Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2025/PN Smn ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. EDI KARONO als EDI als CUPLIN bin SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1150/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI KARONO als EDI als CUPLIN bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

S U R A T        D A K W A A N

NOMOR : REG. PERKARA PDM-61/Slmn/Eoh.2/03/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kwg.

Tempat Tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

 

:

 

 

:

:

:

EDI KARONO als EDI als CUPLIN bin SUTRISNO.

Yogyakarta.

42 tahun /10 Oktober 1982.

Laki-laki.

Indonesia.

 

Pesawahan Dusun Bedingin Rt. 00 Rw.00, Kelurahan Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Atau Karang Jenjem, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.

Islam.

Penarik Becak Motor. 

SD (tidak lulus).

 

  1. Penahanan :

Oleh Penyidik POLRI

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

Oleh Penuntut Umum

:

 

:

 

 

:

Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 03 Februari 2025 s/d tanggal 22 Februari 2025.

Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 23 Februari 2025 s/d tanggal 03 April 2025.

 

Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 04 Maret 2025 s/d 23 Maret 2025.

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

------------ Bahwa  terdakwa EDI KARONO als EDI als CUPLIN bin SUTRISNO, pada hari Minggu, tanggal 02 Februari 2025 sekitar jam 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di halaman atau pekarangan rumah kost-kostan dusun Turgorejo Rt. 01 Rw. 21, Harjobinangun, Pakem, Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

 

 

 

Bahwa mulanya pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar jam 10.00 wib terdakwa pergi dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Star No.Pol. AB 3309 GY, Nomor Rangka MH1GG00TTK014861 dan Nomor Mesin GGHE 1014996 milik temannya yang bernama saksi Andi Kurniawan, kemudian sekitar jam 18.15 wib terdakwa berniat pulang ke rumahnya di Karang Jenjem, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.

Selanjutnya sekitar jam 18.45 wib terdakwa melewati rumah kost-kostan dusun Turgorejo Rt. 01 Rw. 21, Harjobinangun, Pakem, Sleman yang pintu gerbangnya terbuka dan mempunyai niat untuk melakukan kejahatan, selanjutnya terdakwa memarkir sepeda motor di depan pagar dengan mengawasi situasi sekitar, kemudian terdakwa melihat korban Adi Erpendi turun dari mobil yang berada di pekarangan atau halaman kost yang sedang menurunkan barang-barang dari mobil, selanjutnya korban masuk ke dalam kost lalu terdakwa masuk ke pekarangan lewat pintu gerbang yang tidak ditutup dan mendekati mobil milik korban yang saat itu kaca depan sebelah kiri tidak ditutup lalu melihat ada Handphone yang berada di antara jok depan dekat handrem, selanjutnya terdakwa membuka pintu mobil depan kiri dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A05 warna hitam tanpa seijin dan sepengetahun korban.

Selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil Handphone tersebut, terdakwa menutup pintu mobil dan perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh korban, saat itu korban langsung berteriak “hai, ngapain kamu”, mendengar korban berteriak kemudian terdakwa melempar Handphone tersebut lalu korban langsung menyekap terdakwa hingga jatuh, selanjutnya warga dan penghuni kost datang untuk membantu korban lalu terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil Handphone milik korban tanpa ijin dan tidak lama kemudian Petugas Polsek Pakem datang untuk mengamankan terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban telah mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A05 warna hitam yang ditaksir senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 3 KUHP.---------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

SLEMAN, 10 Maret 2025

PENUNTUT UMUM

WhatsApp Image 2021-12-03 at 13.56.13                                                                                                                                    

 

 

 

ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP.197807262002122002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya