Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
250/Pdt.G/2025/PN Smn Tn. Ignatius Kriswardoyo 1.PT.AMANAH GRIYA SEJAHTERA MANDIRI
2.NOVI CANDRA SUSANTO
3.YOHAN FIBIANTO
4.PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KURNIA SEWON
5.MUHAMMAD TAUFIQ HIDAYAT, S.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 250/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. Ignatius Kriswardoyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung SusantoTn. Ignatius Kriswardoyo
Tergugat
NoNama
1PT.AMANAH GRIYA SEJAHTERA MANDIRI
2NOVI CANDRA SUSANTO
3YOHAN FIBIANTO
4PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KURNIA SEWON
5MUHAMMAD TAUFIQ HIDAYAT, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian ATR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, Cq Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sleman
2Tuti Eltiati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum PRIMAIR:
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; ------------------------------
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan pihak Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap obyek tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai SHGB Nomor : 00647  luas 133 m2 yang terbit tahun 2020 atas nama Pemegang Hak PT AMANAH GRIYA SEJAHTERA MANDIRI degan batas-batas sebagai berikut: ------------------------------

Utara             : tanah sawah/menara tower Timur            : parit/jalan

Selatan          : jalan komplek

Barat             : Rumah Bpk Syamsul Bahri

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menjual dan mengalihkan lahan/tanah dan bangunan obyek sengketa sesuai SHGB Nomor : 00647  luas 133 m2 yang terbit tahun 2020 atas nama Pemegang Hak PT AMANAH GRIYA SEJAHTERA MANDIRI kepada Tergugat II adalah tidak sah secara hukum dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum; ---------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat V yang menyerahkan SHGB Nomor 0647/Banyuraden luas 133m2 yang terletak di Dusun Geplakan, Padukuhan Kanoman, Desa Banyuraden Kecamatan Gamping Sleman, DI Yogyakarta kepada Tergugat I tanpa persetujuan Penggugat adalah bentuk perbuatan melawan hukum; -----------------
  3. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan SHGB 00647 dengan luas 133 m2 yang terbit tahun 2020 atas nama PT.AMANAH GRIYA SEJAHTERA MANDIRI yang terletak di Dusun Geplakan, Padukuhan Kanoman, Desa Banyuraden Kecamatan Gamping Sleman, DI Yogyakarta degan batas-batas sebagai berikut: ---

Utara             : tanah sawah/menara tower Timur            : parit/jalan

Selatan          : jalan komplek

Barat             : Rumah Bpk Syamsul Bahri

 

  • sebagai milik Penggugat; ------------------------------------------------------------
  1. Menyatakan secara hukum atas penetapan sahnya kepemilikan tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tertuang dalam diktum 6 (enam) adalah sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum sebagai milik Penggugat, maka terhadap hal tersebut adalah sah secara hukum sebagai alas hak bagi Penggugat untuk melakukan perbuatan hukum balik nama terhadap objek perkara a quo; -----------------
  2. Menyatakan batal demi hukum Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II atas tanah dan bangunan dengan SHGB Nomor 0647/Banyuraden luas 133m2 yang terletak di Dusun Geplakan, Padukuhan Kanoman, Desa Banyuraden Kecamatan Gamping Sleman, DI Yogyakarta baik berupa perjanjian jual beli maupun dengan akta jual beli yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II tanpa sepengetahuan Penggugat;
  3. Menyatakan batal demi hukum seluruh surat-surat yang berkaitan dengan tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya atas obyek sengketa sesuai SHGB Nomor : 00647  luas 133 m2 yang terbit tahun 2020 atas nama Pemegang Hak PT AMANAH GRIYA SEJAHTERA MANDIRI baik yang dibuat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III & Tergugat IV yang terbit tanpa sepengetahuan Penggugat; ----------------------------
  4. Menyatakan tindakan Tergugat II dan Tergugat III menjaminkan SHGB Nomor 0647/Banyuraden luas 133m2 yang terletak di Dusun Geplakan, Padukuhan Kanoman, Desa Banyuraden Kecamatan Gamping Sleman, DI Yogyakarta kepada Tergugat IV dan merugikan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; ------------
  5. Menyatakan tindakan Tergugat IV yang telah menerima jaminan/ agunan SHGB Nomor 0647/Banyuraden luas 133m2 yang terletak di Dusun Geplakan, Padukuhan Kanoman, Desa Banyuraden Kecamatan Gamping Sleman, DI Yogyakarta dalam penyaluran kredit tanpa melakukan prinsip kehati-hatian sebelum dilakukan balik nama (hanya berdasarkan surat keterangan notaris/PPAT) sehingga merugikan Hak Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; ----------------------------------------------
  6. Menghukum Terggugat I, II, III, IV maupun pihak yang menguasai SHGB Nomor 0647/Banyuraden luas 133m2 yang terletak di Dusun Geplakan, Padukuhan Kanoman, Desa Banyuraden Kecamatan Gamping Sleman, DI Yogyakarta untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat tanpa syarat dan seketika; ----------------------
  7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV atau siapapun yang menguasai obyek sengketa atas SHGB Nomor : 00647  luas 133 m2 yang terbit tahun 2020 atas nama Pemegang Hak PT AMANAH GRIYA SEJAHTERA MANDIRI untuk meninggalkan, seraya mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa dan selanjutnya menyerahkan tanah dan bangunan obyek sengketa secara utuh dalam keadaan baik kepada Penggugat; -----------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht); ----------
  9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini seraya memberikan akses layanan kepada Penggugat dalam hal ketika Penggugat mengajukan permohonan balik nama;
  10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijVoorraad) meskipun ada perlawanan banding dan kasasi maupun perlawanan;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas perkara ini sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku; -----------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequa et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak