| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274)868535 Fax.(0274) 865572
Website: kejari-sleman.go.id, email: kejarisleman.tu@gmail.com
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM-02/Slmn/Enz.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
- Status Penangkapan dan Penahanan :
|
1. Riwayat Penangkapan Terdakwa Andreas Tinton Arianto Alias Simbah Anak Dari Philipus Usman Susanto.
|
|
|
1.
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
10 November 2025 s/d 11 November 2025
|
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa Andreas Tinton Arianto Alias Simbah Anak Dari Philipus Usman Susanto, jenis RUTAN :
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
11 November 2025 s/d 30 November 2025
|
|
|
2.
3.
|
Perpanjangan Penahanan Oleh PU Sejak
Penuntut Umum sejak
|
:
:
|
01 Desember 2025 s/d 09 Januari 2026
08 Januari 2026 s/d 27 Januari 2026
|
Pertama :
Bahwa Terdakwa Andreas Tinton Arianto Alias Simbah Anak Dari Philipus Usman Susanto pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kronggahan I Rt.008 Rw.004 Kel. Trihanggo Kec. Gamping Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya antara terdakwa dengan sdr. TRI (belum tertangkap/DPO) sudah saling kenal dan sdr. TRI pernah menawarkan pil sapi/pil putih berlogo “Y” yang diduga trihexyphenidyl kepada terdakwa kemudian terdakwa melakukan pembelian pil trihexyphenidyl kepada sdr. TRI sebanyak 3 (tiga) kali dengan terakhir pembelian pada bulan Oktober 2025 dengan membeli pil trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) toples seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang oleh terdakwa diambil di daerah depan GKBI Jl. Magelang.
- Bahwa setelah melakukan pembelian pil sapi/pil putih berlogo “Y” sebanyak 5 (lima) toples tersebut kemudian oleh terdakwa dijual kepada saksi Danang Febriyanto Alias Kancil Bin (Alm) Markijo (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) untuk beberapa kali dengan jumlah yang tidak dapat diingat oleh terdakwa dan terakhir pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira jam 21.00 Wib saksi Danang Febriyanto Alias Kancil Bin (Alm) Markijo kembali menghubungi terdakwa melalui whatsapp untuk membeli pil sapi/pil putih berlogo “Y” dengan mengatakan “ada engga” dan dijawab oleh terdakwa “ ada, kerumah aja” selanjutnya saksi Danang Febriyanto Alias Kancil Bin (Alm) Markijo datang kerumah terdakwa yang beralamat di Kronggahan I Rt.008 Rw.004 Kel. Trihanggo Kec. Gamping Sleman dan sesampainya dirumah terdakwa kemudian saksi Danang Febriyanto Alias Kancil Bin (Alm) Markijo membeli pil sapi/pil putih berlogo “Y” sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan kesepakatan harga setiap 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan proses pembayaran dengan cara tempo atau setelah pil sapi/pil putih berlogo “Y” tersebut berhasil dijual/dikonsumsi oleh saksi Danang Febriyanto Alias Kancil Bin (Alm) Markijo.
- Bahwa terdakwa dalam menjual pil sapi/pil putih berlogo “Y” tersebut dengan maksud dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan setiap setiap penjualan 100 (serratus) butir terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang akan digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan pil trihexyphenidyl di daerah Mangsel VIII Rt.007 Rw.016 Kel. Margomulyo Kec. Sayegan Sleman selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 17.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap saksi Danang Febriyanto Alias Kancil Bin (Alm) Markijo dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah toples warna putih yang berisi 2 (dua) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 6 (enam) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 9 (semilan) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- Uang hasil penjualan Rp. 200.000,00 (duaratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plasik klip merek C-tik ukuran 5x6 dengan jumlah masing masing plastik terdapat ±100 pcs.
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna Putih IMEI 1: 353438140400800, IMEI 2: 3536706204400807 dengan nomor simcard 083854500160.
yang didapat oleh saksi Danang Febriyanto Alias Kancil Bin (Alm) Markijo dengan cara membeli dari terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kronggahan I Rt.008 Rw.004 Kel. Trihanggo Kec. Gamping Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kardus bekas pengirimian paket yang di bungkus plastik hitam yang dilakban merah didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) buah toples warna putih yang masing-masing toples berisi ±1000 (seribu) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat :
- 8 (delapan) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening dan masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 9 (sembilan) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 18 (delapan belas) butir pil MERSI ALPRAZOLAM 1 mg.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 17 (tujuh belas) butir pil MERSI ALPRAZOLAM 0,5 mg.
- 8 (delapan) buah plastik klip merek C-tik ukuran 4x6 dengan jumlah masing masing plastik terdapat ±100 pcs.
- 1 (satu) buah timbanggan digital kecil warna silver.
- 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna Abu-abu IMEI 1: 354896115060926, IMEI 2: 354897115060924 dengan nomor simcard 085190020188.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0087 tanggal 11 November 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta yang ditanda tangani olej Niken Kencoro Prabaningdyah yang menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil yang diduga pil trihexyphenidyl disita dari Andreas Tinton Arianto Alias Simbah Anak Dari Philipus Usman Susanto dengan kesimpulan sampel mengandung Trihexiphenidyl termasuk Obat Keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No.12 tahun 2025).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0088 tanggal 11 November 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta yang ditanda tangani olej Niken Kencoro Prabaningdyah yang menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir pil yang diduga pil trihexyphenidyl disita dari Danang Febriyanto Alias Kancil Bin (Alm) Markijo dengan kesimpulan sampel mengandung Trihexiphenidyl termasuk Obat Keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No.12 tahun 2025).
- Bahwa Terdakwa Andreas Tinton Arianto Alias Simbah Anak Dari Philipus Usman Susanto dalam menjual/mengedarkan obat-obatan pil Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki ijin dan praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Lampiran 1 Nomor 181 UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.-------
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa Andreas Tinton Arianto Alias Simbah Anak Dari Philipus Usman Susanto pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kronggahan I Rt.008 Rw.004 Kel. Trihanggo Kec. Gamping Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- 1 (satu) buah toples warna putih yang berisi 2 (dua) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 6 (enam) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 9 (semilan) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- Uang hasil penjualan Rp. 200.000,00 (duaratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plasik klip merek C-tik ukuran 5x6 dengan jumlah masing masing plastik terdapat ±100 pcs.
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna Putih IMEI 1: 353438140400800, IMEI 2: 3536706204400807 dengan nomor simcard 083854500160.
yang didapat oleh saksi Danang Febriyanto Alias Kancil Bin (Alm) Markijo dengan cara membeli dari terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kronggahan I Rt.008 Rw.004 Kel. Trihanggo Kec. Gamping Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
-
- 1 (satu) buah kardus bekas pengirimian paket yang di bungkus plastik hitam yang dilakban merah didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) buah toples warna putih yang masing-masing toples berisi ±1000 (seribu) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat :
- 8 (delapan) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening dan masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 9 (sembilan) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 18 (delapan belas) butir pil MERSI ALPRAZOLAM 1 mg.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 17 (tujuh belas) butir pil MERSI ALPRAZOLAM 0,5 mg.
- 8 (delapan) buah plastik klip merek C-tik ukuran 4x6 dengan jumlah masing masing plastik terdapat ±100 pcs.
- 1 (satu) buah timbanggan digital kecil warna silver.
- 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna Abu-abu IMEI 1: 354896115060926, IMEI 2: 354897115060924 dengan nomor simcard 085190020188.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0087 tanggal 11 November 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta yang ditanda tangani oleh Niken Kencoro Prabaningdyah yang menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil yang diduga pil trihexyphenidyl disita dari Andreas Tinton Arianto Alias Simbah Anak Dari Philipus Usman Susanto dengan kesimpulan sampel mengandung Trihexiphenidyl termasuk Obat Keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No.12 tahun 2025).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0088 tanggal 11 November 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta yang ditanda tangani oleh Niken Kencoro Prabaningdyah yang menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir pil yang diduga pil trihexyphenidyl disita dari Danang Febriyanto Alias Kancil Bin (Alm) Markijo dengan kesimpulan sampel mengandung Trihexiphenidyl termasuk Obat Keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No.12 tahun 2025).
- Bahwa Terdakwa Andreas Tinton Arianto Alias Simbah Anak Dari Philipus Usman Susanto dalam melakukan praktek kefarmasian berupa pil sapi / Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki syarat yang harus dimiliki untuk mengedarkan obat yaitu merupakan sarana distribusi (PBF) dan fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik) yang harus mempunyai izin dari Instansi terkait, dan praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Lampiran 1 Nomor 181 UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.----------
D A N
KEDUA :
Pertama :
Bahwa Terdakwa Andreas Tinton Arianto Alias Simbah Anak Dari Philipus Usman Susanto pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kronggahan I Rt.008 Rw.004 Kel. Trihanggo Kec. Gamping Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa mengenal saksi Dinda Angraini alias Dinda Binti Ignasius Sarjiman (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengetahui kalau saksi Dinda Angraini alias Dinda Binti Ignasius Sarjiman terdaftar sebagai pasien di RS JIH Yogyakarta kemudian pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 20.00 Wib ketika saksi Dinda Angraini alias Dinda Binti Ignasius Sarjiman berada dirumah terdakwa kemudian terdakwa menanyakan jadwal pemeriksaan dan menyuruh saksi Dinda Angraini alias Dinda Binti Ignasius Sarjiman untuk periksa lagi selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira jam 15.00 Wib saksi Dinda Angraini alias Dinda Binti Ignasius Sarjiman melakukan pemeriksaan dan mendapatkan resep berupa 30 (tiga puluh) butir tablet MERSI ALPRAZOLAM 1 mg dan 30 (tiga puluh) butir tablet MERSI ALPRAZOLAM 0,5 mg dan saksi Dinda Angraini alias Dinda Binti Ignasius Sarjiman menebus resep tersebut dengan harga Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa setelah mendapatkan 30 (tiga puluh) butir tablet MERSI ALPRAZOLAM 1 mg dan 30 (tiga puluh) butir tablet MERSI ALPRAZOLAM 0,5 mg tersebut kemudian sekira jam 19.30 Wib saksi Dinda Angraini alias Dinda Binti Ignasius Sarjiman menemui terdakwa di Kronggahan I Rt.008 Rw.004 Kel. Trihanggo Kec. Gamping Sleman dan menyerahkan 30 (tiga puluh) butir tablet MERSI ALPRAZOLAM 1 mg dan 30 (tiga puluh) butir tablet MERSI ALPRAZOLAM 0,5 mg kepada terdakwa dan terdakwa mengganti uang sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada saksi Dinda Angraini alias Dinda Binti Ignasius Sarjiman.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 30 (tiga puluh) butir tablet MERSI ALPRAZOLAM 1 mg dan 30 (tiga puluh) butir tablet MERSI ALPRAZOLAM 0,5 mg dari saksi Dinda Angraini alias Dinda Binti Ignasius Sarjiman dengan maksud untuk dikonsumsi terdakwa sendiri dan terakhir terdakwa mengkonsumsi pil Alprazolam pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 20,00 Wib dirumah terdakwa.
- 1 (satu) buah kardus bekas pengirimian paket yang di bungkus plastik hitam yang dilakban merah didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) buah toples warna putih yang masing-masing toples berisi ±1000 (seribu) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat :
- 8 (delapan) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening dan masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 9 (sembilan) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 18 (delapan belas) butir pil MERSI ALPRAZOLAM 1 mg.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 17 (tujuh belas) butir pil MERSI ALPRAZOLAM 0,5 mg.
- 8 (delapan) buah plastik klip merek C-tik ukuran 4x6 dengan jumlah masing masing plastik terdapat ±100 pcs.
- 1 (satu) buah timbanggan digital kecil warna silver.
- 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna Abu-abu IMEI 1: 354896115060926, IMEI 2: 354897115060924 dengan nomor simcard 085190020188.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/1904/D13.1 tanggal 15 November 2025 yang menyatakan barang bukti dengan nomor BB/377.e/XI/2025/Ditresnarkoba dengan Kode Laboratorium 029625/T/11/2025 dan 029626/T/11/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan membawa 18 (delapan belas) butir pil MERSI ALPRAZOLAM 1 mg dan 17 (tujuh belas) butir pil MERSI ALPRAZOLAM 0,5 mg tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran 1 Nomor 9 UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.--------
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa Andreas Tinton Arianto Alias Simbah Anak Dari Philipus Usman Susanto pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kronggahan I Rt.008 Rw.004 Kel. Trihanggo Kec. Gamping Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan pil trihexyphenidyl dan setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi Danang Febriyanto Alias Kancil Bin (Alm) Markijo (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) yang telah membeli pil trihexyphenidyl dari terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kronggahan I Rt.008 Rw.004 Kel. Trihanggo Kec. Gamping Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kardus bekas pengirimian paket yang di bungkus plastik hitam yang dilakban merah didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) buah toples warna putih yang masing-masing toples berisi ±1000 (seribu) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat :
- 8 (delapan) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening dan masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 9 (sembilan) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 18 (delapan belas) butir pil MERSI ALPRAZOLAM 1 mg.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 17 (tujuh belas) butir pil MERSI ALPRAZOLAM 0,5 mg.
- 8 (delapan) buah plastik klip merek C-tik ukuran 4x6 dengan jumlah masing masing plastik terdapat ±100 pcs.
- 1 (satu) buah timbanggan digital kecil warna silver.
- 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna Abu-abu IMEI 1: 354896115060926, IMEI 2: 354897115060924 dengan nomor simcard 085190020188.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (3) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran 1 Nomor 9 UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.-------
Atau
Ketiga :
Bahwa Terdakwa Andreas Tinton Arianto Alias Simbah Anak Dari Philipus Usman Susanto pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kronggahan I Rt.008 Rw.004 Kel. Trihanggo Kec. Gamping Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa mengenal saksi Dinda Angraini alias Dinda Binti Ignasius Sarjiman (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengetahui kalau saksi Dinda Angraini alias Dinda Binti Ignasius Sarjiman terdaftar sebagai pasien di RS JIH Yogyakarta kemudian pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira jam 20.00 Wib ketika saksi Dinda Angraini alias Dinda Binti Ignasius Sarjiman berada dirumah terdakwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Dinda Angraini alias Dinda Binti Ignasius Sarjiman untuk periksa lagi selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira jam 15.00 Wib saksi Dinda Angraini alias Dinda Binti Ignasius Sarjiman melakukan pemeriksaan dan mendapatkan resep berupa 30 (tiga puluh) butir tablet MERSI ALPRAZOLAM 1 mg dan 30 (tiga puluh) butir tablet MERSI ALPRAZOLAM 0,5 mg dan saksi Dinda Angraini alias Dinda Binti Ignasius Sarjiman menebus resep tersebut dengan harga Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa setelah mendapatkan 30 (tiga puluh) butir tablet MERSI ALPRAZOLAM 1 mg dan 30 (tiga puluh) butir tablet MERSI ALPRAZOLAM 0,5 mg tersebut kemudian sekira jam 19.30 Wib saksi Dinda Angraini alias Dinda Binti Ignasius Sarjiman menemui terdakwa di Kronggahan I Rt.008 Rw.004 Kel. Trihanggo Kec. Gamping Sleman dan terdakwa menerima 30 (tiga puluh) butir tablet MERSI ALPRAZOLAM 1 mg dan 30 (tiga puluh) butir tablet MERSI ALPRAZOLAM 0,5 mg dari saksi Dinda Angraini alias Dinda Binti Ignasius Sarjiman dan terdakwa mengganti uang sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) sebagai pengganti biaya menebus resep..
- Bahwa terdakwa mendapatkan 30 (tiga puluh) butir tablet MERSI ALPRAZOLAM 1 mg dan 30 (tiga puluh) butir tablet MERSI ALPRAZOLAM 0,5 mg dari saksi Dinda Angraini alias Dinda Binti Ignasius Sarjiman dengan maksud untuk dikonsumsi terdakwa sendiri dan terakhir terdakwa mengkonsumsi pil Alprazolam pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 20,00 Wib dirumah terdakwa.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan pil trihexyphenidyl dan setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi Danang Febriyanto Alias Kancil Bin (Alm) Markijo (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) yang telah membeli pil trihexyphenidyl dari terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kronggahan I Rt.008 Rw.004 Kel. Trihanggo Kec. Gamping Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kardus bekas pengirimian paket yang di bungkus plastik hitam yang dilakban merah didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) buah toples warna putih yang masing-masing toples berisi ±1000 (seribu) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat :
- 8 (delapan) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening dan masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 9 (sembilan) buah plastik klip warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 18 (delapan belas) butir pil MERSI ALPRAZOLAM 1 mg.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 17 (tujuh belas) butir pil MERSI ALPRAZOLAM 0,5 mg.
- 8 (delapan) buah plastik klip merek C-tik ukuran 4x6 dengan jumlah masing masing plastik terdapat ±100 pcs.
- 1 (satu) buah timbanggan digital kecil warna silver.
- 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna Abu-abu IMEI 1: 354896115060926, IMEI 2: 354897115060924 dengan nomor simcard 085190020188.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/1904/D13.1 tanggal 15 November 2025 yang menyatakan barang bukti dengan nomor BB/377.e/XI/2025/Ditresnarkoba dengan Kode Laboratorium 029625/T/11/2025 dan 029626/T/11/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam menerima penyerahan psikotropika Golongan IV tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran 1 Nomor 9 UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.----------
|
|
Sleman, 22 Januari 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H
Ajun Jaksa NIP.199201182018011001
|
|