| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor: 3404-LT-19092019-0003 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 19 September 2019 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Kelahiran Nomor: 3402-LT-25042016-0009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 25 April 2016 adalah akta kelahiran yang sah;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk:
- Membatalkan pencatatan Akta Kelahiran Nomor: 3404-LT-19092019-0003 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 19 September 2019;
- Menghapus data yang tidak sah dalam sistem administrasi kependudukan;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Penggugat. |