Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2024/PN Smn 1.MONIKA SETIAHARTA. BA.
2.DARU PURWANINGSIH. S.H., M.Kn.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Direskrimum Polda DIY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MONIKA SETIAHARTA. BA.
2DARU PURWANINGSIH. S.H., M.Kn.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Direskrimum Polda DIY
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1SOLIYAH, SIK., M.H., dan kawan kawanKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Direskrimum Polda DIY
Petitum Permohonan
  1. PRIMER

  2. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka kepada 1. Sdri MONIKA SETIAHARTA, BA., sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/66b/VI/ 2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Juni 2024 An. Tersangka MONIKA SETIAHARTA, BA., 2. Penetapan Tersangka kepada Sdri. DARU PURWANINGSIH. S.H., M.Kn. sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/66.d/VI/2024/ Ditreskrimum, tanggal 27 Juni 2024 An. DARU PURWANINGSIH. S.H., M.Kn.  3. Penetapan Tersangka kepada DJOKO PUSTOKO ONGGO HARTONO sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka SP.Tap/66a/VI/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Juni 2024, An. DJOKO PUSOKO ONGGO HARTONO dan 4. Penetapan Tersangka kepada ABDUL ROZAK HIDAYAT., sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/66c/VI/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Juni 2024 An. Tersangka Abdul Rozak Hidayat., tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 
  4. Menyatakan memulihkan seluruh hak, harkat dan martabat Pemohon I MONIKA  SETIAHARTA,  BA., Pemohon II DARU PURWANINGSIH. S.H., M.Kn., dan DJOKO PUSTOKO ONGGO HARTONO serta ABDUL ROZAK HIDAYAT seperti sedia kala atau seperti semula sebelum terbitnya surat-surat dari Penyidik dalam perkara a quo;
  5. Membebankan biaya perkara sebagaimana peraturan perundang-undangan.
  6.  

     

     

     

     

    SUBSIDER

             

    Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sleman cq Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara aquo berpendapat lain, demi peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya