Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2025/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. 1.MUHAMMAD ISMAIL Als MAIL Bin MARYONO
2.NANANG HENRI FARHINSA Als NANANG Bin SOEKARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-900/M.4.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ISMAIL Als MAIL Bin MARYONO[Penahanan]
2NANANG HENRI FARHINSA Als NANANG Bin SOEKARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-39/Slmn/Eoh.2/02/2025

 

   IDENTITAS  TERDAKWA :

   TERDAKWA I

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

 

TERDAKWA II

Nama Lengkap

 

Tempat Lahir

Umur/Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

 

 

:

 

:

:

:

:

:

 

:

:

 

 

MUHAMMAD ISMAIL Als MAIL Bin MARYONO;

Karanganyar;

22 Tahun / 11 Juni 2002;

Laki-Laki;

Indonesia;

Randugowang Rt. 003 Rw. 016, Kel/Ds. Sariharjo, Kec. Ngaglik Kab. Sleman;

Islam;

Karyawan Swasta;

 

 

NANANG HENDRI FARHINSA Als NANANG

Bin SOEKARNO;

Sleman;

22 Tahun / 16 Februari 2002;

Laki-Laki;

Indonesia;

Ngebelgede Rt. 007 Rw. 034, Kel/Ds. Sardonoharjo, Kec. Ngaglik Kab. Sleman;

Islam;

Kuli Bangunan;

 

PENAHANAN :

  • Para Terdakwa ditahan Penyidik sejak tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan tanggal 07 Januari 2025 dengan jenis penahanan Rutan.
  • Para Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Januari 2025 sampai dengan tanggal 16 Februari 2025  dengan jenis penahanan Rutan.
  • Para Terdakwa ditahan oleh Jaksa / Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2025 sampai dengan 02 Maret 2025 dengan jenis Penahanan Rutan.

 

DAKWAAN :

PERTAMA

              Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD ISMAIL Als MAIL Bin MARYONO, bersama dengan terdakwa II NANANG HENDRI FARHINSA Als NANANG Bin SOEKARNO, pada hari Minggu tanggal  15 Desember 2024, sekira pukul 02.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat warung bakso Sumsum merapi Jalan Kaliurang Timur No. 350 Plosokuning IV, Minomartani, Kec. Ngaglik kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :

  Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. AD 6575 DAC, warna Hitam Tahun 2015 milik terdakwa I, dimana terdakwa II sebagai pengemudi sedangkan terdakwa I yang membonceng, kemudian sekira pukul 02.15 Wib para terdakwa tersebut sampai di warung bakso Sumsum merapi Jalan Kaliurang Timur No. 350 Plosokuning IV, Minomartani, Kec. Ngaglik kab. Sleman, kemudian terdakwa II langsung memarkirkan kendaraan disisi kiri warung bakso  (sisi timur),  selanjutnya terdakwa I lewat pintu belakang yang tidak dikunci kemudian terdakwa I masuk duluan ke dalam Warung Bakso dan menuju kasir, selanjutnya terdakwa I menyalakan lampu senter yang ada di HP Samsung warna hitam milik terdakwa I sebagai penerang, kemudian terdakwa I membuka laci dan terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) buah HP Oppo warna Putih Gold dan 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A 11 warna hitam serta uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa II menyusul masuk kedalam warung dan mengambil 1 (satu) buah speaker aktiv warna hitam yang berada diatas kulkas, setelah mendapatkan barang-barang tersebut kemudian para terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barang tersebut.

Bahwa warung bakso Sumsum merapi Jalan Kaliurang Timur No. 350 Plosokuning IV, Minomartani, Kec. Ngaglik kab. Sleman  tersebut juga sebagai tempat tinggal untuk karyawan warung bakso tersebut.

             Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa tanpa sepengetahuan / seijin pemiliknya yaitu saksi korban TRIAWATI NUR FEBRIANTI S.M, adalah :

  1. 1 (satu) buah HP Oppo warna Putih Gold.
  2. 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A 11 warna hitam.
  3. 1 (satu) buah speaker aktiv warna hitam.
  4. Uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

               Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil tanpa ijin pemiliknya berupa barang-barang seperti tersebut diatas adalah untuk dimiliki para terdakwa.

               Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban TRIAWATI NUR FEBRIANTI S.M  mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 7.024.000,- (tujuh juta dua puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke -4 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

                 Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD ISMAIL Als MAIL Bin MARYONO, bersama dengan terdakwa II NANANG HENDRI FARHINSA Als NANANG Bin SOEKARNO, pada hari Minggu tanggal  15 Desember 2024, sekira pukul 02.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat warung bakso Sumsum merapi Jalan Kaliurang Timur No. 350 Plosokuning IV, Minomartani, Kec. Ngaglik kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. AD 6575 DAC, warna Hitam Tahun 2015 milik terdakwa I, dimana terdakwa II sebagai pengemudi sedangkan terdakwa I yang membonceng, kemudian sekira pukul 02.15 Wib para terdakwa tersebut sampai di warung bakso Sumsum merapi Jalan Kaliurang Timur No. 350 Plosokuning IV, Minomartani, Kec. Ngaglik kab. Sleman, kemudian terdakwa II langsung memarkirkan kendaraan disisi kiri warung bakso  (sisi timur),  selanjutnya terdakwa I lewat pintu belakang yang tidak dikunci kemudian terdakwa I masuk duluan ke dalam Warung Bakso dan menuju kasir, selanjutnya terdakwa I menyalakan lampu senter yang ada di HP Samsung warna hitam milik terdakwa I sebagai penerang, kemudian terdakwa I membuka laci dan terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) buah HP Oppo warna Putih Gold dan 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A 11 warna hitam serta uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa II menyusul masuk kedalam warung dan mengambil 1 (satu) buah speaker aktiv warna hitam yang berada diatas kulkas, setelah mendapatkan barang-barang tersebut kemudian para terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barang tersebut.

             Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa tanpa sepengetahuan / seijin pemiliknya yaitu saksi korban TRIAWATI NUR FEBRIANTI S.M, adalah :

  1. 1 (satu) buah HP Oppo warna Putih Gold.
  2. 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A 11 warna hitam.
  3. 1 (satu) buah speaker aktiv warna hitam.
  4. Uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

               Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil tanpa ijin pemiliknya berupa barang-barang seperti tersebut diatas adalah untuk dimiliki para terdakwa.

               Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban TRIAWATI NUR FEBRIANTI S.M  mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 7.024.000,- (tujuh juta dua puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

      Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP.

 

                                                                     

                                                            Sleman, 11 Februari 2025

                                                                                Jaksa / Penuntut Umum

 

 

                     BAMBANG PRASETIYO, SH.                                                                                                                           Jaksa Madya Nip. 198308082007031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya