| Dakwaan |
|
![Copy of logo KEJAKSAAN (Large).jpg]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-39/Slmn/Eoh.2/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : JUNIANTO alias UNIK bin SEDIYO UTOMO JAWADI
Tempat Lahir : Sleman
Umur / Tanggal Lahir : 34 / 30 Juni 1991
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dsn. Salakan RT 01/ RW28, Trihanggo, Gamping, Sleman, Yogyakarta
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SLTA Sederajat
- PENAHANAN :
Ditahan dengan jenis penahanan Rutan.
- Penyidik : sejak tanggal 01 Januari 2026 s/d 20 Januari 2026.
- Perpanjangan PU : sejak tanggal 21 Januari 2026 s/d 01 Maret 2026
- Penuntut Umum : sejak tanggal 23 Februari 2026 s/d 14 Maret 2026
- DAKWAAN :
--------Bahwa Terdakwa JUNIANTO alias UNIK bin SEDIYO UTOMO JAWADI pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar jam 01.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pada bertempat di Dsn. Salakan RT 02/RW 26, Trihanggo, Gamping, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “Penganiayaan”, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wib, Saksi Korban SLAMET ARWAN WIDODO sedang merayakan acara malam tahun baru bersama dengan teman-teman Saksi Korban di dusun keditan Salakan Rt 01 / 26 Trihanggo Gamping Sleman lalu pada tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wib, Saksi Korban ditelepon oleh Terdakwa yang meminta masakan tongseng ayam sebagai pendorong untuk minuman keras yang dibuat oleh Saksi Korban dan menyuruh Saksi Korban untuk mendatangi Terdakwa di rumah Saksi AGUS di Dsn. Salakan RT 02/RW 26, Trihanggo, Gamping, Sleman dimana Saksi AGUS dan Saksi MUHAMMAD SAIFUL ANWAR sedang berada disana;
- Bahwa setelah Saksi Korban mendatangi Terdakwa, terjadi cekcok antara Saksi Korban dengan Terdakwa sehingga dilerai oleh Saksi AGUS dan Saksi MUHAMMAD SAIFUL ANWAR kemudian Terdakwa kembali kerumah Terdakwa dengan maksud untuk mengambil celurit yang Terdakwa simpan di dapur selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Saksi AGUS dengan membawa Celurit dan sesampainya di rumah Saksi AGUS saat bertemu dengan Saksi korban, Terdakwa dengan tangan kanan langsung mengarahkan celurit tersebut ke arah wajah Saksi korban dan mengenai bibir dan pipi Saksi Korban hingga selanjutnya celurit diminta oleh Saksi AGUS untuk diamankan, selanjutnya Saksi Korban pulang ke rumah lalu dan kembali ke rumah Saksi AGUS untuk berniat damai namun Terdakwa langsung menendang Saksi Korban di bagian dada dengan kaki kanan Terdakwa serta memukul pada bagian kepala belakang Saksi Korban menggunakan tangan kiri Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban menggunakan senjata tajam jenis celurit yang terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 50 Cm;
- Bahwa akibat Perbuatan terdakwa saksi korban SLAMET ARWAN WIDODO mengalami luka dengan didasarkan pada :
- Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Queen Latifa Nomor : I/VetR/RM/RSUOL/I/2026 Tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Amien Rais Zarkasih, terhadap korban SLAMET ARWAN WIDODO, dilakukan pemeriksaan pada tanggal 1 Januari 2026 pukul 02.08 Wib, hasil pemeriksaan, dengan Kesimpulan :
Terdapat dua luka sayat pada sudut kiri bibir atas daan area pipi kiri, dan satu luka lecet pada leher belakang. Kelainan atau luka di wajah dikarenakan kekerasan tajam dan kelainan di leher belakang karena kekerasan tumpul
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. pasal 466 Ayat (1) KUHP 2023
Sleman, 27 Februari 2026
PENUNTUT UMUM,
Kusuma Eka M. R., SH, MH.
Jaksa Muda |