| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 19/M.4.10/Eoh.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
RHOBET HANDIANTO Als RHOBET Bin SUKEMI
Kulon Progo
41 Th / 25 Mei 1984
Laki-laki
Indonesia
Clawer Rt 33, Rw 13, Desa Pengasih, Kecamtan Pengasih, Kulon Progo (KTP) atau di Dukuh Rt 56/Rw 16, Wijimulyo, Nanggulan, Kulon Progo (Domisili)
Islam
Karyawan swasta
SMA (lulus)
|
- PENAHANAN RUTAN:
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum Sejak
|
:
:
:
|
20 Desember 2025 s/d 08 Januari 2026.
09 Januari 2026 s/d 17 Februari 2026.
28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026.
|
|
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa RHOBET HANDIANTO Als RHOBET Bin SUKEMI Pada tanggal 08 Februari 2022 – 11 Februari 2022 atau setidak – tidaknya pada Bulan Februari Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022 bertempat di kantor PT. Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta Utama depo Yogyakarta alamat Jl. Siliwangi ( Ring road barat ), Kaliabu, Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Secara melawan hukum Memiliki Sesuatu Barang Yang Sama Sekali Atau Sebagiannya Termasuk Kepunyaan Orang Lain Dan Barang Itu Ada Dalam Tangannya Bukan Karena Tindak Pidana Dilakukan Oleh Orang Yang Penguasaannya Terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa PT BINTANG SAYAP UTAMA DEPO YOGYAKARTA UTAMA ( BSU ) adalah perusahaan yang memproduksi rokok berbagai merk, Untuk di Yogyakarta memiliki gudang yang beralamat di Jl. Siliwangi, Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman.
- Bahwa Terdakwa ROBERT HANDIANTO menjadi karyawan di PT Bintang Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta Utama depo Yogyakarta alamat Jl. Siliwangi ( Ring road barat ), Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman sejak hari minggu tanggal 01 Januari 2017 dan ada surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan tugas sebagai Salles Dropping dengan tugas dan tanggung jawab secara umum adalah bertugas menjual barang ke toko-toko grosir.
- Bahwa dalam menjalankan tugasnya Terdakwa ROBERT HANDIANTO mengambil barang ke PT BSU Depo Yogyakarta dengan membuat nota-nota fiktif. Uang hasil penjualan kontan/tunai/cash tersebut dipergunakan untuk menutup nota tagihan toko yang tidak mencakup nilai omset, ada yang dipergunakan untuk kebutuhan membeli makan sehari-hari dan ada yang Terdakwa pergunakan untuk melengkapi kekurangan setoran uang dari barang yang dijual tunai/cash tersebut dijual dengan harga dibawah harga dari kantor, sehingga ketika laporan keuangan harus menggunakan uang penjualan kontan lainnya untuk melengkapi setoran ke kantor.
- Bahwa kemudian dilakukan audit internal secara rutin, ditemukan adanya perbedaan jumlah barang dan uang yang berbeda. Selanjutnya dilakukan pendalaman atas temuan dari audit internal tersebut didapati kalau Terdakwa ROBERT HANDIANTO yang selaku Salles Dropping telah melakukan pengambilan barang berupa rokok di kantor gudang PT Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta alamat Jl. Siliwangi ( Ring road barat ), Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman dan selanjutnya oleh Terdakwa ROBERT HANDIANTO dijual secara tunai/cash tetapi uang dari hasil penjualan tersebut tidak diserahkan/ setorkan ke kantor PT Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta dan nota transaksi yang diserahkan Terdakwa ROBERT HANDIANTO ke kamtor tersebut fiktif dimana toko-toko yang ada di nota transaksi tidak menerima setoran barang dari Terdakwa ROBERT HANDIANTO. Serta ditemukan ada toko yang masih ada barang yang belum terjual dari setoran sdr. ROBERT HANDIANTO senilai Rp 10.655.000,00. Atas peristiwa tersebut PT Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta mengalami kerugian sebesar Rp 97.687.000,00 ( Sembilan puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ).
- Adapun nota-nota fiktif tersebut adalah :
- Tgl. 8 Feb 2022, Toko DANI Banaran senilai Rp 21.660.000,00
- Tgl. 09 Feb 2022, Toko SLAMET Secang senilai Rp 38.865.000,00
- Tgl. 10 Feb 2022, Toko EDI Kujon senilai Rp 18.265.000,00
- Tgl. 11 Feb 2022, Toko NUR Secang senilai Rp 18.897.000,00
- Bahwa uang hasil penjualan kontan/tunai/cash tersebut Terdakwa pergunakan untuk menutup nota tagihan toko yang tidak mencakup nilai omset, ada yang Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan Terdakwa membeli makan sehari-hari dan ada yang Terdakwa pergunakan untuk melengkapi kekurangan setoran uang dari barang yang Terdakwa jual tunai/cash tersebut Terdakwa jual dengan harga dibawah harga dari kantor, sehingga ketika laporan keuangan Terdakwa harus menggunakan uang penjualan kontan lainnya untuk melengkapi setoran ke kantor.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa membuat PT. Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta Utama depo Yogyakarta Rp 97.687.000,00 ( Sembilan pluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ).
. --------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RHOBET HANDIANTO Als RHOBET Bin SUKEMI Pada tanggal 08 Februari 2022 – 111 Februari 2022 atau setidak – tidaknya pada Bulan Februari Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022 bertempat di kantor PT. Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta Utama depo Yogyakarta alamat Jl. Siliwangi ( Ring road barat ), Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Secara melawan hukum Memiliki Sesuatu Barang Yang Sama Sekali Atau Sebagiannya Termasuk Kepunyaan Orang Lain Dan Barang Itu Ada Dalam Tangannya Bukan Karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa PT BINTANG SAYAP UTAMA DEPO YOGYAKARTA UTAMA ( BSU ) adalah perusahaan yang memproduksi rokok berbagai merk. Untuk di Yogyakarta memiliki gudang yang beralamat di Jl. Siliwangi, Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman.
- Bahwa Terdakwa ROBERT HANDIANTO menjadi karyawan di PT Bintang Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta Utama depo Yogyakarta alamat Jl. Siliwangi ( Ring road barat ), Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman sejak hari minggu tanggal 01 Januari 2017 dan ada surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan tugas sebagai Salles Dropping dengan tugas dan tanggung jawab secara umum adalah bertugas menjual barang ke toko-toko grosir.
- Bahwa dalam menjalankan tugasnya Terdakwa ROBERT HANDIANTO mengambil barang ke PT BSU Depo Yogyakarta dengan membuat nota-nota fiktif. Uang hasil penjualan kontan/tunai/cash tersebut dipergunakan untuk menutup nota tagihan toko yang tidak mencakup nilai omset, ada yang dipergunakan untuk kebutuhan membeli makan sehari-hari dan ada yang Terdakwa pergunakan untuk melengkapi kekurangan setoran uang dari barang yang dijual tunai/cash tersebut dijual dengan harga dibawah harga dari kantor, sehingga ketika laporan keuangan harus menggunakan uang penjualan kontan lainnya untuk melengkapi setoran ke kantor.
- Bahwa kemudian dilkaukan audit internal secara rutin, ditemukan adanya perbedaan jumlah barang dan uang yang berbeda. Selanjutnya dilakukan pendalaman atas temuan dari audit internal tersebut didapati kalau Terdakwa ROBERT HANDIANTO yang selaku Salles Dropping telah melakukan pengambilan barang berupa rokok di kantor gudang PT Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta alamat Jl. Siliwangi ( Ring road barat ), Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman dan selanjutnya oleh Terdakwa ROBERT HANDIANTO dijual secara tunai/cash tetapi uang dari hasil penjualan tersebut tidak diserahkan/ setorkan ke kantor PT Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta dan nota transaksi yang diserahkan Terdakwa ROBERT HANDIANTO ke kamtor tersebut fiktif dimana toko-toko yang ada di nota transaksi tidak menerima setoran barang dari Terdakwa ROBERT HANDIANTO. Serta ditemukan ada toko yang masih ada barang yang belum terjual dari setoran sdr. ROBERT HANDIANTO senilai Rp 10.655.000,00. Atas peristiwa tersebut PT Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta mengalami kerugian sebesar Rp 97.687.000,00 ( Sembilan puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ).
- Adapun nota-nota fiktif tersebut adalah :
- Tgl. 8 Feb 2022, Toko DANI Banaran senilai Rp 21.660.000,00
- Tgl. 09 Feb 2022, Toko SLAMET Secang senilai Rp 38.865.000,00
- Tgl. 10 Feb 2022, Toko EDI Kujon senilai Rp 18.265.000,00
- Tgl. 11 Feb 2022, Toko NUR Secang senilai Rp 18.897.000,00
- Bahwa uang hasil penjualan kontan/tunai/cash tersebut Terdakwa pergunakan untuk menutup nota tagihan toko yang tidak mencakup nilai omset, ada yang Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan Terdakwa membeli makan sehari-hari dan ada yang Terdakwa pergunakan untuk melengkapi kekurangan setoran uang dari barang yang Terdakwa jual tunai/cash tersebut Terdakwa jual dengan harga dibawah harga dari kantor, sehingga ketika laporan keuangan Terdakwa harus menggunakan uang penjualan kontan lainnya untuk melengkapi setoran ke kantor.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa membuat PT. Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta Utama depo Yogyakarta Rp 97.687.000,00 ( Sembilan pluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ).
. --------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---------
|
|
Sleman, 02 Februari 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
![]()
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|
|