Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2026/PN Smn TENGKU AHMAD 1.Ir H. Bambang Adhy Utomo
2.Hj. Dewi Azka
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Sabtu, 28 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TENGKU AHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ir H. Bambang Adhy Utomo
2Hj. Dewi Azka
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero)Tbk Retail Asset Managemen II/Sumatera II
2Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Utang Piutang tanggal 10 Februari 2016 adalah sah sesuai hukum.
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanrpestasi.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar hutang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan keuntungan yang diperjanjikan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana Surat Utang Piutang tanggal 10 Februari 2016.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan/sita penyesuaian terhadap sebidang tanah dengan bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas 625m?2; yang terletak di Perum Tirtasani Residence G-6, Trihanggo Gamping Sleman sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.425/Trihanggo yang tercatat atas nama Ny. Hj. Dewi Meryati Azka (Tergugat II)
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Retail Asset Management II/Sumatera II) dan Turut Tergugat II (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta )untuk menghentikan proses lelang terhadap sebidang tanah dengan bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas 625m?2; yang terletak di Perum Tirtasani Residence G-6, Trihanggo Gamping Sleman sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.425/Trihanggo yang tercatat atas nama Ny. Hj. Dewi Meryati Azka (Tergugat II).
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III agar melakukan pemblokiran dan atau tidak melakukan perbuatan hukum apapun terhadap sebidang tanah dengan bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas 625m?2; yang terletak di Perum Tirtasani Residence G-6, Trihanggo Gamping Sleman sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.425/Trihanggo yang tercatat atas nama Ny. Hj. Dewi Meryati Azka (Tergugat II)

 

SUBSIDAIR

“Mohon Putusan Seadil-adilnya”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://dados.fjp.mg.gov.br/sobre/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://trostyanets-miskrada.gov.ua https://aesga.edu.br/ https://dados.fjp.mg.gov.br/consultas/ https://www.delfin.cz/klub.html https://grpcom.com.br/ https://www.gesangsstudio-doremi.com/chor https://wrep.ecobarter.africa/ https://indopride.fans/ https://sipp.pn-sleman.go.id/statistik_perkara https://tips-taxi338.online/