| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274)868535 Fax.(0274) 865572
Website: kejari-sleman.go.id, email: kejarisleman.tu@gmail.com
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM-04/Slmn/Enz.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
ALFITRAH HABIB AN NAUFAL Alias AMBON Bin SUWANDI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun / 5 Oktober 2004
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Tegal Sembung Rt.004 Rw. 036 Kel. Purwobinangun Kec. Pakem Kab. Sleman
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- Status Penangkapan dan Penahanan :
Penyidik : Tgl 21 Oktober 2025 s/d Tgl 9 November 2025
Diperpanjang Penahanannya : Tgl 10 November 2025 s/d Tgl 19 Desember 2025
Perpanjangan PN ke – 1 : Tgl 20 Desember 2025 s/d Tgl 18 Januari 2026
Ditahan Penuntut Umum : Tgl 08 Januari 2026 s/d Tgl 27 Januari 2026
- Dakwaan
KESATU
Pertama
Bahwa Terdakwa Alfitrah Habib An Naufal Alias Ambon Bin Suwandi pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025bertempat di Tegal Sembung Rt.004 Rw. 036 Kel. Purwobinangun Kec. Pakem Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat :
- 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang diduga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang diduga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip merek C-tik ukuran 4x6 dengan jumlah + 100 pcs.
- 1 (satu) buah plastik klip merek C-tik ukuran 4x6 dengan jumlah + 100 pcs.
- 2 (dua) butir pil MERSI ALPRAZOLAM 1 mg.
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna biru dongker IMEI 1 : 355023193628883, IMEI 2 : 355023193628891 dengan nomor simcard 085643720193.
- BB-8494/2025/NPF dan BB-8496/2025/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- BB-8495/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa Alfitrah Habib An Naufal Alias Ambon Bin Suwandi dalam menjual/mengedarkan obat-obatan pil Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki ijin dan praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Lampiran 1 Nomor 181 UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa Alfitrah Habib An Naufal Alias Ambon Bin Suwandi pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Tegal Sembung Rt.004 Rw. 036 Kel. Purwobinangun Kec. Pakem Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekira bulan Juli 2025 terdakwa memesan 1 (satu) box atau sekira 100 (seratus) butir pil sapi/pil putih berlogo “Y” dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dari akun telegram “tranding sleman jogja” selanjutnya pil sapi/pil putih berlogo “Y” tersebut telah habis dikonsumsi oleh terdakwa dan sekira akhir bulan September 2025 terdakwa kembali membeli pil sapi/pil putih berlogo “Y” ke “tranding sleman jogja” sebanyak 3 (tiga) box atau sekira 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah melakukan pembelian pil sapi/pil putih berlogo “Y” sebanyak 3 (tiga) box atau sekira 300 (tiga ratus) butir tersebut kemudian oleh terdakwa dijual kepada saksi Ramadhan Angger Bimantara Alias Angger bin Suranto (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 3 (tiga) kali yakni pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025, pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 masing-masing sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 20.00 Wib saksi Ramadhan Angger Bimantara Alias Angger bin Suranto kembali menghubungi terdakwa dengan mengirim pesan melalui whatsapp dengan mengatakan “ada engga” dan dijawab oleh terdakwa “ada” selanjutnya saksi Ramadhan Angger Bimantara Alias Angger bin Suranto menuju rumah terdakwa yang beralamat di Tegal Sembung Rt.004 Rw. 036 Kel. Purwobinangun Kec. Pakem Kab. Sleman dan sesampainya dirumah terdakwa kemudian saksi Ramadhan Angger Bimantara Alias Angger bin Suranto membeli 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil sapi/pil putih berlogo “Y” dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam membeli pil sapi/pil putih berlogo “Y” selain untuk dikonsumsi oleh terdakwa sendiri juga dijual untuk mendapatkan keuntungan setiap 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) yang akan digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan pil trihexyphenidyl di daerah Wonolelo Rt.004 Rw.004 Kel. Donoharjo Kec. Ngaglik Sleman selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 20.00 Wib bertempat di Wonolelo Rt.004 Rw.004 Kel. Donoharjo Kec. Ngaglik Sleman telah dilakukan penangkapan terhadap saksi Ramadhan Angger Bimantara Alias Angger bin Suranto dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kecil warna bening yang berisi 1 (satu) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl yang dibungkus kertas aluminium foil yang didapat oleh saksi Ramadhan Angger Bimantara Alias Angger bin Suranto dengan cara membeli dari terdakwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 03.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di Tegal Sembung Rt.004 Rw. 036 Kel. Purwobinangun Kec. Pakem Kab. Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat :
- 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang diduga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang diduga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip merek C-tik ukuran 4x6 dengan jumlah + 100 pcs.
- 1 (satu) buah plastik klip merek C-tik ukuran 4x6 dengan jumlah + 100 pcs.
- 2 (dua) butir pil MERSI ALPRAZOLAM 1 mg.
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna biru dongker IMEI 1 : 355023193628883, IMEI 2 : 355023193628891 dengan nomor simcard 085643720193.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 3338/NPF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang menyatakan barang bukti dengan nomor BB-8494/2025/NPF berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 130 (seratus tiga puluh) butir warna putih berlogo “Y” dan BB-8495/2025/NPF berupa 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang disita dari Alfitrah Habib An Naufal Alias Ambon Bin Suwandi dan BB-8496/2025/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang dibungkus kertas alumunium foil yang disita dari Ramadhan Angger Bimantara Alias Angger bin Suranto dengan kesimpulan :
- BB-8494/2025/NPF dan BB-8496/2025/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- BB-8495/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa Alfitrah Habib An Naufal Alias Ambon Bin Suwandi dalam melakukan praktek kefarmasian berupa pil sapi / Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki syarat yang harus dimiliki untuk mengedarkan obat yaitu merupakan sarana distribusi (PBF) dan fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik) yang harus mempunyai izin dari Instansi terkait, dan praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Lampiran 1 Nomor 181 UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.
D A N
KEDUA :
Pertama :
Bahwa Terdakwa Alfitrah Habib An Naufal Alias Ambon Bin Suwandi pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Tegal Sembung Rt.004 Rw. 036 Kel. Purwobinangun Kec. Pakem Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat :
- 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang diduga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang diduga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip merek C-tik ukuran 4x6 dengan jumlah + 100 pcs.
- 1 (satu) buah plastik klip merek C-tik ukuran 4x6 dengan jumlah + 100 pcs.
- 2 (dua) butir pil MERSI ALPRAZOLAM 1 mg.
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna biru dongker IMEI 1 : 355023193628883, IMEI 2 : 355023193628891 dengan nomor simcard 085643720193.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 3338/NPF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang menyatakan barang bukti dengan nomor BB-8494/2025/NPF berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 130 (seratus tiga puluh) butir warna putih berlogo “Y” dan BB-8495/2025/NPF berupa 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang disita dari Alfitrah Habib An Naufal Alias Ambon Bin Suwandi dan BB-8496/2025/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang dibungkus kertas alumunium foil yang disita dari Ramadhan Angger Bimantara Alias Angger bin Suranto dengan kesimpulan :
- BB-8494/2025/NPF dan BB-8496/2025/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- BB-8495/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan membawa 2 (dua) butir pil MERSI ALPRAZOLAM 1 mg tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran 1 Nomor 9 UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa Alfitrah Habib An Naufal Alias Ambon Bin Suwandi pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Bulus Lor Rt. 003 Rw. 004 Kel. Candibinangun Kec. Pakem Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 23.10 Wib saksi Egi Surya Ramadhan Alias Gicong Bin Waskita Aji A (dilakukan penuntutan secara terpisah) menelpon terdakwa melalui whatsapp menawari pil Mersi Alprazolam 1 mg dengan mengatakan “golek ora mbon” dengan harga 3 (tiga) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa berniat untuk membelinya dan akan diambil setelah terdakwa pulang kerja.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 02.30 Wib terdakwa datang kerumah saksi Egi Surya Ramadhan Alias Gicong Bin Waskita Aji A yang beralamat di Bulus Lor Rt. 003 Rw. 004 Kel. Candibinangun Kec. Pakem Sleman dan sesampainya dirumah saksi Egi Surya Ramadhan Alias Gicong Bin Waskita Aji A tersebut kemudian saksi Egi Surya Ramadhan Alias Gicong Bin Waskita Aji A menyerahkan 3 (tiga) butir pil Mersi Alprazolam 1 mg kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa langsung meminum 1 (satu) butir sedangkan sisanya sebanyak 2 (dua) butir pil Mersi Alprazolam 1 mg oleh terdakwa dibawa pulang.
- Bahwa awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan pil trihexyphenidyl di daerah Wonolelo Rt.004 Rw.004 Kel. Donoharjo Kec. Ngaglik Sleman dan telah dilakukan penangkapan terhadap saksi Ramadhan Angger Bimantara Alias Angger bin Suranto yang telah membeli pil trihexyphenidyl dari terdakwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di Tegal Sembung Rt.004 Rw. 036 Kel. Purwobinangun Kec. Pakem Kab. Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat :
- 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang diduga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang diduga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip merek C-tik ukuran 4x6 dengan jumlah + 100 pcs.
- 1 (satu) buah plastik klip merek C-tik ukuran 4x6 dengan jumlah + 100 pcs.
- 2 (dua) butir pil MERSI ALPRAZOLAM 1 mg.
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna biru dongker IMEI 1 : 355023193628883, IMEI 2 : 355023193628891 dengan nomor simcard 085643720193.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 3338/NPF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang menyatakan barang bukti dengan nomor BB-8494/2025/NPF berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 130 (seratus tiga puluh) butir warna putih berlogo “Y” dan BB-8495/2025/NPF berupa 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang disita dari Alfitrah Habib An Naufal Alias Ambon Bin Suwandi dan BB-8496/2025/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang dibungkus kertas alumunium foil yang disita dari Ramadhan Angger Bimantara Alias Angger bin Suranto dengan kesimpulan :
- BB-8494/2025/NPF dan BB-8496/2025/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- BB-8495/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam menerima penyaluran psikotropika Golongan IV tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (3) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran 1 Nomor 9 UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.
Atau
Ketiga :
Bahwa Terdakwa Alfitrah Habib An Naufal Alias Ambon Bin Suwandi pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Bulus Lor Rt. 003 Rw. 004 Kel. Candibinangun Kec. Pakem Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 23.10 Wib saksi Egi Surya Ramadhan Alias Gicong Bin Waskita Aji A (dilakukan penuntutan secara terpisah) menelpon terdakwa melalui whatsapp menawari pil Mersi Alprazolam 1 mg dengan mengatakan “golek ora mbon” dengan harga 3 (tiga) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa berniat untuk membelinya dan akan diambil setelah terdakwa pulang kerja.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira jam 02.30 Wib terdakwa datang kerumah saksi Egi Surya Ramadhan Alias Gicong Bin Waskita Aji A yang beralamat di Bulus Lor Rt. 003 Rw. 004 Kel. Candibinangun Kec. Pakem Sleman dan sesampainya dirumah saksi Egi Surya Ramadhan Alias Gicong Bin Waskita Aji A tersebut kemudian saksi Egi Surya Ramadhan Alias Gicong Bin Waskita Aji A menyerahkan 3 (tiga) butir pil Mersi Alprazolam 1 mg kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa langsung meminum 1 (satu) butir sedangkan sisanya sebanyak 2 (dua) butir pil Mersi Alprazolam 1 mg oleh terdakwa dibawa pulang.
- Bahwa awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan pil trihexyphenidyl di daerah Wonolelo Rt.004 Rw.004 Kel. Donoharjo Kec. Ngaglik Sleman dan telah dilakukan penangkapan terhadap saksi Ramadhan Angger Bimantara Alias Angger bin Suranto yang telah membeli pil trihexyphenidyl dari terdakwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di Tegal Sembung Rt.004 Rw. 036 Kel. Purwobinangun Kec. Pakem Kab. Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat :
- 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang diduga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang diduga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip merek C-tik ukuran 4x6 dengan jumlah + 100 pcs.
- 1 (satu) buah plastik klip merek C-tik ukuran 4x6 dengan jumlah + 100 pcs.
- 2 (dua) butir pil MERSI ALPRAZOLAM 1 mg.
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna biru dongker IMEI 1 : 355023193628883, IMEI 2 : 355023193628891 dengan nomor simcard 085643720193.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 3338/NPF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang menyatakan barang bukti dengan nomor BB-8494/2025/NPF berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 130 (seratus tiga puluh) butir warna putih berlogo “Y” dan BB-8495/2025/NPF berupa 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang disita dari Alfitrah Habib An Naufal Alias Ambon Bin Suwandi dan BB-8496/2025/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang dibungkus kertas alumunium foil yang disita dari Ramadhan Angger Bimantara Alias Angger bin Suranto dengan kesimpulan :
- BB-8494/2025/NPF dan BB-8496/2025/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- BB-8495/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam menerima penyerahan psikotropika Golongan IV tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran 1 Nomor 9 UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.
|
|
Sleman, 22 Januari 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
ERICA NORMASARI, SH.
Jaksa Madya
|
|