Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
718/Pid.Sus/2025/PN Smn HANIFAH, S.H DIMAS RISKY ANANDA Bin SURYADI ARDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 718/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7343/M.4.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS RISKY ANANDA Bin SURYADI ARDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-256/Slmn/Enz.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

DIMAS RISKY ANANDA Bin SURYADI ARDIYANTO

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/tanggal lahir

:

23 Th/23 Desember 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Cupuwatu I Rt 004 Rw 002 Purwomartani, Kalasan Sleman, D.I. Yogyakarta tinggal : Rusunawa Jongke Sendangadi Mlati Sleman D.I. Yogyakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

        1. Ditangkap Oleh Penyidik

:

18 Oktober 2025

 

2.

Riwayat Penahanan Terdakwa jenis RUTAN

 

 

 

 

              1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Di Rutan sejak tanggal 18 Oktober 2025 s/d 06 November 2025

 

 

        1. Perpanjangan Penahanan Oleh

Penuntut Umum

:

Di Rutan sejak tanggal 07 November 2025 s/d 16 Desember 2025

 

 

        1. Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan sejak tanggal 11 Desember 2025 s/d 30 Desember 2025

 

 

 

 

 

 

C.

Dakwaan :

 

 

 

 

Bahwa Terdakwa DIMAS RISKY ANANDA Bin SURYADI ARDIYANTO pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Dusun Mangunan, Kelurahan Kalitirto, Kecamatan Berbah,  Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya  sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh  TIVI (belum tertangkap) yang pada intinya  TIVI menawarkan kepada terdakwa pil Trihexyphenidyl “butuh sapi ora” terdakwa jawab “butuh”, kemudian dijawab TIVI “ 2 Toples 1 Box berisi 2.000,- (dua ribu) butir gelem ora” kemudian terdakwa jawab ”OKE” kemudian  TIVI menjawab “sesok ben dihubungi bocahku sesok nek wes payu bayar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)”. Kemudian pada hari Jumat 17 Oktober sekitar jam 15.00 Wib terdakwa di hubungi orang yang mengaku temannya  TIVI dan pada intinya mau mengantarkan barang titipan TIVI pada hari yang sama sekitar jam 23.00 Wib, selanjutnya  terdakwa bertemu orang yang membawakan 2 Toples 1 Box berisi 2.100,- (dua ribu seratus) butir pil Trihexyphenidyl barang titipan dari TIVI;

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali kepada orang lain;

Bahwa selanjutnya  terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira jam 23.00 WIB terdakwa menghubungi WIDIANTORO yang intinya menawarkan pil trihexyphenidyl “ butuh sapi ora” (butuh Pil Trihexyphenidyl tidak) dijawab “ butuh 100 (seratus) butir rego piro” (Mau 100 (seratus) butir harga berapa) dijawab terdakwa “Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu)“ kemudian di jawab “ yo rapopo” (Ya gak apa-apa)  dijawab terdakwa “ yo tak terke ngomahmu” (Ya terdakwa antar ke rumahmu), kemudian sekitar jam 23.30 terdakwa datang kerumah WIDIANTORO  yang beralamat di Cupuwatu I Rt 003 Rw 001, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta untuk menyerahkan barang tersebut dan sdr WIDIANTORO menyerahkan uang Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) kepada terdakwa;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik Nomor Laporan Hasil pengujian Nomor 3319/NOF/2025 tanggal 20 Oktober 2025 bahwa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo Y yang disita dari DIMAS RIZKY ANANDA Als KUNCUNG  Kesimpulan : mengandung Trihexiphenidyl termasukdalam daftar  obat keras/ daftar G.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-Undang R.I. No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

Sleman, 16 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

HANIFAH, S.H.

Jaksa Muda NIP.197901202005012003

 

Pihak Dipublikasikan Ya