| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukumnya CV. Kirana Mas Homes telah melanggar ketentuan Permenkumham RI. No. 17 Tahun 2018 tentang pendaftaran Persekutuan komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata, karena tidak mendaftarkan Akta Pendirian CV. Kirana Mas Homes Nomor 24 Tertanggal 28 April 2011 yang dibuat oleh Susanto Danny Prasetyo, SE, SH, MKn, Notaris di Kulon Progo;
- Menyatakan hukumnya CV. Kirana Mas Homes kehilangan status sebagai badan usaha sejak tanggal 1 Agustus 2019;
- Menyatakan hukumnya TERGUGAT tidak sah mewakili CV. Kirana Mas Homes dalam melakukan perbuatan hukum sejak tanggal 1 Agustus 2019;
- Menyatakan hukumnya SURAT PERJANJIAN KONTRAK JASA KONSULTAN PAJAK tanggal 16 September 2025 terdapat Cacat Subyektif dan Cacat Obyektif, sehingga Batal Demi Hukum;
- Menghukum PENGGUGAT untuk mengembalikan kepada TERGUGAT, uang jasa yang pernah diterima setelah dikurangi biaya operasional pendampingan, penyusunan laporan keuangan, pembetulan laporan pajak dan konsultasi, yang nilainya telah mencapai Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah), yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / Serta merta (Uitvoorbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum baik banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon Putusan Seadil – adilnya. |