| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 77/Pid.B/2026/PN Smn | ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. | SRI ERNATI Alias ERNA binti MUHANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 77/Pid.B/2026/PN Smn | |||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1341/M.4.11/Eoh.2/03/2026 | |||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||
| Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N NOMOR : REG. PERKARA PDM-40/Slmn/Eoh.2/02/2026
I. Identitas Terdakwa :
II. Penahanan : - Ditahan oleh penyidik Polresta Sleman dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal 19 Januari 2026. - Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum Kejari Sleman sejak tanggal 20 Januari 2026 s/d tanggal 28 Februari 2026. - Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 23 Februari 2026 s/d 14 Maret 2026.
III. Dakwaan : Pertama : ------------ Bahwa terdakwa SRI ERNATI Alias ERNA binti MUHANI, pada hari Senin tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Magelang Km. 4,6, Kutu Asem (Bursa Mobil Bekas Carsentro Yogya) Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, memberi hutang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------- Bahwa awalnya pada tanggal 21 November 2024 sekitar jam 09.00 Wib saksi Sujari melihat iklan mobil Toyota INNOVA yang dipajang di strory Whatsapp dari Terdakwa kemudian saksi Sujari merasa tertarik lalu saksi Sujari menanyakan berapa harga dari mobil tersebut karena merasa cocok dengan harga yang di tawarkan oleh Terdakwa kemudian pada tanggal 23 November 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi Sujari bersama istri mendatangi pemilik show room mobil yang bernama TWIN CAR yang beralamat di Jl Magelang No.Km 4.6 Kutu Asem (Bursa Mobil Bekas Carsentro Jogja) Sinduadi Mlati Sleman milik Terdakwa untuk melakukan pengecekan Unit Mobil Toyota Innova tersebut, setelah saksi Sujari sampai di lokasi, saksi Sujari mengatakan kepada Terdakwa bahwa ingin melakukan tukar-tambah antara unit mobil saksi Sujari Toyota Rush dengan unit milik Terdakwa yaitu Toyota Innova kemudian terjadi tawar menawar antara saksi Sujari dengan Terdakwa kemudian saksi Sujari harus menambah uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), akan tetapi karena saksi Sujari merasa uang saksi Sujari belum cukup kemudian saksi Sujari mengatakan kepada Terdakwa “KALAU UANG SEGITU TIDAK PUNYA DAN TIDAK MAMPU SAYA PUNYANYA HANYA UANG Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), karena tidak terjadi kesepakatan antara saksi Sujari dan Terdakwa terkait uang tambahan tersebut saksi Sujari beserta dengan istri pulang ke rumah akan tetapi sewaktu saksi Sujari perjalanan pulang menuju ke rumah, Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Sujari yang berisi “BAGAIMANA PAK BISA NAIK LAGI TIDAK PAK “ akan tetapi karena saksi Sujari tidak mau nambah lagi dan hanya mampu dengan uang Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kemudian Terdakwa mengiyakan / menyetujui tukar-tambah unit mobil tersebut dengan saksi Sujari hanya menambah sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 24 November 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi Sujari bersama dengan istri kembali mendatangi show room mobil TWIN CAR untuk serah-serahan antara 1 (satu) unit mobil Toyota Rush No.Pol. AB 1431 JX milik saksi Sujari dengan 1 (satu) mobil Toyota Innova No.Pol. AB 1590 ZJ milik Terdakwa serta saksi Sujari memberikan tambahan uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), akan tetapi setelah saksi Sujari menyerahkan unit Toyota Rush beserta dengan BPKBnya ternyata Terdakwa hanya menyerahkan unit Toyota Innova beserta dengan STNK tidak di sertai dengan BPKB dan BPKB tersebut dijanjikan oleh Terdakwa akan diberikan kepada saksi Sujari dalam waktu 2 hari s/d 1 minggu kemudian, setelah mencapai batas waktu yang telah dijanjikan BPKB unit Toyota Innova tersebut tidak kunjung di berikan kepada saksi Sujari kemudian saksi Sujari menagih kembali namun hanya di janji-janjikan saja, kemudian saksi Sujari bertanya kepada Terdakwa “SEBETULNYA BPKBNYA DIMANA” lalu Terdakwa menjawab “BPKBNYA DI SEKOLAHKE” (digadaikan) di Bank Sleman, setelah itu saksi Sujari ingin membatalkan tukar-tambah tersebut dengan Terdakwa dengan mengambil kembali Unit Mobil Toyota Rush milik saksi Sujari dan mengembalikan Unit Mobil Toyota Innova milik Terdakwa akan tetapi ternyata Unit Mobil Toyota Rush No.Pol. AB 1431 JX tersebut sudah di jual oleh Terdakwa seharga Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2025 saksi Sujari membayarkan uang untuk menebus BPKB 1 (satu) mobil Toyota Innova No.Pol. AB 1590 ZJ di Bank Sleman sebesar Rp. 82.629.000 (delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Agus Priyadi telah mengalami kerugian dengan keseluruhan total senilai Rp. 82.629.000,- (delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua : ------------ Bahwa terdakwa SRI ERNATI Alias ERNA binti MUHANI, pada hari Senin tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Magelang Km. 4,6, Kutu Asem (Bursa Mobil Bekas Carsentro Yogya) Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian dan atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada tanggal 21 November 2024 sekitar jam 09.00 Wib saksi Sujari melihat iklan mobil Toyota INNOVA yang dipajang di strory Whatsapp dari Terdakwa kemudian saksi Sujari merasa tertarik lalu saksi Sujari menanyakan berapa harga dari mobil tersebut karena merasa cocok dengan harga yang di tawarkan oleh Terdakwa kemudian pada tanggal 23 November 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi Sujari bersama istri mendatangi pemilik show room mobil yang bernama TWIN CAR yang beralamat di Jl Magelang No.Km 4.6 Kutu Asem (Bursa Mobil Bekas Carsentro Jogja) Sinduadi Mlati Sleman milik Terdakwa untuk melakukan pengecekan Unit Mobil Toyota Innova tersebut, setelah saksi Sujari sampai di lokasi, saksi Sujari mengatakan kepada Terdakwa bahwa ingin melakukan tukar-tambah antara unit mobil saksi Sujari Toyota Rush dengan unit milik Terdakwa yaitu Toyota Innova kemudian terjadi tawar menawar antara saksi Sujari dengan Terdakwa kemudian saksi Sujari harus menambah uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), akan tetapi karena saksi Sujari merasa uang saksi Sujari belum cukup kemudian saksi Sujari mengatakan kepada Terdakwa “KALAU UANG SEGITU TIDAK PUNYA DAN TIDAK MAMPU SAYA PUNYANYA HANYA UANG Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), karena tidak terjadi kesepakatan antara saksi Sujari dan Terdakwa terkait uang tambahan tersebut saksi Sujari beserta dengan istri pulang ke rumah akan tetapi sewaktu saksi Sujari perjalanan pulang menuju ke rumah, Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Sujari yang berisi “BAGAIMANA PAK BISA NAIK LAGI TIDAK PAK “ akan tetapi karena saksi Sujari tidak mau nambah lagi dan hanya mampu dengan uang Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kemudian Terdakwa mengiyakan / menyetujui tukar-tambah unit mobil tersebut dengan saksi Sujari hanya menambah sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 24 November 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi Sujari bersama dengan istri kembali mendatangi show room mobil TWIN CAR untuk serah-serahan antara 1 (satu) unit mobil Toyota Rush No.Pol. AB 1431 JX milik saksi Sujari dengan 1 (satu) mobil Toyota Innova No.Pol. AB 1590 ZJ milik Terdakwa serta saksi Sujari memberikan tambahan uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), akan tetapi setelah saksi Sujari menyerahkan unit Toyota Rush beserta dengan BPKBnya ternyata Terdakwa hanya menyerahkan unit Toyota Innova beserta dengan STNK tidak di sertai dengan BPKB dan BPKB tersebut dijanjikan oleh Terdakwa akan diberikan kepada saksi Sujari dalam waktu 2 hari s/d 1 minggu kemudian, setelah mencapai batas waktu yang telah dijanjikan BPKB unit Toyota Innova tersebut tidak kunjung di berikan kepada saksi Sujari kemudian saksi Sujari menagih kembali namun hanya di janji-janjikan saja, kemudian saksi Sujari bertanya kepada Terdakwa “SEBETULNYA BPKBNYA DIMANA” lalu Terdakwa menjawab “BPKBNYA DI SEKOLAHKE” (digadaikan) di Bank Sleman, setelah itu saksi Sujari ingin membatalkan tukar-tambah tersebut dengan Terdakwa dengan mengambil kembali Unit Mobil Toyota Rush milik saksi Sujari dan mengembalikan Unit Mobil Toyota Innova milik Terdakwa akan tetapi ternyata Unit Mobil Toyota Rush No.Pol. AB 1431 JX tersebut sudah di jual oleh Terdakwa seharga Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2025 saksi Sujari membayarkan uang untuk menebus BPKB 1 (satu) mobil Toyota Innova No.Pol. AB 1590 ZJ di Bank Sleman sebesar Rp. 82.629.000 (delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Agus Priyadi telah mengalami kerugian dengan keseluruhan total senilai Rp. 82.629.000,- (delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 02 Maret 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
ERLIN YULIASTUTI, SH.,MH. Jaksa Madya Nip. 19780726 200212 2 002.
|
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
