARIAN DERMAGA ARYO NUGROHO ALIAS AGA BIN ANDREAS HANDRI PRASETYO bersama-sama terdakwa II MUHAMAD RAYHAN ALIAS GUNDUL BIN SLAMET UTOMO, pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Siliwangi, Kronggahan 1, Kel. Trihanggo, Kec. Gamping, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
-
-
- Bahwa awalnya pada bulan Desember tahun 2025, terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat untuk mencari rongsok di sungai sebelah barat gedung kosong di Jl. Siliwangi, Kronggahan 1, Kel. Trihanggo, Kec. Gamping, Kab. Sleman.
- Bahwa selanjutnya masih pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 bertempat di gedung di Jl. Siliwangi, Kronggahan 1, Kel. Trihanggo, Kec. Gamping, Kab. Sleman, karena para terdakwa mendapat rongsokan di sungai tersebut hanya sedikit lalu terdakwa I melihat gedung di Jl. Siliwangi, Kronggahan 1, Kel. Trihanggo, Kec. Gamping, Kab. Sleman seperti habis dibongkar dan terdapat pagar seng yang terbuka atau rusak sehingga para terdakwa bersepakat untuk mengambil barang milik orang lain di gedung tersebut.
- Bahwa selanjutnya masih dalam hari itu juga di gedung di Jl. Siliwangi, Kronggahan 1, Kel. Trihanggo, Kec. Sleman, Kab. Sleman, para terdakwa masuk ke gedung tersebut dan lalu terdakwa I berada disebelah timur gedung dan tanpa seijin pemiliknya terdakwa I mengambil besi stall warna hijau bekas meja dan terdakwa II tanpa seijin pemiliknya mengambil potongan mur baut, besi cor dan potongan sling dan selanjutnya para terdakwa masuk ke dalam gedung tersebut dan berkeliling dan di loby gedung tersebut, para terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil huruf timbul yang terpasang di dinding loby dan selanjutnya para terdakwa masuk ke lantai 1 dan tanpa seijin pemiliknya, terdakwa II mengambil engsel papan nama yang dipasang di dinding gedung tersebut dan lalu terdakwa II memanjat dinding bekas pintu dibongkar ke plafon di gedung tersebut dan terdakwa II menunggu dibawah dan tanpa seijin pemiliknya, terdakwa mengambil besi cor dan besi plat dan lalu diserahkan kepada terdakwa I dan lalu datang saksi Hery Purwanto dan berhasil mengamankan para terdakwa beserta barang bukti yang berupa potongan mur baut, besi cor dan potongan sling yang telah dimasukkan ke dalam ke dalam karung plastik dan jaring kepis yang berisi huruf timbul stainless steel.
- Bahwa selanjutnya masih dalam Januari 2025, para terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian Sektor Gamping Sleman dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) ikat besi stall warna hijau sejumlah 10 (sepuluh) batang berbagai ukuran
- 22 (dua puluh dua) huruf timbul stainlessteel
- 5 (lima) lonjor potongan besi cor
- 2 (dua) buah engsel papan nama stainlessteel
- 14 (empat belas) buah potongan baut
- 3 (tiga) buah mur baut
- 1 (satu) buah plat besi sepanjang + 60 (enam puluh) Cm
- 1 (satu) buah sambungan sling 10mm
- 1 (satu) buah karung plastik warna abu-abu bergaris putih orange
- 1 (satu) buah jaring kepis
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna biru putih, tahun 2021, No.Pol : AB-3743-NO, dengan No. Rangka : MH1JM8114MK354025, No. Mesin : JM81E1356022, atas nama STNK AYU WIDI CAHYANI alamat : Tambakboyo, Dero Rt. 21 Rw. 61, Condongcatur, Depok, Sleman, beserta STNK dan kunci kontaknya.
-
- Bahwa barang milik saksi Hery Purwanto yang diambil oleh para Terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. ----
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -----
|
SLEMAN, 19 Maret 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
EUIS RATNAWATI, S.H., M.H.
|
Jaksa Madya NIP.198106212005012009
|
|