Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2025/PN Smn HANIFAH, S.H 1.ALVONDA DANU PRATAMA Alias VONDA Bin SUGIYANTO
2.ARDHIAN NESAPUTRA PRATAMA Als. ARDHAN Bin TUKIRAN
3.IVAN BAGAS RAJENDRA Alias IVAN Bin HERU SANTOSO (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2292/M.4.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVONDA DANU PRATAMA Alias VONDA Bin SUGIYANTO[Penahanan]
2ARDHIAN NESAPUTRA PRATAMA Als. ARDHAN Bin TUKIRAN[Penahanan]
3IVAN BAGAS RAJENDRA Alias IVAN Bin HERU SANTOSO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-60/Slmn/Enz.2/05/2025

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

TERDAKWA I

 

 

Nama lengkap

:

ALVONDA DANU PRATAMA Alias VONDA Bin

SUGIYANTO

Tempat lahir

:

Gunungkidul

Umur / Tgl. Lahir

:

24 Tahun/29 April 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat KTP

:

Ngelorejo Rt 005 Rw 018, Gari, Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta atau alamat domisili : Karangwaru   lor,   Karangwaru,   Tegalrejo,

Kota.Yogyakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

TERDAKWA II

 

 

Nama lengkap

:

ARDHIAN NESAPUTRA PRATAMA Als. ARDHAN

Bin TUKIRAN

Tempat lahir

:

Sleman

Umur / Tgl. Lahir

:

23 Tahun /05 Oktober 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat KTP

:

Sanggrahan Rt 001 Rw 011, Maguwahrjo, Depok,

Sleman, D.I. Yogyakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

TERDAKWA III

 

 

Nama lengkap

:

IVAN BAGAS RAJENDRA Alias IVAN Bin HERU

SANTOSO (Alm)

Tempat lahir

:

Klaten

Umur / Tgl. Lahir

:

18 Tahun/26 Januari 2007

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat KTP

:

Sidobali    UH 2/391 Rt 025 Rw 008, Muja Muju, Umbulharjo,    Yogyakarta   atau    almaat    domisili:

Klodan, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

B.

PENAHANAN :

 

-

Para Terdakwa ditahan oleh

penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 05 Maret 2025 s/d

tanggal 24 Maret 2025.

-

Penahanan    Para    Terdakwa diperpanjang    oleh    Penuntut

Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 25 Maret 2025 s/d 3

Mei 2025

-

Penahanan  Para    Terdakwa diperpanjang oleh Wakil Ketua PN

:

Di Rutan, sejak tanggal 04 Mei 2025 s/d 02 Juni 2025

-

Penahanan    Para    Terdakwa oleh                  Penuntut

Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN     :

Bahwa ia Terdakwa I ALVONDA DANU PRATAMA Alias VONDA Bin SUGIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ARDHIAN NESAPUTRA PRATAMA Als. ARDHAN Bin TUKIRAN, dan Terdakwa III IVAN BAGAS RAJENDRA Alias IVAN Bin HERU SANTOSO (Alm),

pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sekitar wilayah Kelurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa I membeli Pil Trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Regan (DPO). Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib sdr. Regan (DPO) mengantarkan pil Trihexyphenidyl tersebut ke tempat kerja Terdakwa I dengan Alamat Karangwaru Lor, Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Prov D.I Yogyakarta.
    • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa III menghubungi Terdakwa II dengan tujuan untuk memesan/membeli pil Trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus) butir, dan selanjutnya Terdakwa 3 mengirimkan uang sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening BCA dengan nomor rekening 4561358529 milik Terdakwa II. Bahwa kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk menanyakan keberadaan Terdakwa I sekaligus menjelaskan bahwa Terdakwa III yang mau membeli Pil Trihexyphenidyl dan Terdakwa I mengatakan bahwa ia berada di tempat kerja.
    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa II membeli keseluruhan Pil Trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus) butir yang telah dibeli oleh Terdakwa I sebelumnya dengan harga Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) di tempat kerja Terdakwa I dengan Alamat Karangwaru Lor, Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Prov D.I Yogyakarta dan dibayar lunas. Selanjutnya Terdakwa II kembali ke tempat kerja di Gang Ampel Jl. Pandean No. 14, Condongcatur, Depok, Sleman, DI Yogyakarta dan sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa III mengambil Pil Trihexyphenidyl sejumlah 200 (dua ratus) kepada Terdakwa II yang telah dipesan sebelumnya untuk kemudian dikonsumsi sendiri dan dijual lagi kepada teman-temannya.
    • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 19.00 Wib di rumah Terdakwa III dusun Klodan, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta Terdakwa III menjual kembali Pil Trihexyphenidyl kepada orang lain diantaranya kepada sdr. Hanif Awan Yudistira sebanyak 10 butir.
    • Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II membeli Pil Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk dijual kembali dan mendapat keuntungan.
    • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh keuntungan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari penjualan Pil Trihexyphenidyl dengan jumlah 200 (dua ratus) butir.
    • Bahwa tujuan Terdakwa III memesan dan membeli Pil Trihexyphenidyl adalah untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali kepada teman-teman Terdakwa III.
    • Bahwa dalam hal Para Terdakwa mengedarkan obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl tersebut tidak mempunyai ijin dari dokter atau Instansi Pemerintah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

 

Sleman, 22 Mei 2025

ttd mb hanifahJAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

HANIFAH, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19790120 200501 2 003

Pihak Dipublikasikan Ya