Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-220/Slmn/Eoh.2/07/2025
- Terdakwa :
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
PANDHAYA SAPUTRA Alias PANJOL Bin SUKARJO (Alm)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
50 Tahun / 30 September 1974
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
:
|
Ds. Kontengan, Kranggan II Rt 01 Rw 30, Kelurahan Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, DIY
|
|
Tempat tinggal
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
2.
|
Nama lengkap
|
:
|
PUTRA ADHIB HARISANTO Alias ADHIB Bin PAULUS
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kulon Progo
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun /15 Juni 1984
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl Jatingaleh III No 37 RT 02/04 Jatingaleh Candisari Semarang
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama / Sederajat
|
- PENAHANAN PARA TERDAKWA :
Terdakwa I :
-
|
Penyidik Polri melakukan penahanan RUTAN sejak tanggal 30 Mei 2025 sampai dengan tanggal 18 Juni 2025;
|
-
-
|
Perpanjangan penahanan RUTAN oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juni 2025 sampai dengan tanggal 28 Juli 2025;
Penuntut Umum melakukan penahanan RUTAN sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2025;
|
Terdakwa II :
-
|
Penyidik Polri tidak melakukan penahanan
|
-
|
Penuntut Umum melakukan penahanan RUTAN sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2025;
|
- DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa I PANDHAYA SAPUTRA Alias PANJOL Bin SUKARJO (Alm) dan Terdakwa II PUTRA ADHIB HARISANTO Alias ADHIB Bin PAULUS, pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 14.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di ds. Sono Jalan timor timor, Sinduadi, Mlati, Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-
- Bahwa kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa I Pandhaya Saputra alias Panjol Bin Sukarjo (Alm) menelpon Saksi Dwicahyono yang merupakan Teman Saksi Dwi Cahyono menanyakan iklan mobil yang diiklankan oleh Saksi Saksi Dwicahyono yaitu 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan Nomor BPKB Q-08314357 an. Dwi Cahyono dengan alamat Temanggal Rt. 003/001 Purwomartani Sleman milik saksi Dwi Cahyono dengan mengatakan “mobil sek mbok iklanke wingi ana pembeli wani harga Rp147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) dan dijawab oleh Saksi Dwi Cahyono harga net Rp. 142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah);
- Bahwa atas informasi tesebut pada hari Kamis Tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) merencanakan untuk menjual mobil milik saksi Dwi Cahyono dan setelah mobil dijual maka uang hasil penjualan mobil akan dibagi bertiga kemudian mereka mendatangi rumah saksi Dwi Cahyono dan menyampaikan jika ada pembeli atas nama Ibu Diana yang akan membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan Nomor Polisi AB 1394 XA milik saksi Dwi Cahyono, kemudian sesampainya dirumah saksi Dwi Cahyono, Terdakwa I mengatakan kepada saksi Dwi Cahyono “iki wes deal surat-surat digowo kabeh, soale adoh nek ora digowo sisan surate mengko baline ngegrab” (ini sudah deal, surat-suratnya dibawa semua karena jauh kalau surat tidak dibawa nanti pulangnya naik grab) dan atas perkataan Terdakwa I tersebut membuat saksi Dwi Cahyono percaya sehingga ia meletakkan Surat-surat mobil di dashboard mobil kemudian sekitar pukul 13.00 wib saksi Dwi Cahyono bersama dengan Saksi Heri Kiswanto, Terdakwa I dan Terdakwa II serta sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) berangkat menuju rumah ibu Diana untuk mengantarkan mobil;
- Bahwa pada saat perjalanan sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) mendapatkan telepon yang katanya dari Ibu Diana kemudian sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) menyampaikan kepada saksi Dwi Cahyono, Saksi Heri Kiswanto dan Terdakwa I untuk menunggu diwarung Burjo, kemudian Terdakwa II dan sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan no. Polisi AB-1394-XA milik saksi Dwi Cahyono.
- Bahwa karena lama tidak ada kabar dan tidak balik, saksi Dwi Cahyono menghubungi, Terdakwa II bersama sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) tetapi hanya dibalas “suruh sabar baru dicek dan baru penawaran harga” kemudian sekira pukul 17.30 wib Terdakwa I meminta ijin kepada saksi Dwi Cahyono untuk beli paketan tetapi saksi Dwi Cahyono tunggu sampai jam 20.00 wib juga tidak kembali sehingga saksi Dwi Cahyono merasa curiga, lalu saksi Dwi Cahyono iseng coba cek gps yang ada dimobil ternyata posisi mobil ada di Jalan Magelang jongke tengah Sendangadi, Mlati, Sleman. kemudian saksi Dwi Cahyono dan Saksi Heri Kiswanto mencoba untuk mencari titik gps mobil dengan mengendarai grab dan diketahui mobil milik saksi Dwi Cahyono berhenti di sebuah show room mobil tetapi sudah tutup sedangkan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) tidak bisa dihubungi..
- Bahwa pada kenyataannya, Terdakwa II bersama sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) tidak menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam No Polisi AB-1394-XA milik saksi Dwi Cahyono tersebut kepada Ibu Diana seperti yang disampaikan diawal, namun 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan Nomor Polisi AB-1394-XA langsung membawa mobil tersebut ke Showroom Mobil PT APEC AUTO MOBILE di Jalan Magelang Km 7,8 Sendangadi, Mlati, Sleman untuk dijual dengan harga Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah);
- Bahwa sampai dengan perkara ini disidangkan, Terdakwa I , Terdakwa II dan sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) tidak pernah menyerahkan uang penjualan 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan No.Polisi AB-1394-XA kepada saksi Dwi Cahyono selaku pemilik mobil tersebut dan Total kerugian yang dialami saksi Dwi Cahyono selaku korban berupa 1 (satu) unit kendaraan/mobil dengan Merek: Toyota, Tipe: Avanza 1.3 G M/T, Tahun: 2017, Warna: Hitam, Nomor Registrasi: AB 1394 XA, Nomor Rangka: MHKM5EA3JHK084011, Nomor Mesin: 1NRF331421, Nomor BPKB: Q-08314357 a/n DWI CAHYONO seharga Rp 142.000.000
- Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan No. Polisi AB-1394-XA telah dibagi-bagi untuk Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) yang digunakan para Terdakwa untuk mencukupi kebutuhan pribadinya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
Kedua
Bahwa ia Terdakwa I PANDHAYA SAPUTRA Alias PANJOL Bin SUKARJO (Alm) dan Terdakwa II PUTRA ADHIB HARISANTO Alias ADHIB Bin PAULUS, pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 14.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di ds. Sono Jalan Timor Timor, Sinduadi, Mlati, Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-
- Bahwa kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa I Pandhaya Saputra alias Panjol Bin Sukarjo (Alm) menelpon Saksi Dwicahyono yang merupakan Teman Saksi Dwi Cahyono menanyakan iklan mobil yang diiklankan oleh Saksi Saksi Dwicahyono yaitu 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan Nomor BPKB Q-08314357 an. Dwi Cahyono dengan alamat Temanggal Rt. 003/001 Purwomartani Sleman milik saksi Dwi Cahyono dengan mengatakan “mobil sek mbok iklanke wingi ana pembeli wani harga Rp147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) dan dijawab oleh Saksi Dwi Cahyono harga net Rp. 142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah);
- Bahwa atas informasi tesebut pada hari Kamis Tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) merencanakan untuk menjual mobil milik saksi Dwi Cahyono dan setelah mobil dijual maka uang hasil penjualan mobil akan dibagi bertiga kemudian mereka mendatangi rumah saksi Dwi Cahyono dan menyampaikan jika ada pembeli atas nama Ibu Diana yang akan membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan Nomor Polisi AB 1394 XA milik saksi Dwi Cahyono, kemudian sesampainya dirumah saksi Dwi Cahyono, Terdakwa I mengatakan kepada saksi Dwi Cahyono “iki wes deal surat-surat digowo kabeh, soale adoh nek ora digowo sisan surate mengko baline ngegrab” (ini sudah deal, surat-suratnya dibawa semua karena jauh kalau surat tidak dibawa nanti pulangnya naik grab) dan atas perkataan Terdakwa I tersebut membuat saksi Dwi Cahyono percaya sehingga ia meletakkan Surat-surat mobil di dashboard mobil kemudian sekitar pukul 13.00 wib saksi Dwi Cahyono bersama dengan Saksi Heri Kiswanto, Terdakwa I dan Terdakwa II serta sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) berangkat menuju rumah ibu Diana untuk mengantarkan mobil;
- Bahwa pada saat perjalanan sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) mendapatkan telepon yang katanya dari Ibu Diana kemudian sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) menyampaikan kepada saksi Dwi Cahyono, Saksi Heri Kiswanto dan Terdakwa I untuk menunggu diwarung Burjo, kemudian Terdakwa II dan sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan no. Polisi AB-1394-XA milik saksi Dwi Cahyono.
- Bahwa karena lama tidak ada kabar dan tidak balik, saksi Dwi Cahyono menghubungi, Terdakwa II bersama sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) tetapi hanya dibalas “suruh sabar baru dicek dan baru penawaran harga” kemudian sekira pukul 17.30 wib Terdakwa I meminta ijin kepada saksi Dwi Cahyono untuk beli paketan tetapi saksi Dwi Cahyono tunggu sampai jam 20.00 wib juga tidak kembali sehingga saksi Dwi Cahyono merasa curiga, lalu saksi Dwi Cahyono iseng coba cek gps yang ada dimobil ternyata posisi mobil ada di Jalan Magelang jongke tengah Sendangadi, Mlati, Sleman. kemudian saksi Dwi Cahyono dan Saksi Heri Kiswanto mencoba untuk mencari titik gps mobil dengan mengendarai grab dan diketahui mobil milik saksi Dwi Cahyono berhenti di sebuah show room mobil tetapi sudah tutup sedangkan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) tidak bisa dihubungi..
- Bahwa pada kenyataannya, Terdakwa II bersama sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) tidak menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam No Polisi AB-1394-XA milik saksi Dwi Cahyono tersebut kepada Ibu Diana seperti yang disampaikan diawal, namun 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan Nomor Polisi AB-1394-XA langsung membawa mobil tersebut ke Showroom Mobil PT APEC AUTO MOBILE di Jalan Magelang Km 7,8 Sendangadi, Mlati, Sleman untuk dijual dengan harga Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah);
- Bahwa sampai dengan perkara ini disidangkan, Terdakwa I , Terdakwa II dan sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) tidak pernah menyerahkan uang penjualan 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan No.Polisi AB-1394-XA kepada saksi Dwi Cahyono selaku pemilik mobil tersebut dan Total kerugian yang dialami saksi Dwi Cahyono selaku korban berupa 1 (satu) unit kendaraan/mobil dengan Merek: Toyota, Tipe: Avanza 1.3 G M/T, Tahun: 2017, Warna: Hitam, Nomor Registrasi: AB 1394 XA, Nomor Rangka: MHKM5EA3JHK084011, Nomor Mesin: 1NRF331421, Nomor BPKB: Q-08314357 a/n DWI CAHYONO seharga Rp 142.000.000
- Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan No. Polisi AB-1394-XA telah dibagi-bagi untuk Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) yang digunakan para Terdakwa untuk mencukupi kebutuhan pribadinya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SLEMAN, 6 Agustus 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|

KUSUMA EKA M. R, S.H., M.H.
Jaksa Muda
|