Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2026/PN Smn Euis Ratnawati DIAN ANDI SAPUTRO Alias KOPRAL Bin (Alm) ANDI SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2455/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Euis Ratnawati
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN ANDI SAPUTRO Alias KOPRAL Bin (Alm) ANDI SUSANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-84/Slmn/Enz.2/04/2026

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

:

DIAN ANDI SAPUTRO Alias KOPRAL Bin (Alm) ANDI SUSANTO

Tempat Lahir

:

Sanggau

Umur/Tgl.Lahir

:

30 Tahun/ 03 Februari 1996.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jogobayan Sorogenen I RT 001 RW 001 Kel Purwomartani, Kec Kalasan Kab Sleman, D.I Yogyakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta/Freelance

Pendidikan

NIK

:

:

SMK

3404100302960001.

          

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik :  sejak tanggal 24 Februari 2026 s/d tanggal 15 Maret 2026.
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum :sejak tanggal 16 Maret 2026 s/d tanggal 24 April 2026.
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum  : tanggal 20 April 2026  s/d tanggal 09 Mei 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

---------- Bahwa terdakwa DIAN ANDI SAPUTRO Alias KOPRAL Bin (Alm) ANDI SUSANTO pada  hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 20.35 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jogobayan Sorogenen I RT 001 RW 001 Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa pada awalnya terdakwa DIAN ANDI SAPUTRO Alias KOPRAL Bin (Alm) ANDI SUSANTO awalnya sekira bulan April 2025 ketika mendaki Gunung Rinjani di NTB bertemu dengan rombongan pendaki lain yang tidak dikenalnya dan ketika itu salah satu anggota rombongan mengatakan minta dibantu karena kehabisan uang, lalu terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- kemudian orang tersebut menyerahkan 1 (satu) buah toples plastik dengan tutup berwarna kuning sambil mengatakan “ini untuk bekal dijalan” dan setelah terdakwa buka ternyata didalamnya berisi daun, batang dan biji ganja, selanjutnya terdakwa masukkan dalam tas ransel hingga akhirnya dibawa pulang dan disimpan didalam kamar tempat tinggal terdakwa di  Jogobayan Sorogenen I RT 001 RW 001 Kel Purwomartani, Kec Kalasan Kab Sleman, namun ternyata perbuatan terdakwa telah terendus oleh petugas hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 20.35 wib terdakwa dilakukan penangkapan ditempat tinggalnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah toples plastik dengan tutup warna kuning yang berisi daun dan biji ganja dengan berat netto 23,78440 (Dua puluh tiga koma tujuh delapan empat empat nol) gram dan 1 (satu) buah kaleng bekas bungkus rokok warna hitam yang bertuliskan Dji Samsoe yang berisi kertas paper warna coklat bertuliskan RADJA MAS dilantai kamar terdakwa.

---------Bahwa terdakwa mengetahui yang disimpan dan ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut adalah ganja karena sering mengkonsumsinya.

----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah No.LAB : 639/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, Amd, AK, Dkk, barang bukti yang diberi No Lab : 639/NNF/2026, berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti , setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti BB – 1614/2026/NNF berupa 1 (satu) buah toples plastik berisi daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih daun dan biji 23,78440 (Dua puluh tiga koma tujuh delapan empat empat nol) gram, yang disita dari terdakwa DIAN ANDI SAPUTRO Alias KOPRAL Bin (Alm) ANDI SUSANTO tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan adalah Ganja  terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

--------Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RS Bhayangkara Polda DIY Nomor Lab L-296553 yang dibuat oleh dr Retno Ami, S., M.Sc,.Sp.PK. tanggal 24 Februari 2026 terhadap Urine atas nama Pasien DIAN ANDI SAPUTRO diperoleh hasil pemeriksaan Urine Narkoba 6P  “Negatif”.

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk  tanaman berupa daun dan biji ganja  dimaksud tanpa disertai dengan ijin dari pejabat yang berwenang, bukan untuk keperluan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.--------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------

 

 

 

SLEMAN,   21  April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

EUIS RATNAWATI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP.198106212005012009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya