| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 95/M.4.10/Eoh.2/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ALI IMRON Als ALI Bin TRISNO
Sleman
27 Th / 25 September 1999
Laki-laki
Indonesia
Dukuh VII, Rt/Rw 01/14, Kelurahan Sidoagung, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman
Islam
Buruh Harian Lepas
|
- PENAHANAN :
Penyidik : Rutan, Sejak Tanggal 15 Maret 2026 sampai dengan Tanggal 03 April 2026.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Rutan, Sejak Tanggal 04 April 2026 sampai dengan Tanggal 13 Mei 2026.
Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 13 Mei 2026 sampai dengan tanggal 01 Juni 2026
- DAKWAAN
![]()
Bahwa Terdakwa ALI IMRON Als ALI Bin TRISNO pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira jam 16.00Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2026 atau pada Tahun 2026 bertempat di Jalan Bulak Sawah Berjo Kidul, Kelurahan Sidoluhur, Kecamatan Godean, kabupaten Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian berawal pada waktu dan tempat diatas pada saat Terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Nopol : AB 6917 LF Warna Hitam melewati area persawahan di Jalan Bulak Sawah Berjo Kidul, Kelurahan Sidoluhur, Kecamatan Godean, kabupaten Sleman pada saat itu Terdakwa melihat tumpukan karung yang berisi gabah milik saksi Sutrisno yang berada di pinggir jalan di area persawahan tersebut dalam kondisi yang sepi kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil beberapa karung yang berisi gabah;
- Bahwa kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motornya dan mengambil 2 (dua) karung Gabah atau Padi Basah seberat masing - masing 65 Kg dengan total seberat 130 Kg dengan cara Terdakwa angkat satu persatu di atas sepeda motor Terdakwa dan setelah mendapat 2 karung gabah kemudian Terdakwa berniat untuk membawa gabah ke penggilingan padi dusun Buntalan, Sidoagung, Godean untuk Terdakwa jual.
- Bahwa pada saat Terdakwa telah mengambil 2 karung gabah dilihat oleh saksi Yosef Indramoko dan saksi Martinus deddy kemudian para saksi membuntuti Terdakwa yang hendak menuju ke tempat penggilingan pada dan dalam perjalanan Terdakwa diberhentikan oleh para saksi kemudian dibawa ke Polsek godean untuk diproses secara hukum.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Sutrisno mengalami kerugian sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.----
|
|
Sleman, 20 Mei 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
![]()
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|
|