Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Smn PT. Bank Perekonomian Rakyat Lumbungartha Muntilanindo 1.Gandung Harmoko , S.PT
2.Dwi Wulandari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Lumbungartha Muntilanindo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gandung Harmoko , S.PT
2Dwi Wulandari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
  4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  5. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp.178.479.782,-(Seratus tujuh pulh delapan juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah);
  6. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp.142.720.198,-(seratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah);
  7. Menetapkan Hutang Denda Tunggakan Tergugat sebesar Rp.178.800.020,- (seratus tujuh puluh delapan  juta delapan ratus ribu dua puluh rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.178.479.782,-(Seratus tujuh pulh delapan juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat Rp.142.720.198,-(seratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang denda tunggakan secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.178.800.020,- (seratus tujuh puluh delapan  juta delapan ratus ribu dua puluh rupiah);
  11. Menghukum Tergugat untuk melakukan penjualan aset jaminan yang menjadi barang jaminan secara bersama atau lelang untuk melunasi keseluruhan hutang kepada Penggugat apabila Tergugat tidak mampu membayar hutang kepada Penggugat;
  12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitverbaar bij voorraad);
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak