Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
274/Pdt.Bth/2025/PN Smn 1.WORO TRISNANINGSIH
2.ERLANGGA ADI NEGARA
Jaksa penuntut umum, Kejaksaan negeri sleman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 274/Pdt.Bth/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WORO TRISNANINGSIH
2ERLANGGA ADI NEGARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Arifin SHWORO TRISNANINGSIH
2Drs. Arifin SHERLANGGA ADI NEGARA
Tergugat
NoNama
1Jaksa penuntut umum, Kejaksaan negeri sleman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan dan dalil dalil yang telah diuraikan tersebut diatas sudah tepat kiranya para Pelawan eksekusi (Para Penggugat) memohon kepada Majlis Hakim yang Mulya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Sebidang Tanah dengan Sertifikat hak milik No: 04485 An. Woro Trisnaningsih yang diatas bangunan berupa Rumah kos-kosan Ersyadha 2 (dua) terletak di Desa Umbul Martani Kec.Ngemplak Kabupaten Sleman.
  2. Sebidang Tanah dan bangunan dengan SHM, No: 03614 An.Woro Trisnaningsih,yang diatas bangunan rumah kos-kosan Ersyadha 1 (satu) yang terletak di Desa Umbul Martani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman.
  3. Sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat hak milik/SHM No: 03204 An. Woro Trisnaningsih yang terletak di Desa Umbul Martani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman, dan
  4. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak milik / SHM, No: 7704 An. Ranu Harsoyo yang diatas terletak rumah bangunan kos-kosan Ersyadha 3 (tiga) berlokasi di Desa Sardono Harjo Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman yang telah di jual belikan kepada ERLANGGA ADI NEGARA dengan Akta Jual beli nomor: 05 tanggal akta 15 Oktober 2014, oleh Notaris Helena Maryam Prabandani, SH.M.Kn. Dikembalikan kepada Para Penggugat (Para Pelawan eksekusi) yaitu dikembalikan kepada pemilik hak yaitu Woro Trisnaningsih dan Erlangga Adi Negara.

Bahwa sesuai Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No, 121/Pid.sus-TPK/2017/ PN.JKT.PST, tanggal 21 Maret 2018, dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor: 14 / Pid.sus- TPK/ 2018/PT.DKI Jakarta tanggal 04 Juli 2018, Bahwa amar putusannya Bukti sertifikat hak milik/ SHM. No: 04485 an. Woro Trisnaningsih dan SHM. No: 03614, An. Woro Trisnaningsih serta SHM. No. 03204 An. Woro Trisnaningsih, DIKEMBALIKAN KEPADA WOROTRISNANINGSIH. Bahwa Sertifikat Hak milik / SHM, No: 7704 An. Ranu Harsoyo dan telah dijual kepada ERLANGGA ADI NEGARA,DIKEMBALIKAN KEPADA ERLANGGA ADI NEGARA

  1. DALAM PROVISI
    1. Mengangkat Sita Jaminan obyek Eksekusi terhadap Sertifikat hak Milik Penggugat (Pelawan eksekusi) an.Woro Trisnaningsih, Yaitu SHM No, 04485, SHM.No, 03614, dan SHM Nomor 03204 semua hak milik an. Woro Trisnaningsih diangkat dan dikembalikan kepada WORO TRISNANINGSIH (Pelawan l).
    2. Mengangkat Sita jaminan sebagai obyek Eksekusi yaitu Sertifikat Hak milik No. 7704 An. Ranu Harsoyo yang telah dijual kepada ERLANGGA ADI NEGARA dengan Akta Jual beli No. 05 tanggal 15 Oktober 2014 (bukti terlampir dalam Pembuktian) dikembalikan kepada sdr. ERLANGGA ADI NEGARA.
    3. Atau dalam kesimpulannya menghukum Tergugat (Terlawan) untuk segera mengangkat Sita Jaminan (Ontheffen beslag) sebagai obyek Eksekusi yang menjadi hak milik Para Penggugat / Pelawan (Sita Revindi catoir beslag) untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu Para Pelawan Eksekusi, an. WORO TRISNANINGSIH dan dikembalikan kepada ERLANGGA ADI NEGARA.

 

PRIMER :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi para Penggugat / Para Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah bahwa obyek sebagai Sita jaminan obyek tereksekusi adalah tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Tindak Pidana Korupsi
  3. Menyatakan sah bahwa Obyek yang ter eksekusi adalah milik pihak ketiga yaitu hak milik Para Penggugat (Para Pelawan)
  4. Menyatakan sah dan berharga bahwa penetapan Eksekusi terhadap obyek dan barang barang milik pihak ke tiga (para Pelawan) adalah tidak sah dan tidak bisa dijalankan (Non executable)
  5. Menghukum Tergugat / Terlawan untuk mengangkat Sita jaminan obyek yang Ter eksekusi (Ontheffen beslag) dan dikembalikan kepada yang berhak yaitu Para Pelawan/ Para Penggugat
  6. Menyatakan putusan aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) Meskipun ada upaya melakukan upaya hukum Banding,Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK)
  7. Menghukum Tergugat / Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai aturan yang berlaku.

SUBSIDER :

Apabila yang Mulya Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak