Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Smn RINA WISATA, S.H. ADETIAWAN alias JENTIK bin PONIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-730/M.4.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADETIAWAN alias JENTIK bin PONIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logoKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 17/M.4.4/Enz.2/01/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 10 Juli 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Prayan Wetan Kaliwaru Rt. 005 Rw. 035 Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas (Tukang parkir)

Pendidikan

:

SD .

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1. Riwayat Penangkapan Terdakwa    

 

1.

Ditangkap Oleh Penyidik

:

29 September 2025

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa  jenis RUTAN

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

30 September 2025 s/d 19 Oktober 2025

 

2.

Perpanjangan Penahanan Oleh  PU Sejak

:

7

20 Oktober 2025  s/d  28 November 2025

 

3.

Perpanjangan Penahanan Oleh  Ketua PN Sleman Sejak

:

29 November 2025  s/d  28 Desember 2025

 

4.

Perpanjangan Penahanan Oleh  Ketua PN Sleman Sejak

:

29 Desember 2025  s/d  27 Januari 2026

 

5.

Penahanan Oleh  PU Sejak

:

22 Januari 2025 s/d 10 Pebruari 2026

 

 

C.

 

Dakwaan

:

 

 

 

      Pertama :

Bahwa terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Dsn. Pakem, Kel. Tamanmartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138  ayat (2) dan ayat 3 Undang-undang  R.I. Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN pada hari Jum,at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib dihubungi oleh Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan aplikasi whatsapp dengan nomor panggil 0881024025537 melalui peranglkat HP merk Xiaomi warna hitam milik saksi  Muhammad Seno Bagas Maulana ke nomor panggil whatsapp 082241389349 melalui perangkat HP merk Oppo warna silver milik Terdakwa  ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN menanyakan tentang ketersediaan Pil Sapi/Trihexiphenidyl, kemudian setelah Terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN menanyakan jumlah yang dibutuhkan oleh Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana dan mendapatkan jawaban bahwa yang dibutuhkan adalah 2 (dua) toples maka Terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN meminta agar Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana menunggu kabar;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN mengabari Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana kalau Pil Sapi sudah ada dan menyuruh Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana untuk mengambil di tempat Sdr. ARYA (belum tertangkap dan dalam daftar pencarian orang) di Pakem, Kel. Tamanmartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman, setelah Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana sampai di Pakem, Kel. Tamanmartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman kemudian diminta oleh Sdr. ARYA untuk mengambil 2 (dua) toples berisi 1.600 butir Pil Sapi di bawah pohon pisang dekat rumah Sdr. ARYA kemudian dibawa pulang oleh Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana;
  • Bahwa kesepakatan harga 2 (dua) toples Pil Sapi antara Terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN dan Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dan sudah dibayar sejumlah Rp. 2.750.000,- (Dua juta tujuratus limapuluh ribu rupiah) sehingga masih adakekurangan bayar dari Saksi Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah), namun Terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN meminta dan Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana supaya menyerahkan sejumlah 5 (lima) lembar atau sebanyak 50 (limapuluh) butir untuk disimpan terdakwa;
  • Bahwa tujuan terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN menjual 2 (dua) toples berisi 1.600 butir Pil Sapi kepada Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana untuk mendapatkan keuntungan dan Terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN tidak memiliki ijin dari pejawat yang berwenang;
  • Bahwa petugas Kepolisian yaitu Saksi Alit Priyonggo P dan Saksi Okta Feri Kustanto keduanya adalah anggota Kepolisian Polda D.I. Yogyakarta yang mendapatkan informasi tentang perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 5 (lima) bungkus plastic klip yang berisi tablet warna putih dengan logo Y dengan jumlah total 50 (limapuluh) butir.
  2. 1 (satu) buah bungkus rokok Camel.
  3. 1 (satu) buah Handphone, merk oppo, warna silver, dengan nomor Simcard: 0822 4138 9349.
  4. Uang tunai sejumlah RP. 750.000,- (tujuhratus limapuluhribu rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian :

Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0085 tanggal 5 November 2025 dari  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta sampel berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y yang disita dari  ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN positif mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras termasuk dalam daftar Obat Keras yang masuk golongan obat-obat tertentu;

  • Bahwa tablet warna putih berlogo Y yang diedarkan oleh Terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN tidak memiliki ijin edar karena tidak  berada dalam kemasan primer dan atau sekundernya, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.       

 

 

 

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Lampiran 1 Nomor 181 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau

Kedua :

 

Bahwa terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Dsn. Pakem, Kel. Tamanmartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-undang  R.I. Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN pada hari Jum,at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib dihubungi oleh Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan aplikasi whatsapp dengan nomor panggil 0881024025537 melalui peranglkat HP merk Xiaomi warna hitam milik saksi  Muhammad Seno Bagas Maulana ke nomor panggil whatsapp 082241389349 melalui perangkat HP merk Oppo warna silver milik Terdakwa  ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN menanyakan tentang ketersediaan Pil Sapi/Trihexiphenidyl, kemudian setelah Terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN menanyakan jumlah yang dibutuhkan oleh Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana dan mendapatkan jawaban bahwa yang dibutuhkan adalah 2 (dua) toples maka Terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN meminta agar Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana menunggu kabar;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN mengabari Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana kalau Pil Sapi sudah ada dan menyuruh Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana untuk mengambil di tempat Sdr. ARYA (belum tertangkap dan dalam daftar pencarian orang) di Pakem, Kel. Tamanmartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman, setelah Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana sampai di Pakem, Kel. Tamanmartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman kemudian diminta oleh Sdr. ARYA untuk mengambil 2 (dua) toples berisi 1.600 butir Pil Sapi di bawah pohon pisang dekat rumah Sdr. ARYA kemudian dibawa pulang oleh Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana;
  • Bahwa kesepakatan harga 2 (dua) toples Pil Sapi antara Terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN dan Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dan sudah dibayar sejumlah Rp. 2.750.000,- (Dua juta tujuratus limapuluh ribu rupiah) sehingga masih adakekurangan bayar dari Saksi Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah), namun Terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN meminta dan Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana supaya menyerahkan sejumlah 5 (lima) lembar atau sebanyak 50 (limapuluh) butir untuk disimpan terdakwa;
  • Bahwa tujuan terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN menjual 2 (dua) toples berisi 1.600 butir Pil Sapi kepada Saksi Muhammad Seno Bagas Maulana untuk mendapatkan keuntungan dan Terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN tidak memiliki ijin dari pejawat yang berwenang;
  • Bahwa petugas Kepolisian yaitu Saksi Alit Priyonggo P dan Saksi Okta Feri Kustanto keduanya adalah anggota Kepolisian Polda D.I. Yogyakarta yang mendapatkan informasi tentang perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 5 (lima) bungkus plastic klip yang berisi tablet warna putih dengan logo Y dengan jumlah total 50 (limapuluh) butir.
  2. 1 (satu) buah bungkus rokok Camel.
  3. 1 (satu) buah Handphone, merk oppo, warna silver, dengan nomor Simcard: 0822 4138 9349.
  4. Uang tunai sejumlah RP. 750.000,- (tujuhratus limapuluhribu rupiah).

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian :

Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0085 tanggal 5 November 2025 dari  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta sampel berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y yang disita dari  ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN positif mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras termasuk dalam daftar Obat Keras yang masuk golongan obat-obat tertentu;

  • Bahwa Terdakwa ADETIAWAN Alias JENTIK Bin PONIMAN tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dalam mengedarkan tablet warna putih berlogo Y tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.         

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Lampiran 1 Nomor 181 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Sleman, 27 Januari 2026

ttd mb rina PENUNTUT UMUM

 

 

 

Rina Wisata, S.H.

Jaksa Muda NIP.19870819 200912 2 004

                                                                                     

 

 

         

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya