Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-21/Smn/Enz.2/03/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
MELVIN ZANENDRA Alias JUPEN Bin RIYANTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Bantul
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
18 Th/24 April 2006
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn Banyakan I Rt 003, Ds/Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama / Sederajat
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa MELVIN ZANENDRA Alias JUPEN Bin RIYANTO
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
24 Januari 2025 s/d 12 Fenruari 2025
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
13 Februari 2025 s/d 24 Maret 2025
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
- s/d -
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
- s/d -
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
- s/d -
|
- Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa Melvin Zanendra Alias Jupen Bin Riyanto, pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Banyakan I Rt 003/-- , Kelurahan Sitimulya, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sleman dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki dan/ atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa Melvin Zanendra Alias Jupen Bin Riyanto menghubungi sdri. Fera Prasetia Yulianti (penuntutan terpisah) dengan cara menelpon memberitahukan bahwa terdakwa mau membeli pil Atarax Alprazolam kemudian terdakwa menyuruh sdri Fera Prasetia Yulianti untuk ke rumah terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar jam 21.00 wib sdri Fera Yulianti sampai di rumah terdakwa di Dsn Banyakan I Rt 003/-- Kel. Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, kab. Bantul, saat itu terdakwa membeli pil ataraz alprazolam sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), dan langsung dibayar lunas oleh terdakwa.
- Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam sekira 22.00 wib, di Dsn Banyakan I Rt 003/-- Kel. Situmulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, tim sat resta Narkoba diantaranya saksi Lilik Setyo, saksin Daru Satoto, saksi Bowo Eko dan anggota lainnya sekira 9 orang melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap terdakwa dan sdri Fera, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa : 1 buah tas slempang warna biru yang berisi 6 (enam) butir pil atarax alprazolam dan 1 (satu) unit HP iphone 11, semuanya diakui milik terdakwa Melvin Zanendra, dan terhadap sdri Fera dilakukan penggeledahan ditemukan : 13 (tiga belas) butir pil atarax alprazolam di saku baju fera, uang hasil penjualan pil atarax alprazolam Rp. 90.000,- di saku calana sdri fera dan 1 unit Hp OPPO ditemukan di tangan sdri Fera, kesemuanya adalah milik sdri Fera.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak memiliki dan/ membawa : 6 (enam) butir pil atarax alprazolam, yang mana barang tersebut terdakwa beli dari sdri. Fera Yulianti dan belum dipakai/dikonsumsi terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan kalibrasi No. R/400.7.5/104/D13.1 Tanggal 3 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Majer Teknik, Dr Seviana Primawati, dengan hasil kesimpulan : Barang Bukti No. BB/4/1/2025 /Narkoba degan kode Lab : 001723/T/01/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam golongan IV No. Urut 2 Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Sisa Barang bukti setelah uji lab yang semula 6 (enam) tablet obat diambil 1 untuk pemeriksaan sisanya 5 (lima) tablet .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa Melvin Zanendra Alias Jupen Bin Riyanto, pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Banyakan I Rt 003/-- , Kelurahan Sitimulya, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sleman dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (3) (penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien, Pasal 14 (4) (penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan, puskesmas sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa Melvin Zanendra Alias Jupen Bin Riyanto, menghubungi sdri. Fera Prasetya Yulianti (penuntutan terpisah) dengan cara menelpon memberitahukan bahwa terdakwa mau membeli pil Atarax Alprazolam kemudian terdakwa menyuruh sdri Fera Prasetya Yulianti untuk ke rumah terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar jam 21.00 wib sdri Fera Yulianti sampai di rumah terdakwa di Dsn Banyakan I Rt 003/-- Kel. Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, kab. Bantul, lalu terdakwa membeli pil ataraz alprazolam sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), dan langsung dibayar lunas oleh terdakwa.
- Bahwa pil Atarax Alprazolam akan terdakwa konsumsi sendiri, dan terdakwa baru satu kali beli pil atarax alprazolam dari sdri. Fera Yulianti .
- Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam sekira 22.00 wib, di Dsn Banyakan I Rt 003/-- Kel. Situmulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, tim sat resta Narkoba diantaranya saksi Lilik Setyo, saksin Daru Satoto, saksi Bowo Eko dan anggota lainnya sekira 9 orang melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap terdakwa dan sdri Fera, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa : 1 buah tas slempang warna biru yang berisi 6 (enam) butir pil atarax alprazolam dan 1 (satu) unit HP iphone 11, semuanya diakui milik terdakwa Melvin Zanendra, dan terhadap sdri Fera dilakukan penggeledahan ditemukan : 13 (tiga belas) butir pil atarax alprazolam di saku baju fera, uang hasil penjualan pil atarax alprazolam Rp. 90.000,- di saku calana sdri fera dan 1 unit Hp OPPO ditemukan di tangan sdri Fera, kesemuanya adalah milik sdri Fera.
- Bahwa terdakwa telah menerima penyerahan berupa : 6 (enam) butir pil atarax alprazolam, yang mana barang tersebut terdakwa beli dari sdri. Fera Yulianti Alias Fera, dan belum dipakai/dikonsumsi terdakwa, terdakwa menerima penyerahan pil atarazx alprazolam tanpa disertai resep dokter dan mendapatkan nya bukan dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan kalibrasi No. R/400.7.5/104/D13.1 Tanggal 3 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Majer Teknik, Dr Seviana Primawati, dengan hasil kesimpulan : Barang Bukti No. BB/4/1/2025 /Narkoba degan kode Lab : 001723/T/01/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam golongan IV No. Urut 2 Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Sisa Barang bukti setelah uji lab yang semula 6 (enam) tablet obat diambil 1 untuk pemeriksaan sisanya 5 (lima) tablet .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
SLEMAN, 11 Maret 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
EVITA CHRISTIN PRANATASARI, S.H.
|
Jaksa Muda NIP.198512232008122001
|
|