Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.B/2025/PN Smn | ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. | MAULANA AHSANUL FATHONY bin MARYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.B/2025/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1152/M.4.11/Eoh.2/03/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N NOMOR : REG. PERKARA PDM-65/Slmn/Eoh.2/03/2025
I. IDENTITAS TERDAKWA.
II. PENAHANAN.
III. DAKWAAN. PERTAMA : ------------- Bahwa terdakwa MAULANA AHSANUL FATHONY bin MARYONO, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 s/d hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di kantor PT. VISTA INDAH INDONESIA Jalan Gedongan – Tempel Dusun Gedongan Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------- Bahwa mulanya sejak bulan Oktober 2024 terdakwa mulai bekerja di PT. VISTA INDAH INDONESIA dan menjabat sebagai staf gudang dengan lingkup pekerjaan yaitu :
Selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2025 sales an. Sdr. Wahyu Hidayat, Sdr. Suprabiyanto dan Sdr. P. Ony Triwibowo mengirimkan data pesanan orderan dari outlet di grup WA PT. VISTA INDAH INDONESIA. Selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2025 orderan tersebut terdakwa tindak lanjuti dengan terdakwa buatkan PO (Purchase Order) lalu terdakwa membuat nota rangkap 2 kemudian pesanan berupa minyak goreng dengan berbagai merk dan kemasan tersebut terdakwa kirimkan ke pemesan di wilayah Sleman, Bantul, Kota Jogjakarta dan Kulonprogo sesuai data order yang diajukan sales. Setelah pesanan di terima oleh outlet, outlet pada hari itu juga melakukan pembayaran secara cash dan uang pembayaran tersebut terdakwa terima. Uang pembayaran dari outlet tersebut harus terdakwa setorkan pada hari itu juga atau paling lambat 1 hari berikutnya. Namun semua pembayaran dari toko/outlet tersebut telah terdakwa terima tetapi tidak disetorkan ke rekening perusahaan. Demikian juga pada pengiriman barang di tanggal selanjutnya yaitu tanggal 20, 22, 29, dan 30 Januari 2025, juga tidak terdakwa setorkan ke rekening perusahaan. Bahwa setelah dilakukan audit oleh admin perusahaan yaitu saksi Dina Lifiasari, bahwa yang menjadi kerugian PT. VISTA INDAH INDONESIA adalah sebesar Rp 113.878.000 (seratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa uang milik PT.VISTA INDAH INDONESIA tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa antara lain membeli 1 (satu) set Handphone Iphone 13 Midnight IMEI : 353082808473533 warna hitam, menutup angsuran rentenir, berobat anak, membayar biaya ganti rugi kecelakaan yang dialami oleh terdakwa dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. VISTA INDAH INDONESIA telah mengalami kerugian sebesar Rp 113.878.000 (seratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : ------------- Bahwa terdakwa MAULANA AHSANUL FATHONY bin MARYONO, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 s/d hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di kantor PT. VISTA INDAH INDONESIA Jalan Gedongan – Tempel Dusun Gedongan Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------- Bahwa mulanya sejak bulan Oktober 2024 terdakwa mulai bekerja di PT. VISTA INDAH INDONESIA dan menjabat sebagai staf gudang dengan lingkup pekerjaan yaitu :
Selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2025 sales an. Sdr. Wahyu Hidayat, Sdr. Suprabiyanto dan Sdr. P. Ony Triwibowo mengirimkan data pesanan orderan dari outlet di grup WA PT. VISTA INDAH INDONESIA. Selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2025 orderan tersebut terdakwa tindak lanjuti dengan terdakwa buatkan PO (Purchase Order) lalu terdakwa membuat nota rangkap 2 kemudian pesanan berupa minyak goreng dengan berbagai merk dan kemasan tersebut terdakwa kirimkan ke pemesan di wilayah Sleman, Bantul, Kota Jogjakarta dan Kulonprogo sesuai data order yang diajukan sales. Setelah pesanan di terima oleh outlet, outlet pada hari itu juga melakukan pembayaran secara cash dan uang pembayaran tersebut terdakwa terima. Uang pembayaran dari outlet tersebut harus terdakwa setorkan pada hari itu juga atau paling lambat 1 hari berikutnya. Namun semua pembayaran dari toko/outlet tersebut telah terdakwa terima tetapi tidak disetorkan ke rekening perusahaan. Demikian juga pada pengiriman barang di tanggal selanjutnya yaitu tanggal 20, 22, 29, dan 30 Januari 2025, juga tidak terdakwa setorkan ke rekening perusahaan. Bahwa setelah dilakukan audit oleh admin perusahaan yaitu saksi Dina Lifiasari, bahwa yang menjadi kerugian PT. VISTA INDAH INDONESIA adalah sebesar Rp 113.878.000 (seratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa uang milik PT.VISTA INDAH INDONESIA tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa antara lain membeli 1 (satu) set Handphone Iphone 13 Midnight IMEI : 353082808473533 warna hitam, menutup angsuran rentenir, berobat anak, membayar biaya ganti rugi kecelakaan yang dialami oleh terdakwa dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. VISTA INDAH INDONESIA telah mengalami kerugian sebesar Rp 113.878.000 (seratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 10 Maret 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ERLIN YULIASTUTI, SH.MH. Jaksa Madya NIP. 19780726 200212 2 002
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |