Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2026/PN Smn Adinda Hapsari,S.H ANGGA RIZKY KURNIAWAN BIN MUHSIN SUMARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 194/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2779/M.4.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA RIZKY KURNIAWAN BIN MUHSIN SUMARA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-87/Slmn/Eoh.2/0 4/2026

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

ANGGA RIZKY KURNIAWAN BIN MUHSIN SUMARA

 

Tempat lahir

:

Sleman

 

Umur / Tgl. Lahir

:

22 Tahun / 22 Juni 2004

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat

:

Pondok Rt 001 Rw 006 Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

 

B.

PENAHANAN  :

1. Riwayat Penangkapan Terdakwa

 

1.

Ditangkap Oleh Penyidik

:

27 Februari 2026

2. Riwayat Penahanan Para Terdakwa, dengan jenis penahanan RUTAN :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Sejak tanggal 27 Februari 2026 s/d 18 Maret 2026

 

2.

 

Perpanjangan Penahanan Oleh  PU

Sejak

:

 

Sejak tanggal 19 Maret 2026 s/d tanggal 27 April 2026;

 

3.

Ditahan oleh Penuntut Umum Sejak

:

Sejak tanggal 27 April 2026 s/d 16 Mei 2026.

 

C.      DAKWAAN              :

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa ANGGA RIZKY KURNIAWAN pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025  bertempat di Jangkang Karangwetan Rt 05 Rw 11 Nogotirto, Gamping, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari saksi ILHAM AMARUDIN berniat akan menjual 1 (satu) unit HP IPHONE 11 PROMAX 256 GB, warna : midnight green, nomor seri : F2LCF284N711, nomor imei : 353916109982678, kemudian pada tanggal 7 Desember 2025 HP tersebut diposting dimarketplace facebook, selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2025 Saksi ILHAM AMARUDIN dihubungi oleh terdakwa yang menyampaikan akan membeli HP tersebut dan terjadi kesepakatan harga Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengirim lokasi untuk bertemu, yang mana lokasi tersebut di Mushola Al Muttaqin Jl Nogotirto No 108 Jangkang Karangwetan, Nogotirto Gamping, Sleman. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 19.30 wib Saksi ILHAM AMARUDIN ke lokasi sesuai maps yang diberikan yaitu di Mushola Al Muttaqin Jl Nogotirto No 108 Jangkang Karangwetan, Nogotirto Gamping, Sleman. Saat Saksi ILHAM AMARUDIN tiba dilokasi untuk terdakwa berada di timur mushola dengan jarak kurang lebih 20 meter dengan melambaikan tangan yang bermaksud memanggil Saksi ILHAM AMARUDIN, selanjutnya Saksi ILHAM AMARUDIN diajak ke teras rumah milik warga dan dilakukan pengecekan HP, kemudian terdakwa meminta izin untuk mencoba HP tersebut untuk dicash dirumahnya dengan membawa HP dan charger, yang mana terdakwa mengaku rumahnya berada di belakang rumah pada saat melakukan pengecekan HP, namun setelah ditunggu selama 5 menit sampai dengan 10 menit terdakwa tidak kembali, yang kemudian Saksi ILHAM AMARUDIN menghubungi melalui telpon dengan maksud menanyakan rumahnya, karena Saksi ILHAM AMARUDIN mendatangi rumah yang diakui milik terdakwa dan bertemu dengan pemilik rumah yang sebenarnya dan tidak mengenal dengan orang yang dimaksud, pada saat dihubungi melalui telpon Terdakwa menjawab tunggu bentar dan telpon dimatikan, kemudian terdakwa chat whatsapp yang menyampaikan agar Saksi ILHAM AMARUDIN menunggu karena sudah di ATM. Setelah ditunggu terdakwa tidak kembali dan whatsapp tidak direspon yang selanjutnya nomor tidak bisa dihubungi
  • Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa, saksi ILHAM AMARUDIN mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit HP IPHONE 11 PROMAX 256 GB, warna : midnight green, nomor seri : F2LCF284N711, nomor imei : 353916109982678 senilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa ANGGA RIZKY KURNIAWAN pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025  bertempat di Jangkang Karangwetan Rt 05 Rw 11 Nogotirto, Gamping, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari saksi ILHAM AMARUDIN berniat akan menjual 1 (satu) unit HP IPHONE 11 PROMAX 256 GB, warna : midnight green, nomor seri : F2LCF284N711, nomor imei : 353916109982678, kemudian pada tanggal 7 Desember 2025 HP tersebut diposting dimarketplace facebook, selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2025 Saksi ILHAM AMARUDIN dihubungi oleh terdakwa yang menyampaikan akan membeli HP tersebut dan terjadi kesepakatan harga Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengirim lokasi untuk bertemu, yang mana lokasi tersebut di Mushola Al Muttaqin Jl Nogotirto No 108 Jangkang Karangwetan, Nogotirto Gamping, Sleman. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 19.30 wib Saksi ILHAM AMARUDIN ke lokasi sesuai maps yang diberikan yaitu di Mushola Al Muttaqin Jl Nogotirto No 108 Jangkang Karangwetan, Nogotirto Gamping, Sleman. Saat Saksi ILHAM AMARUDIN tiba dilokasi untuk terdakwa berada di timur mushola dengan jarak kurang lebih 20 meter dengan melambaikan tangan yang bermaksud memanggil Saksi ILHAM AMARUDIN, selanjutnya Saksi ILHAM AMARUDIN diajak ke teras rumah milik warga dan dilakukan pengecekan HP, kemudian terdakwa meminta izin untuk mencoba HP tersebut untuk dicash dirumahnya dengan membawa HP dan charger, yang mana terdakwa mengaku rumahnya berada di belakang rumah pada saat melakukan pengecekan HP, namun setelah ditunggu selama 5 menit sampai dengan 10 menit terdakwa tidak kembali, yang kemudian Saksi ILHAM AMARUDIN menghubungi melalui telpon dengan maksud menanyakan rumahnya, karena Saksi ILHAM AMARUDIN mendatangi rumah yang diakui milik terdakwa dan bertemu dengan pemilik rumah yang sebenarnya dan tidak mengenal dengan orang yang dimaksud, pada saat dihubungi melalui telpon Terdakwa menjawab tunggu bentar dan telpon dimatikan, kemudian terdakwa chat whatsapp yang menyampaikan agar Saksi ILHAM AMARUDIN menunggu karena sudah di ATM. Setelah ditunggu terdakwa tidak kembali dan whatsapp tidak direspon yang selanjutnya nomor tidak bisa dihubungi
  • Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa, saksi ILHAM AMARUDIN mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit HP IPHONE 11 PROMAX 256 GB, warna : midnight green, nomor seri : F2LCF284N711, nomor imei : 353916109982678 senilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Sleman, 12 Mei 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ADINDA HAPSARI, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya