Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
65/Pid.B/2025/PN Smn | BAMBANG PRASETYO, S.H. | 1.MUHAMMAD ISMAIL Als MAIL Bin MARYONO 2.NANANG HENRI FARHINSA Als NANANG Bin SOEKARNO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 65/Pid.B/2025/PN Smn | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-900/M.4.11/Eoh.2/02/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-39/Slmn/Eoh.2/02/2025
IDENTITAS TERDAKWA : TERDAKWA I
PENAHANAN :
DAKWAAN : PERTAMA Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD ISMAIL Als MAIL Bin MARYONO, bersama dengan terdakwa II NANANG HENDRI FARHINSA Als NANANG Bin SOEKARNO, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024, sekira pukul 02.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat warung bakso Sumsum merapi Jalan Kaliurang Timur No. 350 Plosokuning IV, Minomartani, Kec. Ngaglik kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. AD 6575 DAC, warna Hitam Tahun 2015 milik terdakwa I, dimana terdakwa II sebagai pengemudi sedangkan terdakwa I yang membonceng, kemudian sekira pukul 02.15 Wib para terdakwa tersebut sampai di warung bakso Sumsum merapi Jalan Kaliurang Timur No. 350 Plosokuning IV, Minomartani, Kec. Ngaglik kab. Sleman, kemudian terdakwa II langsung memarkirkan kendaraan disisi kiri warung bakso (sisi timur), selanjutnya terdakwa I lewat pintu belakang yang tidak dikunci kemudian terdakwa I masuk duluan ke dalam Warung Bakso dan menuju kasir, selanjutnya terdakwa I menyalakan lampu senter yang ada di HP Samsung warna hitam milik terdakwa I sebagai penerang, kemudian terdakwa I membuka laci dan terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) buah HP Oppo warna Putih Gold dan 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A 11 warna hitam serta uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa II menyusul masuk kedalam warung dan mengambil 1 (satu) buah speaker aktiv warna hitam yang berada diatas kulkas, setelah mendapatkan barang-barang tersebut kemudian para terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barang tersebut. Bahwa warung bakso Sumsum merapi Jalan Kaliurang Timur No. 350 Plosokuning IV, Minomartani, Kec. Ngaglik kab. Sleman tersebut juga sebagai tempat tinggal untuk karyawan warung bakso tersebut. Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa tanpa sepengetahuan / seijin pemiliknya yaitu saksi korban TRIAWATI NUR FEBRIANTI S.M, adalah :
Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil tanpa ijin pemiliknya berupa barang-barang seperti tersebut diatas adalah untuk dimiliki para terdakwa. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban TRIAWATI NUR FEBRIANTI S.M mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 7.024.000,- (tujuh juta dua puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke -4 KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD ISMAIL Als MAIL Bin MARYONO, bersama dengan terdakwa II NANANG HENDRI FARHINSA Als NANANG Bin SOEKARNO, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024, sekira pukul 02.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat warung bakso Sumsum merapi Jalan Kaliurang Timur No. 350 Plosokuning IV, Minomartani, Kec. Ngaglik kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. AD 6575 DAC, warna Hitam Tahun 2015 milik terdakwa I, dimana terdakwa II sebagai pengemudi sedangkan terdakwa I yang membonceng, kemudian sekira pukul 02.15 Wib para terdakwa tersebut sampai di warung bakso Sumsum merapi Jalan Kaliurang Timur No. 350 Plosokuning IV, Minomartani, Kec. Ngaglik kab. Sleman, kemudian terdakwa II langsung memarkirkan kendaraan disisi kiri warung bakso (sisi timur), selanjutnya terdakwa I lewat pintu belakang yang tidak dikunci kemudian terdakwa I masuk duluan ke dalam Warung Bakso dan menuju kasir, selanjutnya terdakwa I menyalakan lampu senter yang ada di HP Samsung warna hitam milik terdakwa I sebagai penerang, kemudian terdakwa I membuka laci dan terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) buah HP Oppo warna Putih Gold dan 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A 11 warna hitam serta uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa II menyusul masuk kedalam warung dan mengambil 1 (satu) buah speaker aktiv warna hitam yang berada diatas kulkas, setelah mendapatkan barang-barang tersebut kemudian para terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barang tersebut. Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa tanpa sepengetahuan / seijin pemiliknya yaitu saksi korban TRIAWATI NUR FEBRIANTI S.M, adalah :
Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil tanpa ijin pemiliknya berupa barang-barang seperti tersebut diatas adalah untuk dimiliki para terdakwa. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban TRIAWATI NUR FEBRIANTI S.M mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 7.024.000,- (tujuh juta dua puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP.
Sleman, 11 Februari 2025
BAMBANG PRASETIYO, SH. Jaksa Madya Nip. 198308082007031001
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |