| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara sah perubahan penulisan nama Ibu kandung pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 34040-lt-18032020-0037 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 19 Maret 2020, tertulis nama Ibu kandung pemohon NY. KASTO PRAWOTO;, menjadi NY. KASTO PARWOTO Sebagaimana:
- Catatan Pinggir Pada Kutipan Akta Kematian No. 34040-KM-12062023-0021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 09 Maret 2026,
- Kutipan Akta Kelahiran Anak Ke-3(tiga) Dengan No. 34040-LT-10102025-0009 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 10 Oktober 2025,
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono) |