Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-85/M.4.10/Enz.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa 1
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
SYAFRIL MAHENDRA Bin TRI ARNO VENI
Air Puar
20 Th / 01 April 2005
Laki-laki
Indonesia
Ds. Air Puar Rt.000 Rw. 000 Air Puar, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (KTP) atau Jl. Laksda Adi Sucipto, Ambarukmo, Kelurahan Caturtunggal. Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman (Domisili)
Islam
Karyawan Swasta atau Pelajar / Mahasiswa (KTP)
|
Terdakwa 2
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUHAMMAD ABEL TEGAR Bin ERIC QUARITO
Mengkenang
21 Th / 06 Maret 2004
Laki-laki
Indonesia
Jl. Mangkenang Rt.000 Rw. 000, Mnegkenang, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (KTP) atau Jl. Imigiri Barat Km. 5,5 Ngoto, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul (Domisili)
Islam
Karyawan Swasta
|
Terdakwa 3
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
DIMAS DWI PUTA Bin SUNARKO
Pagar Alam
20 Th / 06 Agustus 2005
Laki-laki
Indonesia
Gg. Astra No. 10 Rt. 004 Rw. 004, Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kabupaten Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (KTP) atau Jl. Laksda Adi Sucipto, Ambarukmo, Kelurahan Caturtunggal. Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman (Domisili)
Islam
Karyawan Swasta
|
Terdakwa 4
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
RIZAL MILANDO Bin RISMANTO
Suka Mulia
20 Th / 01 Mei 2005
Laki-laki
Indonesia
Kampung Sawah Rt. 018 Rw. 004, Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kabupaten Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (KTP) atau Jl. Laksda Adi Sucipto, Ambarukmo, Kelurahan Caturtunggal. Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman (Domisili)
Islam
Karyawan Swasta
|
- PENAHANAN :
Masing – Masing Ditahan Oleh Penyidik
Masing – Masing Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum
Masing – masing ditahan Penuntut Umum Sejak
|
:
:
:
|
24 April 2025 s/d 13 Mei 2025.
14 Mei 2025 s/d 22 Juni 2025.
19 Juni 2025 s/d 08 Juli 2025.
|
|
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa 1 Syafril Mahendra Bin Tri Arno Veni Bersama-Sama Dengan Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito, Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko Dan Terdakwa 4 Rizal Milando Bin Rismanto pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Kost Jl. Laksda Adi Sucipto, Ambarukmo, Kelurahan Caturtunggal. Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis tanaman ganja tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa 1 Syafril Mahendra Bin Tri Arno Veni Bersama-Sama Denga Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito, Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko Dan Terdakwa 4 Rizal Milando Bin Rismanto bersepakat untuk membeli ganja dengan cara patungan masing – masing sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) sehinggal total uang yang terkumpul adalah Rp. 360.000,-(tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa setelah uang terkumpul, Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito memesan ganja sebanyak 10 R (10 Gram) melalui aplikasi IG menggunakan akun IG Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito memesan ke akun IG “euforiasmokehigh” kemudian Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito diberikan nomor rekening Bank BRI an. Ujang Hermawan kemudian Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito meminta Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko untuk melakukan pembayaran secara transfer menggunakan akun DANA milik Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko.
- Bahwa setelah melakukan pembayaran Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito diberikan alamat Maps untuk mengambil ganja yaitu di belakang UIN kemudian pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 23.30 wib Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito dan Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko mengendarai sepeda motor berboncengan pergi untuk mengambil ganja sesuai maps.
- Bahwa setelah mengambil ganja Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito dan Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko pulang ke kos Jl. Laksda Adi Sucipto, Ambarukmo, Kelurahan Caturtunggal. Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 00.30 wib menggunakan ganja tersebut Bersama sama dengan Terdakwa 1 Syafril Mahendra Bin Tri Arno Veni dan Terdakwa 4 Rizal Milando Bin Rismanto.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa diketahui oleh petugas yang berwajib kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No lab : 1223/NNF/2025 tanggal 25 April 2025 sebagai berikut :
- BB – 3040/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip warna hitam berisi ranting, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih ranting, daun dan biji 7,51591 gram;
- BB – 3040/2025/NNF berupa 2 (dua) punting rokok berisi daun yang diduga ganja dengan berat bersih daun 0,00414 gram;
Kesimpulan : Barang bukti tersebut diatas setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan mengandung GANJA seperti Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam memiliki dan menguasai narkotika Golongan I jenis tanaman tidak seijin dari petugas yang berwenang.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa 1 Syafril Mahendra Bin Tri Arno Veni Bersama-Sama Dengan Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito, Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko Dan Terdakwa 4 Rizal Milando Bin Rismanto pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Kost Jl. Laksda Adi Sucipto, Ambarukmo, Kelurahan Caturtunggal. Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa 1 Syafril Mahendra Bin Tri Arno Veni Bersama-Sama Denga Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito, Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko Dan Terdakwa 4 Rizal Milando Bin Rismanto bersepakat untuk membeli ganja dengan maksud dan tujuan untuk dikonsumsi sendiri kemudian mereka berempat patungan masing – masing sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) sehinggal total uang yang terkumpul adalah Rp. 360.000,-(tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa setelah uang terkumpul, Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito memesan ganja sebanyak 10 R (10 Gram) melalui aplikasi IG menggunakan akun IG Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito memesan ke akun IG “euforiasmokehigh” kemudian Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito diberikan nomor rekening Bank BRI an. Ujang Hermawan kemudian Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito meminta Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko untuk melakukan pembayaran secara transfer menggunakan akun DANA milik Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko.
- Bahwa setelah melakukan pembayaran Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito diberikan alamat Maps untuk mengambil ganja yaitu di belakang UIN kemudian pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 23.30 wib Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito dan Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko mengendarai sepeda motor berboncengan pergi untuk mengambil ganja sesuai maps.
- Bahwa setelah mengambil ganja Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito dan Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko pulang ke kos Jl. Laksda Adi Sucipto, Ambarukmo, Kelurahan Caturtunggal. Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 00.30 wib menggunakan ganja tersebut Bersama sama dengan Terdakwa 1 Syafril Mahendra Bin Tri Arno Veni dan Terdakwa 4 Rizal Milando Bin Rismanto.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa diketahui oleh petugas yang berwajib kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip warna hitam bertuliskan EUFORIA Indonesian Smiley Stuff berisi ganja dengan berat 10 (sepuluh) gram;
- 2 (dua) punting ganja;
- 1 (satu) pack kertas paper merk Radja Mas;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung S20 Plus warna biru;
- 1 (satu) buah HP merk Iphone 13 warna midnight;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Hitam;
- 1 (satu) HP merk VIVO Y28 warna hijau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No lab : 1223/NNF/2025 tanggal 25 April 2025 sebagai berikut :
- BB – 3040/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip warna hitam berisi ranting, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih ranting, daun dan biji 7,51591 gram;
- BB – 3040/2025/NNF berupa 2 (dua) punting rokok berisi daun yang diduga ganja dengan berat bersih daun 0,00414 gram;
Kesimpulan : Barang bukti tersebut diatas setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan mengandung GANJA seperti Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis tanaman tidak seijin dari petugas yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana berwenang. dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------
|
Sleman, 01 Juli 2025
|
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|
|