Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
104/Pid.B/2025/PN Smn | INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH | DAFFA FANDY SETYAWAN alias DAPOL bin IWAN SUPRIHATIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 104/Pid.B/2025/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1284/M.4.11/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM-79/Slmn/Eoh.2/03/2025
I. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : DAFFA FANDY SETYAWAN Alias DAPOL Bin IWAN SUPRIHATIN Tempat Lahir : Bukit Sejahtera Umur / Tgl. Lahir : 21 tahun / 26 Oktober 2003 Jenis Kelamin : Laki – laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun Magerjo Rt.005 Rw.016 Kalurahan Candibinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman Dusun Jetisan Kalurahan Hargobinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman Agama : Islam. Pekerjaan : Sopir
II. PENAHANAN. Rutan :
III. DAKWAAN Bahwa terdakwa Daffa Fandy Setyawan Alias Dapol Bin Iwan Suprihatin pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Jetisan Kalurahan Hargobinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan penganiayaan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pemeriksaan Umum : Luka robek di kepala bagian belakang kanan dan kiri post dipukul pakai gagang kunci dan luka robek di punggung kiri, luka lecet di punggungg kanan, os sadar, ingatan kejadian + muntah - Keadaan umum : TD : 126/74 mmHg Nadi 105x/mnt Suhu 36,5 0C GCS :4E 5V 6 M SpO2 : 98% Pemeriksaan Khusus : Pada pemeriksaan luar ditemukan terdapat luka robek di kepala bagian belakang kanan dan kiri (Parietal), Luka robek + 3 cm di punggung kiri dan Luka lecet di punggung kanan. Kesimpulan : Seorang laki-laki usia 19 tahun pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek di kepala bagian belakang kanan dan kiri (Parietal), Luka Sobek + 3cm (VL :VULNUS LACERATION) di punggung kiri dan Luka lecet (VE : VULNUS EXCORIATION) di punggung kanan yang kemungkinan besar diakibatkan oleh benda tajam. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 14 Maret 2025
Indriastuti Y, SH.,MH. Jaksa Madya
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |