Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2025/PN Smn Fahma Asmoro Maharsi,S.H. MARWAN DANU SUSILO Als DANU Bin HUSEIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1183/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fahma Asmoro Maharsi,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARWAN DANU SUSILO Als DANU Bin HUSEIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kec. Sleman Kab. Sleman DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-60/Slmn/Eoh.2/03/2025

                                                                                                                                 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

MARWAN DANU SUSILO Als DANU Bin HUSEIN

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/tanggal lahir

:

28 tahun / 10 Maret 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaragaan

:

Indonesia

Alamat

:

Mesan RT 01 RW 31 Kelurahan Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :

-

Terdakwa ditahan oleh penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 15 Januari 2025 s/d tanggal 03 Februari 2025.

-

Penahanan Terdakwa  diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

Di Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2025 s/d tanggal 15 Maret 2025

-

Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 04 Maret 2025 s/d tanggal 23 Maret 2025

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa MARWAN DANU SUSILO Als DANU Bin HUSEIN pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Sekitar Jam 04.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Warmindo CIREMAI Jl.Palagan Km 08 Mudal Kelurahan Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasi barang yang dicuri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa datang ke Warmindo CIREMAI Jl.Palagan Km 08 Mudal Kelurahan Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengendari sepeda motor Honda BEAT No.Pol AB-2285-YU warna Pink untuk membeli minum, pada saat Saksi Aggy Indirwan selesai membuat minuman pesanan Terdakwa, lalu Terdakwa mendekati Saksi Aggy Indirwan sambil mengancam dengan menodongkan senjata tajam jenis clurit berukuran sekitar 30 cm tanpa gagang ke leher Saksi Aggy Indirwan dan meminta uang serta HP namun oleh Saksi Aggy Indirwan tidak diberikan, selanjutnya Terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis clurit berukuran sekitar 30 cm tanpa gagang tersebut sehingga mengenai tangan Saksi Aggy Indirwan, setelah itu Saksi Muhammad Chaerul Akbar membantu Saksi Aggy Indirwan untuk melawan Terdakwa sehingga terjadi kegaduhan yang kemudian mengakibatkan Saksi Muhammad Chaerul Akbar mengalami luka dibagian tangan dan kepala. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP  merk Tecno Nova warna hitam milik Saksi Aggy Indirwan yang terletak diatas meja lalu pergi meninggalkan Warmindo CIREMAI dengan menggunakan sepeda motor Honda BEAT No.Pol AB-2285-YU warna Pink

Bahwa Terdakwa menggunakan senjata tajam jenis clurit dengan ukuran sekitar 30 cm tanpa gangga dan Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Pink Nopol AB-2285 YU pada saat mengambil 1 (satu) buah HP  merk Tecno Nova warna hitam yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut, sebelumnya tidak minta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yaitu Saksi Aggy Indirwan

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Aggy Indirwan mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

Selanjutnya berdasarkan hasil Visum et Repertum atas nama Muhammad Khaerul Akbar Nomor 019/VER/RSPH/I/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Puri Husada Yogyakarta yang ditanda tangani oleh dr Nabilah El Husna dengan kesimpulan :

  1. Telah diperiksa dan diberikan perawatan pada seorang pasien laki-laki Bernama Muhammad Khaerul Akbar, An di Rumah Sakit Puri Husada pada hari Rabu tanggal lima belas Januari dua ribu dua puluh lima
  2. Terdapat luka memar pada pelipis kiri berjumlah satu yang disebabkan oleh kekerasan tumpul
  3. Terdapat luka sayat pada kepala belakang berjumlah satu yang disebabkan oleh kekerasan tajam
  4. Terdapat luka sayat pada jari telunjuk kanan berjumlah satu yang disebabkan oleh kekerasan tajam
  5. Berdasarkan temuan luka dan dari hasil pemeriksaan, kualifikasi luka pada korban dapat memungkinkan meninggalkan bekas luka di kemudian hari ataupun mengganggu aktivitas fisik dalam waktu dekat

 

Selanjutnya berdasarkan hasil Visum et Repertum atas nama Aggy Indriwan Nomor 020/VER/RSPH/I/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Puri Husada Yogyakarta yang ditanda tangani oleh dr Nabilah El Husna dengan kesimpulan :

  1. Telah diperiksa dan diberikan perawatan pada seorang pasien laki-laki bernama Aggy Indirwan, Sdr, di Rumah Sakit Puri Husada pada hari Rabu tanggal lima belas Januari dua ribu dua puluh lima
  2. Terdapat luka sayat pada telapak tangan kiri berjumlah satu yang disebabkan oleh kekerasan tajam
  3. Terdapat luka lecet tekan pada jari kedua kaki kiri berjumlah satu yang disebabkan oleh kekerasan tumpul
  4. Berdasarkan temuan luka dan dari hasil pemeriksaan, kualifikasi luka pada korban dapat memungkinkan meninggalkan bekas luka di kemudian hari ataupun mengganggu aktivitas fisik dalam waktu dekat

 

 ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 1  KUHP-----------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa MARWAN DANU SUSILO Als DANU Bin HUSEIN pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Sekitar Jam 04.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Warmindo CIREMAI Jl.Palagan Km 08 Mudal Kelurahan Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa datang ke Warmindo CIREMAI Jl.Palagan Km 08 Mudal Kelurahan Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengendari sepeda motor Honda BEAT No.Pol AB-2285-YU warna Pink untuk membeli minum, pada saat Saksi Aggy Indirwan selesai membuat minuman pesanan Terdakwa, lalu Terdakwa mendekati Saksi Aggy Indirwan sambil mengancam dengan mengalungkan senjata tajam jenis clurit berukuran sekitar 30 cm tanpa gagang ke leher Saksi Aggy Indirwan dan meminta uang serta HP namun oleh Saksi Aggy Indirwan tidak diberikan, selanjutnya Terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis clurit berukuran sekitar 30 cm tanpa gagang tersebut sehingga mengenai tangan Saksi Aggy Indirwan, setelah itu Saksi Muhammad Chaerul Akbar membantu Saksi Aggy Indirwan untuk melawan Terdakwa sehingga terjadi kegaduhan yang kemudian mengakibatkan Saksi Muhammad Chaerul Akbar mengalami luka dibagian tangan dan kepala. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP  merk Tecno Nova warna hitam milik Saksi Aggy Indirwan yang terletak diatas meja lalu pergi meninggalkan Warmindo CIREMAI dengan menggunakan sepeda motor Honda BEAT No.Pol AB-2285-YU warna Pink

Bahwa Terdakwa pada saat mengambil 1 (satu) buah HP  merk Tecno Nova warna hitam sebelumnya tidak minta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yaitu Saksi Aggy Indirwan

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Aggy Indirwan mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

-------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-----

 

                   Sleman, 07 Maret 2025

TTDDDDDD                JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

FAHMA ASMORO MAHARSI, S.H

Ajun Jaksa

 

 
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya