Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1182/Pdt.P/2025/PN Smn PONIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 1182/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PONIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa almh. TUMIYEM telah meninggal dunia di Sleman pada tanggal 10 Desember 1980 karena sakit, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian No: 004/XII/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Gayamharjo tertanggal 02 Desember 2025
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;       

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak