| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-15/Slmn/Enz.2/01/2026
A. TERDAKWA
|
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI.
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sleman
|
|
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
29 Tahun/ 17 Oktober 1996
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dayu RT 003 RW 27-, Desa/Kel Sinduharjo Kecamatan Ngaglik, Kab Sleman.
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas.
|
|
|
Pendidikan
NIK
|
:
:
|
SD
3404121710960001.
|
- PENAHANAN
|
Oleh Penyidik
Penuntut Umum,
|
:
:
|
Ditangkap tanggal 24 September 2025 s/d tanggal 27 September 2025.
Ditahan di Rutan Polda DIY sejak tgl 26 September 2025 s/d tgl 15 Oktober 2025.
Diperpanjang Penuntut Umum sejak tgl 16 Oktober 2025 s/d tgl 24 November 2025.
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tgl 25 November 20245 s/d tgl 24 Desember 2025.
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tgl 25 Desember 2025 s/d tgl 23 Januari 2026.
Rutan sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d tanggal 10 Februari 2026.
|
- DAKWAAN :
Kesatu :
---------- Bahwa terdakwa CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI pada Rabu tanggal 24 September tahun 2025 sekira pukul 00.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Cuva Sus Shop (CSS) Ruko Delima No 1 Jalan Delima Raya, Leles Rt 001 Rw 018 Desa/Kel Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa dijemput oleh saksi WAKHID YUKRINA WANTO Alias OT Bin TARMAJI (Diajukan terpisah) dan diajak untuk ke Cuva Sus Shop (CSS) yang beralamat di Ruko Delima No 1 Jalan Delima Raya, Leles, RT 001 RW 018, Condongcatur Depok Sleman, dengan berboncengan sepeda motor dan dalam perjalanan sesampainya di jalan Anggajaya dekat CSS lalu saksi WAKHID YUKRINA WANTO Alias OT Bin TARMAJI memberikan bungkusan rokok yang didalamnya berisi tembakau sintetis kepada terdakwa CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI selanjutnya terdakwa menyimpannya didalam saku jaket sebelah kiri.
- Bahwa sesampainya di Ruko CSS kemudian saksi WAKHID YUKRINA WANTO Alias OT Bin TARMAJI mengeluarkan 1 (satu) lintingan tembakau sintetis dari saku celana lalu membakarnya dengan korek api pada ujung lintingan setelah itu saksi WAKHID YUKRINA WANTO Alias OT Bin TARMAJI menghisapnya pada pangkal lintingan sebagaimana layaknya orang merokok, setelah beberapa kali isapan lalu diserahkan kepada terdakwa CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI dan terdakwa menghisapnya beberapa kali sebagaimana layaknya orang merokok.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa didatangi petugas kepolisian Polda D.I. Yogyakarta, lalu karena terdakwa telah mengetahui jika bungkusan rokok yang diberikan oleh saksi WAKHID YUKRINA WANTO Alias OT Bin TARMAJI tersebut berisi tembakau sintetis, kemudian terdakwa menjatuhkan bungkusan rokok sampurna kelantai bawah kursi tempat duduk terdakwa, namun akhirnya Petugas Kepolisian menemukannya dan setelah dibuka berisi : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi tembakau sintetis dengan berat 0,44 gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah Paper merk True Tips;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2960/NNF/2025 tanggal 24 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K, Dkk, selaku Tim pemeriksa barang bukti pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, barang bukti berupa :1 (satu) bungkus plastik yang kemudian diberi nomor barang bukti BB – 7395/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0.03308 gram, Yang disita dari terdakwa CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti barang bukti nomor BB-7395/2025/NNF berupa irisan daun diatas, adalah mengandung senyawa Sintetis MDMB-4en PINACA seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 182 Peraturan Menkes RI No 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RS Bhayangkara Polda DIY Nomor Lab L-290134 yang dibuat oleh dr Retno Ami, S., M.Sc,.Sp.PK. tanggal 24 September 2025 terhadap Urine atas nama Pasien CAHYO MARDIYANTO diperoleh hasil pemeriksaan Urine Narkoba 6P “Negatif”
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai tembakau sintetis seberat 0.03308 gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang, dan bukan untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ---
ATAU
Kedua
---------- Bahwa terdakwa CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI pada Rabu tanggal 24 September tahun 2025 sekira pukul 00.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Ruko Delima No 1 Jalan Delima Raya, Leles Rt 001 Rw 018 Desa/Kel Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa dijemput oleh saksi WAKHID YUKRINA WANTO Alias OT Bin TARMAJI (Diajukan terpisah) dan diajak untuk ke Cuva Sus Shop (CSS) yang beralamat di Ruko Delima No 1 Jalan Delima Raya, Leles, RT 001 RW 018, Condongcatur Depok Sleman, dengan berboncengan sepeda motor dan dalam perjalanan sesampainya di jalan Anggajaya dekat CSS lalu saksi WAKHID YUKRINA WANTO Alias OT Bin TARMAJI memberikan bungkusan rokok yang didalamnya berisi tembakau sintetis kepada terdakwa CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI selanjutnya terdakwa menyimpannya didalam saku jaket sebelah kiri.
- Bahwa sesampainya di Ruko CSS kemudian saksi WAKHID YUKRINA WANTO Alias OT Bin TARMAJI mengeluarkan 1 (satu) lintingan tembakau sintetis dari saku celana lalu membakarnya dengan korek api pada ujung lintingan setelah itu saksi WAKHID YUKRINA WANTO Alias OT Bin TARMAJI menghisapnya pada pangkal lintingan sebagaimana layaknya orang merokok, setelah beberapa kali isapan lalu diserahkan kepada terdakwa CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI dan terdakwa menghisapnya beberapa kali sebagaimana layaknya orang merokok.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa didatangi petugas kepolisian Polda D.I. Yogyakarta, lalu karena terdakwa telah mengetahui jika bungkusan rokok yang diberikan oleh saksi WAKHID YUKRINA WANTO Alias OT Bin TARMAJI tersebut berisi tembakau sintetis, kemudian terdakwa menjatuhkan bungkusan rokok sampurna kelantai bawah kursi tempat duduk terdakwa, namun akhirnya Petugas Kepolisian menemukannya dan setelah dibuka berisi :1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi tembakau sintetis dengan berat 0,44 gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah Paper merk True Tips;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2960/NNF/2025 tanggal 24 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K, Dkk, selaku Tim pemeriksa barang bukti pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, barang bukti berupa :1 (satu) bungkus plastik yang kemudian diberi nomor barang bukti BB – 7395/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0.03308 gram, Yang disita dari terdakwa CAHYO MARDIYANTO Alias UCENG Anak dari MARYATI, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti barang bukti nomor BB-7395/2025/NNF berupa irisan daun diatas, adalah mengandung senyawa Sintetis MDMB-4en PINACA seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 182 Peraturan Menkes RI No 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RS Bhayangkara Polda DIY Nomor Lab L-290134 yang dibuat oleh dr Retno Ami, S., M.Sc,.Sp.PK. tanggal 24 September 2025 terhadap Urine atas nama Pasien CAHYO MARDIYANTO diperoleh hasil pemeriksaan Urine Narkoba 6P “Negatif”
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai tembakau sintetis seberat 0.03308 gram tersebut untuk dikonsumsi sendiri tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
|
|
SLEMAN, 22Januari 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
EUIS RATNAWATI, S.H., M.H.
|
|
Jaksa Madya NIP.198106212005012009
|
|