Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2025/PN Smn HANIFAH, S.H NOVI YUDAWATI Als NOVI Binti (Alm) DARMO WIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1105/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVI YUDAWATI Als NOVI Binti (Alm) DARMO WIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

                                               SURAT DAKWAAN                                     .

NOMOR : REG. PERKARA PDM-47/Slmn/Eoh.2/02/2025

 

I. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

NOVI YUDAWATI Als NOVI Binti DARMO WIYONO

Nomor Identitas

:

3403084911910001

Tempat Lahir

:

Gunung Kidul

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 09 November 1991

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Plebengan Kidul Rt.003 Rw.011, Kel.Candirejo, Kec. Semanu, Kab. Gunungkidul/ di Perum Taman Palagan Asri III Kav.B-6, Ngetiran, Rt.01 Rw.05, Kel.Sariharjo, Kec.Ngaglik, Kab.Sleman 

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Asisten Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II. PENAHANAN :

     RUTAN :

-   Oleh Penyidik  sejak tanggal : 28 Desember 2024 s/d 16 Januari 2025

-  Oleh Jaksa Penuntut Umum :pada Kejaksaan Negeri Sleman  sejak tanggal : 17 Januari 2025 s/d 25 Februari 2025

-  Oleh Penuntut umum sejak tanggal : 19 Februari 2025 s/d 10 Maret 2025

 

III. DAKWAAN :

     

Bahwa terdakwa NOVI YUDAWATI Als NOVI Binti DARMO WIYONO, sekitar bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di  Dusun Perum Taman Palagan asri 3 Kav.B-6 Ngetiran RT.01 RW.005,Sariharjo, Ngaglik, Sleman, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :       

 

  • Bahwa terdakwa  merupakan Asisten Rumah Tangga/ART yang bekerja di rumah saksi Hj.SRI WAHYUNINGSIH, sekitar bulan November 2024 terdakwa  mengambil kartu ATM Bank BRI nomor kartu yaitu:5326595018613195 dan  kartu ATM jenis/tabungan jenis BRI BISNIS dan kartu ATM jenis/tabungan jenis BCA SILVER nomor kartu yaitu: 5379412141888494 milik saksi korban yang disimpan didalam dompet, yang berada didalam tas cangklong perempuan dan ditaruh diatas lemari didalam kamar pribadi saksi korban;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan ATM milik saski korban untuk menarik uang yang ada didalam ATM dengan no PIN yang sudah diketahui terdakwa  yaitu total sekiraRp.92.500.000.00 (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yaitu:-

a.  Untuk rekening Bank BRI dengan nomor rekening 20500100045658567 terjadi penarikan uang melalui mesin ATM yang mencurigakan, yaitu :-----------------------

a.1. Bulan Oktober 2024 :----------------------------------------------------

      • Penarikan pada tanggal 22 Oktober 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
      • Penarikan pada tanggal 22 Oktober 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
    • Penarikan pada tanggal 22 Oktober 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
      • Penarikan pada tanggal 27 Oktober 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
    • Penarikan pada tanggal 31 Oktober 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
    • Penarikan pada tanggal 31 Oktober 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
  • Penarikan pada tanggal 31 Oktober 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
    • Penarikan pada tanggal 22 Oktober 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
    • Bulan November 2024 : ------------------------------------------------------
    • Penarikan pada tanggal 07 November 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
  • Penarikan pada tanggal 07 November 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
  • Penarikan pada tanggal 09 November 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
    • Penarikan pada tanggal 13 November 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
    • Penarikan pada tanggal 18 November 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
  • Penarikan pada tanggal 18 November 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
    • Penarikan pada tanggal 22 November 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
    • Penarikan pada tanggal 22 November 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
    • Penarikan pada tanggal 22 November 2024 sekira Rp.1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).----------
  • Penarikan pada tanggal 23 November 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).------
    • Penarikan pada tanggal 23 November 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
  • Penarikan pada tanggal 23 November 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
    • Penarikan pada tanggal 23 November 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
  • Penarikan pada tanggal 24 November 2024 sekira Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah).-----------------------------
      • Penarikan pada tanggal 24 November 2024 sekira Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah).-----------------------------
  • Penarikan pada tanggal 24 November 2024 sekira Rp.350.000.00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).----------
    • Penarikan pada tanggal 28 November 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
  • Penarikan pada tanggal 28 November 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------

Bulan Desember 2024 :

    • Penarikan pada tanggal 11 Desember 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
  • Penarikan pada tanggal 11 Desember 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
  • Penarikan pada tanggal 11 Desember 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
    • Penarikan pada tanggal 11 Desember 2024 sekira Rp.1.100.000.00 (satu juta seratus ribu rupiah).-------------

Untuk rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4610012332 terjadi penarikan uang melalui mesin ATM yang mencurigakan, yaitu :----------

Bulan Oktober 2024 :

    • Penarikan pada tanggal 22 Oktober 2024 sekira Rp.2.000.000.00 (dua juta rupiah)
  • Penarikan pada tanggal 24 Oktober 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
  • Penarikan pada tanggal 24 Oktober 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
  • Penarikan pada tanggal 28 Oktober 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
  • Penarikan pada tanggal 28 Oktober 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
  • Penarikan pada tanggal 31 Oktober 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------

Bulan November 2024 :

  • Penarikan pada tanggal 03 November 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
    • Penarikan pada tanggal 03 November 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
    • Penarikan pada tanggal 03 November 2024 sekira Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------
  • Bahwa setelah berhasil menarik uang dari ATM milik saksi korban terdakwa mengembalikan lagi kartu ATM milik saksi korban ke tempat semula agar tidak ketahuan dan tidak dicurigai;
  • Bahwa setelah mengambil uang milik saksi korban terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar sekiraRp.92.500.000.00 (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 362 KUHP --------------------------------------------------------

 

 

 

 

                                                                 Sleman, 06 Maret 2025     

                                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                       ttd mb hanifahttd mb hanifah

                                                                    H A N  I F A H,  SH.

                                                   Jaksa  Muda  Nip.19790120 200501 2 003.

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya