| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas harta kekayaan tidak bergerak milik Tergugat I di Jl. Magelang KM 13 Triharjo Kec. Sleman Prov. DIY;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa tugas dan wewenang Tergugat I sebagaimana diatur dalam UU no. 2 Tahun 2002 dan UU No. 8 Tahun 1981 diganti UU no.20 tahun 2025 / KUHAP;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa kendaraan pickup nopol AE9186NK milik Penggugat yang sah;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan kendaraan pickup nopol AE9186NK kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa, Tergugat I telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum (1365 KUH Perdata) karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang diperintahkan UU;
- Menyatakan bahwa, Tergugat II telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum (1367 KUH Perdata) dan ikut bertanggung jawab atas perbuatan Tergugat I;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memproses secara kode etik kepada Tergugat I dan Anggota Polri yang terlibat sesuai dengan Perkap Nomor : 7 tahun 2022 dan menyidangkan dalam sidang KEPP dengan putusan PTDH sebagai anggota Polri atas perbuatan Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 43.800.000,- dan imateriil sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), jadi ganti rugi seluruhnya Rp. 1.043.800.000,- kepada Penggugat sejak putusan di ucapkan, secara langsung, kontan, tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat I, apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Tergugat I tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Penggugat dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Penggugat maka Tergugat I mengganti dengan paksa badan selama 6 bulan dan maksimum selama 3 tahun;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memproses Tergugat I dan anggota Polri lainnya yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat untuk memproses secara kode etik sesuai dengan Perkap Nomor : 7 tahun 2022 dan menyidangkan dalam sidang KEPP dengan putusan PTDH sebagai anggota Polri atas perbuatan Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, kompas, Sindo) selama 3x (tiga kali) penerbitan berturut-turut dan elektronik setengah halaman penuh dibagian depan dengan kalimat:
Kami, KAPOLSEK SLEMAN mohon maaf kepada IFAN TOMI ABIDIN beserta keluarga atas kesalahan kami melakukan perbuatan melawan Hukum;
- Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.
Atau
Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang selaras dengan rasa keadilan dalam peradilan yang baik di Indonesia (Ex Aquo Et Bono). |