Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 31 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
176/Pdt.Bth/2025/PN Smn |
Tanggal Surat |
Rabu, 30 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ALDILA MISKA FERDIANA | 2 | EKO HIDAYAT |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Eka Bagus Setyawan, S.H. | EKO HIDAYAT | 2 | Eka Bagus Setyawan, S.H. | ALDILA MISKA FERDIANA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ozem hendrawan hadiono | 2 | KSP sahabat mitra sejati |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik;
- Menyatakan perbuatan hukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II menjual dibawah harga pasar dan melakukan pelelangan atas Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Teguran / Annmaning No. 8/Pdt.Eks.Riil/2025/PN Smn Batal Demi Hukum;
- Menghukum TERLAWAN I DAN TERLAWAN II untuk membayar kerugian Materil kepada PARA PELAWAN sebesar Rp. 204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah) perhari apabila lalai dan atau terlambat melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menghukum TERLAWAN I DAN TERLAWAN II untuk membayar seluruh biaya Perkara; dan
- Menghukum TURUT TERLAWAN untuk mematuhi seluruh isi putusan Pengadilan tersebut di atas; atau
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |