Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.G/2026/PN Smn Ulil Amri Agus Hanafi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 167/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ulil Amri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Wilpan Pribadi, S.H., M.H.,CTL.,CLA.,CM.Ulil Amri
Tergugat
NoNama
1Agus Hanafi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan perjanjian pinjam-meminjam yang bersifat perdata;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat mengakui kewajiban sebesar Rp. 247.000.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) kepada Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat berhak mendapatkan kepastian jadwal pembayaran yang disepakati oleh para pihak di bawah pengawasan pengadilan;
  4. Menyatakan bahwa pelaporan pidana oleh Tergugat Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta (POLDA DIY) sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/301/V/2026/SPKT/POLDA D.I.YOGYAKARTA tanggal 09 Mei 2026 atas dasar hubungan utang-piutang yang telah diakui ini merupakan tindakan yang tidak proporsional dan merugikan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut laporan pidana dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/301/V/2026/SPKT/POLDA D.I.YOGYAKARTA tanggal 09 Mei 2026 di Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta (POLDA DIY), karena perkara ini adalah murni sengketa perdata;
  6. Menetapkan skema penyelesaian utang yang berkeadilan berdasarkan kemampuan Penggugat;
  7. Menyatakan membebankan biaya perkara menurut hukum.

DALAM PROVISI (Permohonan Sementara):

Mohon agar Majelis Hakim memerintahkan penundaan proses pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/301/V/2026/SPKT/POLDA D.I.YOGYAKARTA tanggal 09 Mei 2026 di Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta (POLDA DIY) selama proses perdata ini berjalan, guna menghindari double jeopardy dan ketidakpastian hukum.

ATAU:

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak