Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2025/PN Smn RINA WISATA, S.H. DIMAS PAMUNGKAS Als DEMA Als DEMOL Als SIMBAH Bin TRISNO SUKARJO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1029/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS PAMUNGKAS Als DEMA Als DEMOL Als SIMBAH Bin TRISNO SUKARJO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-50/SLMN/Eoh.2/02/2025

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA  :

   Nama Lengkap               :     DIMAS PAMUNGKAS als DEMA als DEMOL als
                                               SIMBAH bin TRISNO SUKARJO (Alm)     

                  Tempat lahir                   :     Sleman

                  Umur/Tgl lahir                :     30 Tahun / 03 Desember 1994

                  Jenis Kelamin                :     Laki-laki       

                  Kebangsaan                   :     Indonesia     

                  Tempat tinggal               :     Mranggen Kidul RT.007/RW.027, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kab. Sleman

                  Agama                           :     Islam

                  Pekerjaan                       :     Karyawan Swasta

 

B.     PENAHANAN TERDAKWA :    

Oleh Penyidik                         :      Rutan, sejak 27 Desember 2024 s/d 15 Januari 2025

Diperpanjang oleh JPU          :      Rutan, sejak 16 Januari 2025 s/d 24 Februari 2025

Oleh JPU                                :      Rutan, sejak 19 Pebruari 2025 s/d 10 Maret 2025

 

C.     DAKWAAN  :

------- Bahwa ia terdakwa DIMAS PAMUNGKAS als DEMA als DEMOL als
 SIMBAH bin TRISNO SUKARJO (Alm) dan Sdr. RUDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jongkang, Rt.003 Rw.035, Sariharjo, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya terdakwa dan temannya RUDI mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam lewat di depan rumah saksi korban WAHYU SUSWANTORO dan melihat burung di teras, kemudian melihat keadaan sekitar sepi, terdakwa turun dari sepeda motor lalu masuk ke halaman teras rumah saksi korban dan tanpa seijin saksi korban langsung mengambil 1 (satu) ekor burung berkicau berikut sangkarnya yang ada di gantungan burung di teras, sedangkan temannya RUDI saat itu berperan menunggu di atas motor. Setelah burung berhasil diambil, terdakwa pergi bersama Sdr.RUDI yang telah menunggu di atas sepeda motor kemudian burung tersebut terdakwa taruh di sebuah kebun kosong sebelah barat perempatan Monjali (sebelah selatan Ring Road), setelah itu terdakwa dan Sdr.RUDI kembali lagi ke rumah saksi korban mengambil 2 (dua) ekor burung berkicau berikut sangkarnya lalu diletakkan kembali di kebun kosong sehingga burung yang berhasil terdakwa ambil ada 3 (tiga) burung yaitu burung dua ekor burung kenari jenis AF dan 1 (satu) ekor burung jalak. Bahwa keesokan harinya ketiga burung hasil curian tersebut oleh terdakwa hendak dijual oleh terdakwa, namun belum sempat terjual.
  •    Bahwa maksud terdakwa mengambil burung tersebut akan terdakwa jual dan uangnya akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Adapun akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 KUHP -----------------------------------------

 

ttd mb rinaSleman, 24 Februari 2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                                        

 

RINA WISATA, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19870819 200912 2 004

Pihak Dipublikasikan Ya