| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 178/Pid.Sus/2026/PN Smn | Adinda Hapsari,S.H | RASYIKH TEGAR MUNTADHAR Bin CHOIRUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 178/Pid.Sus/2026/PN Smn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2568/M.4.11/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274)868535 Fax.(0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email: kejarisleman.tu@gmail.com
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERKARA : PDM-83/Slmn/Enz.2/04/2025
KESATU
-----------Bahwa terdakwa RASYIKH TEGAR MUNTADHAR Bin CHOIRUDIN, pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 06.45 WIB atau setidak-tidaknya bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Plosokuning III, RT 13, RW 5, Minomartani, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa menyalahgunakan ganja awalnya terdakwa mengetahui saksi. FATTAAH DHANY FIRMANSYAH memiliki akun jual Ganja di instagram bernama “left.petani01” kemudian saksi. FATTAAH DHANY FIRMANSYAH menawarkan kepada Terdakwa untuk membantu meletakkan beberapa paket kecil Ganja di titik koordinat MAPS dengan maksud akan dijual kepada orang lain dengan imbalan uang kemudian Terdakwa setuju namun terdakwa lupa alamatnya selanjutnyaTerdakwa menerima 3 bungkus plastik klip lakban merah berisi Ganja siap edar dari saksi. FATTAAH dan meminta Terdakwa untuk meletakkan ketiga bungkus Ganja di titik koordinat MAPS lalu Terdakwa meletakkan sebagaimana yang telah ditentukan oleh saksi FATTAH DHANY FIRMANSYAH ,namun sebelum Terdakwa meletakkan ganja dititik koordinat tersebut salah satu dari 3 bungkus berisi Ganja dimaksud Terdakwa ambil tanpa sepengetahuan dan seijin saksi. FATTAAH DHANY FIRMANSYAH, lalu Ganja yang Terdakwa ambil dibawa pulang dan Terdakwa buat menjadi 3 linting yang kemudian Terdakwa simpan di rumah, kemudian pada hari Kamis, 19 Februari 2026 terdakwa didatangi saksi Deny Kurniawan, SH dan saksi Wahyu Agus Santosa adalah petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DIY yang sebelumnya menjelaskan sudah menangkap sdr. FATTAAH atas kepemilikan Ganja lalu petugas melakukan penggeledahan kamar terdakwa dan menemukan 3 puntung bekas pakai Ganja selanjutnya dilakukan penyitaan. Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa: 3 (tiga) puntung yang diduga ganja dengan berat bruto 0,25 gram; 1 (satu) asbak bertuliskan Marlboro; dan 1 (satu) handphone Merk Samsung seri A03s warna biru tanpa simcard yang terletak diatas Kasur tempat tidur terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab 561/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 disimpulkan BB-1399/2026/NNF berupa dau dalam puntung rokok diatas adalah Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa pada tahun 2018 menjadi tersangka dalam kasus Narkotika akan tetapi perkara tersebut telah diselesaikan secara diversi di Polda DIY pada tahun 2018. .
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
ATAU KEDUA
-----------Bahwa terdakwa RASYIKH TEGAR MUNTADHAR Bin CHOIRUDIN, pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 06.45 WIB atau setidak-tidaknya bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Plosokuning III, RT 13, RW 5, Minomartani, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa RASYIKH TEGAR MUNTADHAR Bin CHOIRUDIN memiliki 3 (tiga) puntung Ganja dengan berat bruto 0,25 gram sebagian telah digunakan oleh terdakwa yaitu pada hari Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib di dalam kamar pribadi terdakwa sendirian dengan menggunakan paper khusus kemudian digulung menyerupai lintingan rokok, selanjutnya cara menggunakannya dibakar satu ujungnya lalu dihisap sebagaimana orang merokok pada umumnya dan habis menggunakan Ganja tersebut terdakwa kumpulkan puntungnya di dalam asbak rokok bertuliskan Marlboro dan setelah menggunakan Ganja terdakwa merasakan tenang dan rileks. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab 561/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 disimpulkan BB-1399/2026/NNF berupa daun dalam puntung rokok diatas adalah Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dari RS Bhayangkara Polda DIY dengan No. Lab L-296394 disimpulkan dengan hasil urine positip tetrahydrocannabinol (THC).
---------Perbuatan terdakwa diatur sebagaimana pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
