Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Smn PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN CABANG SLEMAN 1.HERI NUGROHO
2.LILIS SUHESTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN CABANG SLEMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERI NUGROHO
2LILIS SUHESTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.529.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 287395/BPR-NSB/BTP/KRD/II/2024 bertanggal 20 Pebruari 2024.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban sejumlah                            Rp. 10,529,000,- ( Sepuluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah ) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan memohon untuk meletakkan sita jaminan apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan ;
  • Satu unit mobil beserta STNKnya dengan rincian sebagai berikut:  BPKB dengan Nomor Polisi :           AD 8674 ZE, Merk : HONDA, Jenis : MOBIL PENUMPANG, Type : STREAM 57A 1.7 MT (CKD), Tahun : 2005, Nomor Rangka : MHRRN17305J000525, Nomor Mesin : D17A51060960, Warna : HITAM METALIK, Atas Nama : Anang Susilo, ST, Nomor BPKB : I 08835788 I, Alamat :  Ngarum RT 03 Ngarum Ngrampal Kab Sragen

Kepada Penggugat dengan sukarela untuk kemudian bisa dilakukan penjualan guna memenuhi kewajiban hutang Tergugat I dan Tergugat II baik Pokok, Bunga, maupun Dendanya berikut biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.

  1. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak