Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2026/PN Smn MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 16/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-539/M.4.11/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-03/Slmn/Eku.2/01/2026

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN

Tempat lahir

:

Kulonprogo

Umur/tanggal lahir

:

47 Tahun / 11 Januari 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

KTP: Siwalan Rt. 25 Rw. 13 Sentolo, Sentolo, Kulonprogo, D I Yogyakarta.

Tinggal: Dsn. Baturan RT.01/RW.19, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

  1. Penahanan :

Ditahan Oleh Penyidik             : Rutan, sejak tanggal 06-11-2025 s/d 25 -11-2025.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan : Rutan, sejak tanggal 26-11-2025 s/d 04-01-2025.

Diperpanjang Oleh PN Sleman: Rutan, sejak tanggal 05-01-2025 s/d 13-02-2025.

Ditahan Oleh JPU                     : Rutan, sejak tanggal 14-01-2026 s/d 02-02-2026.

 

  1. Dakwaan:

 

PERTAMA:

 

----------Bahwa ia terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN memiliki niat untuk membakar sepeda motor saksi SRI NAWANG karena terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN mencurigai saksi SRI NAWANG KURNIAWATI sebagai orang yang telah mengambil uangnya, kemudian terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN membeli bahan bakar jenis pertalite sebanyak 1 (satu) liter  seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) di kios bensin milik saksi SUNARTO di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta yang dimasukkan ke sebuah botol plastik bertuliskan AMO SPARK COLA kapasitas 1,5 (satu koma lima) liter yang dibawanya dari rumah, selanjutnya terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN  membawa bahan bakar jenis pertalite tersebut pulang ke rumahnya di Dsn. Baturan RT.01/RW.19, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul  01.30 WIB,  terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN dengan membawa 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan AMO SPARK COLA berisi 1 (satu) liter bahan bakar jenis pertalite dan sebuah korek api  merk Tokai warna biru, berjalan kaki mendatangi rumah saksi TRI WARDANI yang ditinggali oleh saksi SRI NAWANG KURNIAWATI di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta, kemudian mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio  No.Pol: AB-2443-EH warna hitam, tahun 2008 atas nama SRI NAWANG KURNIAWATI yang beralamat di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta yang diparkir di teras rumah tersebut bersama dengan sebuah sepeda motor Yamaha Scorpio No.Pol: B-6739-KFJ, warna biru milik saksi MUHAMAD ABID NAUFAL alamat Jatimulyo TR I/685, RT.024/RW.005, Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan sebuah sepeda motor Honda Vario No.Pol: AB-4378-IC warna hitam milik saksi RIDWAN NUR RIZKY alamat Sawit RT.002/RW.004, Trihanggo, Kandangan, Temanggung, Jawa Tengah, selanjutnya terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN menuangkan 1 (satu) liter bahan bakar jenis pertalite yang dibawanya ke seluruh bagian sepeda motor Yamaha Mio  warna hitam milik saksi SRI NAWANG KURNIAWATI tersebut  lalu membakar sepeda motor Yamaha Mio  warna hitam milik saksi SRI NAWANG KURNIAWATI tersebut menggunakan korek api merk Tokai warna biru, selanjutnya terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN pulang ke rumahnya meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio  warna hitam milik saksi SRI NAWANG KURNIAWATI dalam kondisi terbakar.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN mengakibatkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio  No.Pol: AB-2443-EH warna hitam, tahun 2008 milik saksi SRI NAWANG KURNIAWATI,  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio No.Pol: B-6739-KFJ, warna biru milik saksi MUHAMAD ABID NAUFAL, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol: AB-4378-IC warna hitam milik saksi RIDWAN NUR RIZKY, dan teras rumah saksi TRI WARDANI yang ditinggali oleh saksi SRI NAWANG KURNIAWATI di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta terbakar dan rusak.--------------------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

----------Bahwa ia terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang  melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir, sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN memiliki niat untuk membakar sepeda motor saksi SRI NAWANG karena terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN mencurigai saksi SRI NAWANG KURNIAWATI sebagai orang yang telah mengambil uangnya, kemudian terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN membeli bahan bakar jenis pertalite sebanyak 1 (satu) liter  seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) di kios bensin milik saksi SUNARTO di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta yang dimasukkan ke sebuah botol plastik bertuliskan AMO SPARK COLA kapasitas 1,5 (satu koma lima) liter yang dibawanya dari rumah, selanjutnya terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN  membawa bahan bakar jenis pertalite tersebut pulang ke rumahnya di Dsn. Baturan RT.01/RW.19, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul  01.30 WIB,  terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN dengan membawa 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan AMO SPARK COLA berisi 1 (satu) liter bahan bakar jenis pertalite dan sebuah korek api  merk Tokai warna biru, berjalan kaki mendatangi rumah saksi TRI WARDANI yang ditinggali oleh saksi SRI NAWANG KURNIAWATI di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta, kemudian mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio  No.Pol: AB-2443-EH warna hitam, tahun 2008 atas nama SRI NAWANG KURNIAWATI yang beralamat di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta yang diparkir di teras rumah tersebut bersama dengan sebuah sepeda motor Yamaha Scorpio No.Pol: B-6739-KFJ, warna biru milik saksi MUHAMAD ABID NAUFAL alamat Jatimulyo TR I/685, RT.024/RW.005, Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan sebuah sepeda motor Honda Vario No.Pol: AB-4378-IC warna hitam milik saksi RIDWAN NUR RIZKY alamat Sawit RT.002/RW.004, Trihanggo, Kandangan, Temanggung, Jawa Tengah, selanjutnya terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN menuangkan 1 (satu) liter bahan bakar jenis pertalite yang dibawanya ke seluruh bagian sepeda motor Yamaha Mio  warna hitam milik saksi SRI NAWANG KURNIAWATI tersebut  lalu membakar sepeda motor Yamaha Mio  warna hitam milik saksi SRI NAWANG KURNIAWATI tersebut menggunakan korek api merk Tokai warna biru, selanjutnya terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN pulang ke rumahnya meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio  warna hitam milik saksi SRI NAWANG KURNIAWATI dalam kondisi terbakar.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN mengakibatkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio  No.Pol: AB-2443-EH warna hitam, tahun 2008 milik saksi SRI NAWANG KURNIAWATI,  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio No.Pol: B-6739-KFJ, warna biru milik saksi MUHAMAD ABID NAUFAL, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol: AB-4378-IC warna hitam milik saksi RIDWAN NUR RIZKY, dan teras rumah saksi TRI WARDANI yang ditinggali oleh saksi SRI NAWANG KURNIAWATI di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta terbakar dan rusak.--------------------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 308 ayat (1) UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA:

----------Bahwa ia terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain , yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN memiliki niat untuk membakar sepeda motor saksi SRI NAWANG karena terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN mencurigai saksi SRI NAWANG KURNIAWATI sebagai orang yang telah mengambil uangnya, kemudian terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN membeli bahan bakar jenis pertalite sebanyak 1 (satu) liter  seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) di kios bensin milik saksi SUNARTO di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta yang dimasukkan ke sebuah botol plastik bertuliskan AMO SPARK COLA kapasitas 1,5 (satu koma lima) liter yang dibawanya dari rumah, selanjutnya terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN  membawa bahan bakar jenis pertalite tersebut pulang ke rumahnya di Dsn. Baturan RT.01/RW.19, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul  01.30 WIB,  terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN dengan membawa 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan AMO SPARK COLA berisi 1 (satu) liter bahan bakar jenis pertalite dan sebuah korek api  merk Tokai warna biru, berjalan kaki mendatangi rumah saksi TRI WARDANI yang ditinggali oleh saksi SRI NAWANG KURNIAWATI di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta, kemudian mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio  No.Pol: AB-2443-EH warna hitam, tahun 2008 atas nama SRI NAWANG KURNIAWATI yang beralamat di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta yang diparkir di teras rumah tersebut bersama dengan sebuah sepeda motor Yamaha Scorpio No.Pol: B-6739-KFJ, warna biru milik saksi MUHAMAD ABID NAUFAL alamat Jatimulyo TR I/685, RT.024/RW.005, Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan sebuah sepeda motor Honda Vario No.Pol: AB-4378-IC warna hitam milik saksi RIDWAN NUR RIZKY alamat Sawit RT.002/RW.004, Trihanggo, Kandangan, Temanggung, Jawa Tengah, selanjutnya terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN menuangkan 1 (satu) liter bahan bakar jenis pertalite yang dibawanya ke seluruh bagian sepeda motor Yamaha Mio  warna hitam milik saksi SRI NAWANG KURNIAWATI tersebut  lalu membakar sepeda motor Yamaha Mio  warna hitam milik saksi SRI NAWANG KURNIAWATI tersebut menggunakan korek api merk Tokai warna biru, selanjutnya terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN pulang ke rumahnya meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio  warna hitam milik saksi SRI NAWANG KURNIAWATI dalam kondisi terbakar.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN mengakibatkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio  No.Pol: AB-2443-EH warna hitam, tahun 2008 milik saksi SRI NAWANG KURNIAWATI,  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio No.Pol: B-6739-KFJ, warna biru milik saksi MUHAMAD ABID NAUFAL, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol: AB-4378-IC warna hitam milik saksi RIDWAN NUR RIZKY, dan teras rumah saksi TRI WARDANI yang ditinggali oleh saksi SRI NAWANG KURNIAWATI di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta terbakar dan rusak.--------------------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1)  KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT:

 

----------Bahwa ia terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnyamilik orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN memiliki niat untuk membakar sepeda motor saksi SRI NAWANG karena terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN mencurigai saksi SRI NAWANG KURNIAWATI sebagai orang yang telah mengambil uangnya, kemudian terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN membeli bahan bakar jenis pertalite sebanyak 1 (satu) liter  seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) di kios bensin milik saksi SUNARTO di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta yang dimasukkan ke sebuah botol plastik bertuliskan AMO SPARK COLA kapasitas 1,5 (satu koma lima) liter yang dibawanya dari rumah, selanjutnya terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN  membawa bahan bakar jenis pertalite tersebut pulang ke rumahnya di Dsn. Baturan RT.01/RW.19, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul  01.30 WIB,  terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN dengan membawa 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan AMO SPARK COLA berisi 1 (satu) liter bahan bakar jenis pertalite dan sebuah korek api  merk Tokai warna biru, berjalan kaki mendatangi rumah saksi TRI WARDANI yang ditinggali oleh saksi SRI NAWANG KURNIAWATI di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta, kemudian mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio  No.Pol: AB-2443-EH warna hitam, tahun 2008 atas nama SRI NAWANG KURNIAWATI yang beralamat di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta yang diparkir di teras rumah tersebut bersama dengan sebuah sepeda motor Yamaha Scorpio No.Pol: B-6739-KFJ, warna biru milik saksi MUHAMAD ABID NAUFAL alamat Jatimulyo TR I/685, RT.024/RW.005, Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan sebuah sepeda motor Honda Vario No.Pol: AB-4378-IC warna hitam milik saksi RIDWAN NUR RIZKY alamat Sawit RT.002/RW.004, Trihanggo, Kandangan, Temanggung, Jawa Tengah, selanjutnya terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN menuangkan 1 (satu) liter bahan bakar jenis pertalite yang dibawanya ke seluruh bagian sepeda motor Yamaha Mio  warna hitam milik saksi SRI NAWANG KURNIAWATI tersebut  lalu membakar sepeda motor Yamaha Mio  warna hitam milik saksi SRI NAWANG KURNIAWATI tersebut menggunakan korek api merk Tokai warna biru, selanjutnya terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN pulang ke rumahnya meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio  warna hitam milik saksi SRI NAWANG KURNIAWATI dalam kondisi terbakar.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUTAKIN alias GUNDUL Bin almarhum UDIN mengakibatkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio  No.Pol: AB-2443-EH warna hitam, tahun 2008 milik saksi SRI NAWANG KURNIAWATI,  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio No.Pol: B-6739-KFJ, warna biru milik saksi MUHAMAD ABID NAUFAL, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol: AB-4378-IC warna hitam milik saksi RIDWAN NUR RIZKY, dan teras rumah saksi TRI WARDANI yang ditinggali oleh saksi SRI NAWANG KURNIAWATI di Baturan RT.001/RW.019, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta terbakar dan rusak.--------------------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 ayat (1) UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------

 

                                                                      Sleman,27 Januari 2026

                                                                     Jaksa Penuntut Umum

 

 

                                                                    Meilinda Margaretha H N, S.H.,M.H.Li.

                                                                   Jaksa Madya NIP. 197905052005012018

 

Pihak Dipublikasikan Ya