Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2026/PN Smn Evita Christin, S.H. HERI WIBOWO ALIAS HERI BELEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1493/M.4.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Evita Christin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI WIBOWO ALIAS HERI BELEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 60 /Slmn/Eoh.2/03/2026

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                        :     Heri Wibowo Alias Heri Beleh.

Tempat lahir                           :     Klaten

Umur/tanggal lahir                 :     39 Th/  31 Desember 1986

Jenis kelamin                          :     laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan                   :     Indonesia

:     ktp :  Dsn. Carat Rt 00 3/ Rw 006, Kel/Desa Trasan,

      Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah

      Tinggal : Dsn.Tinggen Krapyak, Kel./Desa Dompyongan,

      Kec. Jogonalan, Kab. Klaten, Jawa Tengah.


 

Agama                                    :     Islam

Pekerjaan                                :     Wiraswasta (ktp)

Pendidikan                             :     SD

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa  Heri Wibowo Alias Heri Beleh.

      1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak                 :    15 Januari 2026 s/d 30 Februari 2026
      2. Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak     :    4 Februari 2026 s/d 15 Maret 2026
      3. Diperpanjang Oleh PN Sejak                 :    - s/d -
      4. Penahanan Oleh JPU Sejak                   :    4 Maret 2026 s/d 23 Maret 2026
      5. Diperpanjang Oleh Majelis Hakim        :    - s/d -
      6. Diperpanjang Oleh Ketua PN                :    - s/d -

 

  1. Dakwaan                                :

 

 Pertama

Bahwa terdakwa Heri Wibowo alias Heri Beleh pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti yakni sekira pada tanggal 18 November 2025 sore hari sekitar jam 17.00 wib atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak tidaknya pada sekira tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa Heri Wibowo alias Heri Beleh di Dsn Tinggen Krapyak, Kelurahan/Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dengan berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dimana terdakwa ditahan  dan sebagian besar saksi  yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan Negeri Sleman  berwenang  untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang yang menjadikan kebiasaan  untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa Heri Wibowo alias Heri Beleh (selanjutnya disebut terdakwa) mengenal saksi Muhammad Zainuri  (penuntutan dalam perkara lain) pada tahun 2022 di Lapas

 

 

 

 

 

 

Cebongan saat itu mereka sama-sama sedang menjalani hukuman, kemudian sekira Bulan November tahun 2025 saksi Muhammad Zainuri datang ke rumah terdakwa di Dsn Tinggen  Krapyak Kel. Dompyongan, Kec. Jogonalan, Kabupaten Klaten dengan membawa sepeda  motor honda beat warna merah putih dengan No terpasang AD 2169 AFC lalu menawarkan  motor tersebut kepada terdakwa dengan menyampaikan bahwa sepeda motor honda beat warna merah putih dengan No terpasang AD 2169 AFC yang ditawarkan dijual adalah hasil curian yang dilakukan oleh saksi Muhammad Zainuri dan sdr Slamet Widodo (dpo) .

Bahwa terdakwa dengan sadar mengetahui bahwa sepeda motor honda beat warna merah putih dengan No terpasang AD 2169 AFC adalah hasil curian kemudian terdakwa membeli dengan harga Rp. 2.500.000,- tanpa STNK tanpa BPKB, saat itu juga setelah terdakwa menyerahkan uang Rp. 2.500.000, - lalu terdakwa menerima sepeda motor honda beat warna merah putih dengan No terpasang AD 2169 AFC dari saksi Muhammad Zainuri.

  • Bahwa diketahui sepeda motor honda beat warna merah putih yang dijual saksi Muhammad Zainuri kepada terdakwa  tersebut adalah hasil curian saksi Muhammad Zainuri dan sdr. Slamet Widodo (DPO) pada hari Senin tanggal 17 November 2025, yang terparkir di kos bidadari 2 Rt 07 Rw 28 Panjen, Pucanganom, Wedomartani, Ngemplak, Sleman adalah milik saksi Sugina yang sedang disewa oleh saksi Ernawati Julita Lambi, kemudian  saksi Muhammad Zainuri mengganti plat No Polisi tersebut  yang awalnya dengan plat No Polisi AB-5908-IX, diganti dengan plat Nopol AD-2169-AFC, selanjutnya saksi Muhammad Zainnuri menjual sepeda motor tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah sekira 8 kali  membeli sepeda motor hasil curian dari saksi Muhammad Zainuri, yang terdakwa beli sekira antara Bulan Oktober2025  sd November 2025, diantaranya : 1 unit sepeda motor honda tahun 2018 warna merah putih , 1 unit sepedaa motor honda beat warna hitam merah, 1 unit sepeda motor honda beat, 1 unit sepeda  motor honda beat  warna hitam, 1 unit honda beat warna putih biru, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam list kuning, 1 unit sepeda motor  vario hitam merah, 1 unit sepeda motor  honda Pcx warna hitam, semua dibeli terdakwa tanpa surat motor, tujuan terdakwa membeli untuk keperluan pribadi terdakwa dan digunakan pekerja terdakwa untuk kerja.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sugina  mengalami kerugian sebesar  Rp. 12.500.000,- atau sekira sejumlah tersebut.

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 592 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa terdakwa Heri Wibowo alias Heri Beleh pada waktu yakni  hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti yakni sekira bulan November tahun 2025 atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa Heri Wibowo alias Heri Beleh di Tinggen Krapyak, Dompyongan, Kec. Jogonalan, Kabupaten Klaten  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dengan berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dimana terdakwa ditahan  dan sebagian besar saksi  yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan Negeri Sleman  berwenang  untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,  mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda  yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh  dari tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa Heri Wibowo alias Heri Beleh (selanjutnya disebut terdakwa) mengenal saksi Muhammad Zainuri  (penuntutan dalam perkara lain) pada tahun 2022 di Lapas  Cebongan saat itu mereka sama-sama sedang menjalani hukuman, kemudian sekira Bulan November tahun 2025 saksi Muhammad Zainuri datang ke rumah terdakwa di Dsn Tinggen  Krapyak Kel. Dompyongan, Kec. Jogonalan, Kabupaten Klaten dengan membawa sepeda  motor honda beat warna merah putih dengan No terpasang AD 2169 AFC lalu menawarkan  motor tersebut kepada terdakwa dengan menyampaikan bahwa sepeda motor honda beat warna merah putih dengan No terpasang AD 2169 AFC yang ditawarkan dijual adalah hasil curian yang dilakukan oleh saksi Muhammad Zainuri dan sdr Slamet Widodo (dpo) .

Bahwa terdakwa dengan sadar mengetahui bahwa sepeda motor honda beat warna merah putih dengan No terpasang AD 2169 AFC adalah hasil curian kemudian terdakwa membeli dengan harga Rp. 2.500.000,- tanpa STNK tanpa BPKB, saat itu juga setelah terdakwa menyerahkan uang Rp. 2.500.000, - lalu terdakwa menerima sepeda motor honda beat warna merah putih dengan No terpasang AD 2169 AFC dari saksi Muhammad Zainuri.

  • Bahwa diketahui sepeda motor honda beat warna merah putih yang dijual saksi Muhammad Zainuri kepada terdakwa  tersebut adalah hasil curian saksi Muhammad Zainuri dan sdr. Slamet Widodo (DPO) pada hari Senin tanggal 17 November 2025, yang terparkir di kos bidadari 2 Rt 07 Rw 28 Panjen, Pucanganom, Wedomartani, Ngemplak, Sleman adalah milik saksi Sugina yang sedang disewa oleh saksi Ernawati Julita Lambi, kemudian  saksi Muhammad Zainuri mengganti plat No Polisi tersebut  yang awalnya dengan plat No Polisi AB-5908-IX, diganti dengan plat Nopol AD-2169-AFC, selanjutnya saksi Muhammad Zainnuri menjual sepeda motor tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah sekira 8 kali  membeli sepeda motor hasil curian dari saksi Muhammad Zainuri, yang semua dibeli terdakwa tanpa surat motor, tujuan terdakwa membeli untuk keperluan pribadi terdakwa dan digunakan pekerja terdakwa untuk kerja.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sugina  mengalami kerugian sebesar  Rp. 12.500.000,- atau sekira sejumlah tersebut.

                            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

       SLEMAN,  9 Maret 2026                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

EVITA CHRISTIN PRANATASARI, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://dados.fjp.mg.gov.br/sobre/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://trostyanets-miskrada.gov.ua https://aesga.edu.br/ https://dados.fjp.mg.gov.br/consultas/ https://www.delfin.cz/klub.html https://grpcom.com.br/ https://www.gesangsstudio-doremi.com/chor https://wrep.ecobarter.africa/ https://indopride.fans/ https://sipp.pn-sleman.go.id/statistik_perkara https://tips-taxi338.online/