Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2026/PN Smn Adinda Hapsari,S.H WIDI FAUZI AZHAR Bin CECEP HERNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2317/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDI FAUZI AZHAR Bin CECEP HERNAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logoKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274)868535 Fax.(0274) 865572

Website: kejari-sleman.go.id, email: kejarisleman.tu@gmail.com

 

 
 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                    P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”                                                                                                                                   

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-64/Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1.  

IDENTITAS  TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

WIDI FAUZI AZHAR Bin CECEP HERNAWAN

 

 

Tempat lahir

:

Tasikmalaya

 

 

Umur / Tgl. Lahir

:

19 Tahun / 27 Mei 2006

 

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Alamat KTP

:

Jl. Siliwangi Nyantong Rt. 003 Rw. 007, Cikalang, Tawang, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Alamat tinggal : Jl. Gambir Anom No. 12, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta D.I Yogyakarta

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Pelajar/Mahasiswa (Mahasiswa UCY Semester 2 )

SMA (lulus)

 

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

1. Riwayat Penangkapan Terdakwa

 

1.

Ditangkap Oleh Penyidik

:

Tanggal 05 Februari 2026

 

2. Riwayat Penahanan Para Terdakwa, dengan jenis penahanan RUTAN :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Sejak tanggal 07 Februari 2026 s/d tanggal 26 Februari 2026

 

2.

 

Perpanjangan Penahanan Oleh  PU Sejak

:

Sejak tanggal 27 Februari 2026  s/d tanggal 07 April 2026

 

3.

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 06 April 2026 s/d tanggal 25 April 2026

 

 

C.   DAKWAAN :

      PERTAMA :

 

---------Bahwa terdakwa WIDI FAUZI AZHAR Bin CECEP HERNAWAN, pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar jam 17.39 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026,  bertempat di Jl. Gambir Anom No. 12, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta D.I Yogyakarta, berdasarkan Pasal 165 (2) KUHAP, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa berupa tembakau sintetis atau tembakau gorilla, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal dari Patroli siber yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Sleman pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026  di kantor Satresnarkoba Polresta Sleman kemudian tim patroli siber mendapati kalau akun IG. ”THE HEARTLES” melakukan jual beli tembakau Gorila secara online. Kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar jam 17.39 Wib petugas kepolisan melakukan penangkapan di tempat Kost terdakwa yang beralamat di Jl. Gambir Anom No. 12, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta D.I Yogyakarta, dan dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 10 (sepuluh) botol kecil bekas cairan sintetis;
  2. 1 (satu) kotak yang berisi tembakau Gorila dengan berat 0,20193 gram.
  3. 36 (tiga puluh enam) puntung tembakau Gorila/ sinte;
  4. 1 (Satu) buah timbangan elektrik warna silver.
  5. 1 (satu) bungkus tembakau biasa merk VIOLIN dengan berat 15,63 gra
  6. 1 (satu) bendel plastik klip.
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi tembakau biasa dengan berat 1,98 gram
  8. 1(satu) buah lakban warna bening.
  9. 1(satu) buah Hp MERK  Iphone warna silver dengan nama akun IG the Heartless
  • Bahwa terdakwa membeli tembakau Gorila tersebut pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar jam 13:00 Wib yaitu dengan cara melalui DM akun FLAMINGGO kemudian terdakwa mentransfer uang 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa mentransfer uang pembelian tembakau Gorila tersebut selang beberapa menit kemudian terdakwa mendapatkan MAPS / letak tembakau Gorila tersebut yang diletakkan didaerah Banguntapan, Bantul selanjutnya terdakwa mengambil sendirian dan terdakwa langsung  bawa pulang ke tempat kost dan setelah Sampai ke tempat kost  1 (satu) paket tembakau gorila yang berisi kurang lebih 2 gram tesebut di jadikan 2 (dua) paket yang terdakwa bungkus dengan plastik klip selanjutnya sisanya terdakwa gunakan dan dari 2 (dua) paket tembakau Gorila tersebut terdakwa buat MAPS dengan tujuan akan terdakwa jual dengan akun ig dengan nama the Heartless milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa meletakan salah satu paket tembakau Gorila yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 0,59318 gram di Jl. Pajajaran, Sleman, Yogyakarta.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli cairan sintetis untuk terdakwa gunakan sendiri dan juga di jual kembali.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa irisan daun serta berupa puntung rokok tersebut mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk melakukan percobaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa berupa tembakau sintetis atau tembakau gorilla.

 

------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

 

---------Bahwa terdakwa WIDI FAUZI AZHAR Bin CECEP HERNAWAN, pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar jam 17.39 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026,  bertempat di Jl. Gambir Anom No. 12, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta D.I Yogyakarta, berdasarkan Pasal 165 (2) KUHAP, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu, telah secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa tembakau sintetis atau tembakau gorilla. Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Patroli siber yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Sleman pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026  di kantor Satresnarkoba Polresta Sleman kemudian tim patroli siber mendapati kalau akun IG. ”THE HEARTLES” melakukan jual beli tembakau Gorila secara online. Kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar jam 17.39 Wib petugas kepolisan melakukan penangkapan di tempat Kost terdakwa yang beralamat di Jl. Gambir Anom No. 12, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta D.I Yogyakarta, dan dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 10 (sepuluh) botol kecil bekas cairan sintetis;
  2. 1 (satu) kotak yang berisi tembakau Gorila dengan berat 0,20193 gram.
  3. 36 (tiga puluh enam) puntung tembakau Gorila/ sinte;
  4. 1 (Satu) buah timbangan elektrik warna silver.
  5. 1 (satu) bungkus tembakau biasa merk VIOLIN dengan berat 15,63 gra
  6. 1 (satu) bendel plastik klip.
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi tembakau biasa dengan berat 1,98 gram
  8. 1(satu) buah lakban warna bening.
  9. 1(satu) buah Hp MERK  Iphone warna silver dengan nama akun IG the Heartless
  • Bahwa terdakwa membeli tembakau Gorila tersebut pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar jam 13:00 Wib yaitu dengan cara melalui DM akun FLAMINGGO kemudian terdakwa mentransfer uang 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa mentransfer uang pembelian tembakau Gorila tersebut selang beberapa menit kemudian terdakwa mendapatkan MAPS / letak tembakau Gorila tersebut yang diletakkan didaerah Banguntapan, Bantul selanjutnya terdakwa mengambil sendirian dan terdakwa langsung  bawa pulang ke tempat kost dan setelah Sampai ke tempat kost  1 (satu) paket tembakau gorila yang berisi kurang lebih 2 gram tesebut di jadikan 2 (dua) paket yang terdakwa bungkus dengan plastik klip selanjutnya sisanya terdakwa gunakan dan dari 2 (dua) paket tembakau Gorila tersebut terdakwa buat MAPS dengan tujuan akan terdakwa jual dengan akun ig dengan nama the Heartless milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa meletakan salah satu paket tembakau Gorila yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 0,59318 gram di Jl. Pajajaran, Sleman, Yogyakarta.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli cairan sintetis untuk terdakwa gunakan sendiri dan juga di jual kembali.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa irisan daun serta berupa puntung rokok tersebut mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa tembakau sintetis atau tembakau gorilla.

----Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruuf a Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------

ATAU

 

KETIGA

---------- Bahwa terdakwa WIDI FAUZI AZHAR Bin CECEP HERNAWAN, pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar jam 17.39 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026,  bertempat di Jl. Gambir Anom No. 12, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta D.I Yogyakarta, berdasarkan Pasal 165 (2) KUHAP, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan  mana terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  1. 10 (sepuluh) botol kecil bekas cairan sintetis;
  2. 1 (satu) kotak yang berisi tembakau Gorila dengan berat 0,20193 gram.
  3. 36 (tiga puluh enam) puntung tembakau Gorila/ sinte;
  4. 1 (Satu) buah timbangan elektrik warna silver.
  5. 1 (satu) bungkus tembakau biasa merk VIOLIN dengan berat 15,63 gra
  6. 1 (satu) bendel plastik klip.
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi tembakau biasa dengan berat 1,98 gram
  8. 1(satu) buah lakban warna bening.
  9. 1(satu) buah Hp MERK  Iphone warna silver dengan nama akun IG the Heartless
  • Bahwa terdakwa membeli tembakau Gorila tersebut pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar jam 13:00 Wib yaitu dengan cara melalui DM akun FLAMINGGO kemudian terdakwa mentransfer uang 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa mentransfer uang pembelian tembakau Gorila tersebut selang beberapa menit kemudian terdakwa mendapatkan MAPS / letak tembakau Gorila tersebut yang diletakkan didaerah Banguntapan, Bantul selanjutnya terdakwa mengambil sendirian dan terdakwa langsung  bawa pulang ke tempat kost dan setelah Sampai ke tempat kost  1 (satu) paket tembakau gorila yang berisi kurang lebih 2 gram tesebut di jadikan 2 (dua) paket yang terdakwa bungkus dengan plastik klip selanjutnya sisanya terdakwa gunakan dan dari 2 (dua) paket tembakau Gorila tersebut terdakwa buat MAPS dengan tujuan akan terdakwa jual dengan akun ig dengan nama the Heartless milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa meletakan salah satu paket tembakau Gorila yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 0,59318 gram di Jl. Pajajaran, Sleman, Yogyakarta.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli cairan sintetis untuk terdakwa gunakan sendiri dan juga di jual kembali.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa irisan daun serta berupa puntung rokok tersebut mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

 

Sleman, 21 April 2026

Dokumen Pindaian_page-0001Penuntut Umum

 

 

 

Adinda Hapsari, SH.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya