Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2026/PN Smn ERICA NORMASARI, S.H. SLAMET UTOMO ALIAS SLAMET BIN (ALM) MUSLAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 197/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2773/M.4.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERICA NORMASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET UTOMO ALIAS SLAMET BIN (ALM) MUSLAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya  No. 6 Sleman 55511 Telp (0274) 868535

                           Webside : kejari-sleman.go.id. email : kejarisleman.tu@gmail.com

 

 “ UNTUK KEADILAN ”                                                                               SOP – FORM - 08                                     

 SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM-80/Slmn/Eoh.2/04/2026

 

I.   IDENTITAS TERDAKWA     

Nama Lengkap                         : Slamet Utomo Alias Slamet Bin (alm) Muslam

Tempat Lahir                            : Klaten

Umur / Tanggal Lahir                : 51 tahun / 03 Januari 1974

Jenis Kelamin                           :  Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan                     :  Indonesia

Tempat Tinggal                       :  Pelem Dusun Penen RT.004/ RW.024 Harjobinangun, Pakem Sleman

Agama                                     :  I s l a m

Pekerjaan                                 : Karyawan Swasta

Pendidikan                               : S1

  1. P E N A H A N A N 

Tidak dilakukan penahanan karena Terpidana dan Terdakwa dalam dalam perkara lain.

  1. D A K W A A N

PERTAMA

                   Bahwa Terdakwa Slamet Utomo Bin (alm) Muslam pada Hari Selasa tanggal 7 April 2014 sekira pukul 13.22 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada sekitar bulan April 2014 bertempat di JL.Mraen Jombor Sendangmlati, Sleman, RT.03 RW.10 Sendangdadi, Mlati,, Kabupaten Sleman, DIY atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

      • Bahwa perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS berada di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab.Bantul tersebut adalah PT. Tri Karsa Buana Asri yang beralamat di Dusun Mraen, Gg. Mawar No. 85 RT 003 RW 010 Mlati Dukuh, Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati.Sleman (sebagai pengembang/developer) adalah Terdakwa selaku Direktur  PT. Tri Karsa Buana Asri tersebut.
      • Bahwa awal mulanya tanggal 7 April 2014 Saksi Hari Mulyadi, S.E. datang langsung ke kantor Terdakwa PT. Tri Karsa Buana Asri yang berlokasi di Jl Mraen No 85, Rt 003 / Rw 10, Kel. Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta. Bertemu dengan Terdakwa menanyakan lokasi perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok B Kav. 08 Type 22/60 berada di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab. Bantul, yang Terdakwa sampaikan saat itu jika perumahan tersebut letaknya startegis, legalitas jelas/aman, serta pembelian bisa dilakukkan secara tunai/KPR, perkataan Terdakwa tersebut membuat Saksi Hari Mulyadi, SE tertarik dan berminat untuk membeli Perumahan yang bernama Griya Sedayu Sejahtera/GSS yang berlokasi di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec.Sedayu, Kab.Bantul, tersebut. kemudian Terdakwa langsung memberikan tawaran lokasi tersebut, dengan harga Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) yaitu lokasi Perumahan yang bernama Griya Sedayu Sejahtera/GSS B Kav 8 Type 22/60, berlokasi di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec.Sedayu, Kab.Bantul kemudian Saksi Hari Mulyadi, SE melakukkan pembayaran DP sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) / Tunai Terdakwa menerima selaku direktur dari PT. Tri Karsa Buana Asri, perumahan yang bernama Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok B Kav 8 Type 22/60 yang berlokasi di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec.Sedayu, Kab.Bantul, dan di buatkan kwitansi.
      • Bahwa pada 15 Oktober 2014 Terdakwa dan Saksi Hari Mulyadi, S.E.  melakukan pengecekan Lokasi perumahan yang bernama Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok B Kav 8 Type 22/60, dengan kondisi saat itu dalam proses pembersihan lahan/ Reklamasi, dan masih dalam proses pengurusan ijin.
      • Bahwa Saksi Hari Mulyadi, S.E. mulai melakukan pembayaran unit secara bertahap sebanyak 3x yaitu pada :
  1. Tanggal 20 Februari 2018, Sdr. Hari Mulyadi, S.E.  melakukan membayar DP II senilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai diterima Terdakwa selaku direktur dari PT. Tri Karsa Buana Asri dengan di buatkan kwitansi dengan di saksikan oleh Saksi Arum Kadasih.
  2. Tanggal 08 Oktober 2018, Saksi Hari Mulyadi, SE membayar DP senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara tunai diterima Terdakwa selaku direktur dari PT. Tri Karsa Buana Asri dengan di buatkan kwitansi dengan di saksikan oleh Saksi Arum Kadasih.
  3. Tanggal 17 Oktober 2018, Saksi Hari Mulyadi, SE membayar DP senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara tunai diterima Terdakwa Slamet Utomo Bin Muslam selaku direktur dari PT. Tri Karsa Buana Asri dengan di buatkan kwitansi.
      • Bahwa total  uang yang diberikan Saksi Hari Mulyadi, S.E. sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk pemecahan lokasi lahan dan pembersihan lahan perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS beralamat di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab.Bantul, bukan untuk mengurus jual beli kepemilikan tanah atas nama Saksi Hari Mulyadi, SE.
      • Bahwa di karenakan Saksi Hari Mulyadi, S.E. tidak mampu untuk memenuhi kekurangan pembelian perumahan tersebut, kemudian sisa pembayaran sebesar Rp. 55.000.000.- (lima puluh lima juta rupiah) akan dilakukan dengan cara KPR, yang nantinya untuk proses KPR tersebut Terdakwa yang akan proses, saat itu Terdakwa berjanji yang akan menguruskan.
      • Bahwa kemudian Terdakwa menerangkan jika perubahan lokasi kavlling perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS beralamat di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab.Bantul, yang dibeli oleh Sdr. Hari Mulyadi, S.E., dimana sebelumnya berada di Blok B Kav. 08 menjadi Blok C Kav. 06 tersebut dikarenakan Blok B Kav.8 tidak ada, jadi membuat kesepakatan baru secara lisan dengan saksi Hari Mulyadi, S.E. untuk di pindah ke Blok C Kav. 06.
      • Bahwa kavling Blok B Kav.08 Perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GGS beralamat di Dsn. Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab. Bantul sebenarnya tidak ada dikarenakan lahannya tidak mencukupi untuk dibangun Kavling tersebut.
      • Bahwa dengan alasan dikarenakan permohonan KPR a.n. Hari Mulyadi, S.E. tidak disetujui oleh Pihak Bank dengan alasan penilaian pihak Bank terhadap Saksi Hari Mulyadi, SE tidak memenuhi syarat kemampuan bayarnya.
      • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai bukti terkait permohonan pengajuan KPR A.n. Hari Mulyadi, S.E. tersebut ke Bank BTN dan Bank BRI.
      • Bahwa Terdakwa dengan alasan pengajuan KPR A.n. Hari Mulyadi tersebut ke Bank BTN dan Bank BRI ditolak Terdakwa menyampaikan ke Saksi Hari Mulyadi, S.E. ‘’bahwa Terdakwa akan menjual kembali rumah tersebut dan jika laku akan mengembalikan uang saksi Hari Mulyadi, S.E. sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut ’’.
      • Bahwa progres pembangunan perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok C Kav. 06 berada di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab. Bantul yang dijual kepada Saksi Hari Mulyadi, SE tersebut telah  selesai dan telah di beli oleh Saksi  Nafilah atau Saksi Tunggul  dengan cara KPR.
      • Bahwa saat ini status hak kepemilikan perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok C Kav. 06 berada di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab.Bantul tersebut, sudah beralih hak berdasarkan Akta Jual Beli Nomor ; 168/2023 tertanggal 03 Agustus 2023 dibuat di Notaris & PPAT Yulita Aristiyani Dewi, S.H., M.Hum., M.Kn.
      • Bahwa Saksi Nafilah dan Saksi Tunggul  membeli dengan cara KPR Bank BRI Cikditiro, dengan kesepakatan total harga senilai Rp. 276.250.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian :
  1. Melakukan pembayaran DP 1 pada tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp. 36.250.000,00 (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di transferkan ke rekening Terdakwa Slamet Utomo Bin Muslam.
  2. Melakukan pembayaran DP 2 pada tanggal 11 April 2021 Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang di transferkan ke rekening Terdakwa Slamet Utomo Bin Muslam.
  3. Melakukan pelunasan pada tanggal 03 Agustus 2023 sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan cara KPR di bank BRI Cikditiro yang di transferkan ke rekening Bank BRI Cik diktiro atas nama Terdakwa Slamet Utomo Bin Muslam (slamet Utomo) dengan No Rekening : 159001002600505 A.n. Slamet Utomo.
      • Bahwa uang hasil pembayaran senilai Rp. 276.250.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas pembelian perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok C Kav. 06 berada di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab.Bantul, tersebut Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Heri Mulyadi, SE gunakan untuk :
  1. Pembayaran DP 1 pada tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp. 36.250.000,00 (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan Terdakwa pribadi Yaitu untuk melakukkan pengurusan proyek dan untuk melakukan pengembalian kepada pembeli yang lain.
  2. Pembayaran DP 2 pada tanggal 11 April 2021 Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan Terdakwa pribadi Yaitu untuk melakukkan pengurusan proyek dan untuk melakukan pengembalian kepada pembeli yang lain.
  3. Pelunasan pada tanggal 03 Agustus 2023 sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan cara KPR di bank BRI Cikditiro Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi Yaitu untuk melakukkan pengurusan proyek dan untuk melakukan pengembalian kepada pembeli yang lain.
      • Bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan/memberitahu ke Saksi Hari Mulyadi jika perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok C Kav. 06 berada di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab.Bantul, sudah terjual.
      • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin sebelumnya ke Saksi Hari Mulyadi jika uang hasil penjualan atas perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok C Kav. 06 berada di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab.Bantul, senilai Rp. 276.250.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa gunakan untuk keperluan proyek dan pribadi Terdakwa sendiri.
      • Bahwa Terdakwa pernah memberikan atau mengembalikan uang ke Saksi Hari Mulyadi, setelah terjualnya perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok C Kav. 06 berada di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab.Bantul, senilai Rp. 276.250.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), tersebut secara bertahap dari tahun 2021 s.d 2023 dengan  total sekitar kurang lebih Rp. 29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) dengan cara Transfer sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan secara Cash sebesar 24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut merupakan uang Terdakwa pribadi dan bukan uang dari hasil penjualan perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok C Kav. 06 berada di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab.Bantul tersebut, setelah diminta berulangkali oleh Saksi Hari Mulyadi, SE.
      • Bahwa Saksi Hari Mulyadi, SE tidak pernah di tunjukkan atau melihat bukti kepemilikan tanah atau Sertifikat Hak Milik tanah yang nantinya akan di jadikan perumahan yang bernama Griya Sedayu Sejahtera/GSS, oleh Terdakwa sejak awal sampai dengan saat ini, Saksi Hari Mulyadi, SE tidak tahu lokasi tanah tersebut milik siapa sampai sekarang.
      • Bahwa Saksi Hari Mulyadi, SE pernah menanyakan lama proses pembangunan perumahan yang dibelinya di perumahan di lokasi Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok B Kav 8 Type 22/60 berlokasi di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec.Sedayu, Kab.Bantul. sebelum Saksi Hari Mulyadi, SSE bertransaksi, Terdakwa Slamet Utomo Bin Muslam  Slamet Utomo mengatakan “ untuk proses pembangunan akan dilakukkan dan selesai selama 3 (tiga) Bulan setelah transaksi pembayaran DP  “.
      • Bahwa Saksi Hari  Mulyadi, SE tidak pernah di buatkan atau menandatangani Surat Perjanjian apapun terkait dengan transaksi pembelian perumahan di lokasi Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok B Kav 8 Type 22/60 berlokasi di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec.Sedayu, Kab.Bantul melalui PT. Tri Karsa Buana Asri.
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Hari Mulyadi, SE mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.  

               Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 492 Undang – undang  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana.

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

              Bahwa Terdakwa Slamet Utomo Bin (alm) Muslam pada Hari Selasa tanggal 7 April 2014 sekira pukul 13.22 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada sekitar bulan April 2014 bertempat di JL.Mraen Jombor Sendangmlati, Sleman, RT.03 RW.10 Sendangdadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DIY atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

      • Bahwa perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS berada di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab.Bantul tersebut adalah PT. Tri Karsa Buana Asri yang beralamat di Dusun Mraen, Gg. Mawar No. 85 RT 003 RW 010 Mlati Dukuh, Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati.Sleman (sebagai pengembang/developer) adalah Terdakwa selaku Direktur  PT. Tri Karsa Buana Asri tersebut.
      • Bahwa awal mulanya tanggal 7 April 2014 Saksi Hari Mulyadi, S.E. datang langsung ke kantor Terdakwa PT. Tri Karsa Buana Asri yang berlokasi di Jl Mraen No 85, Rt 003 / Rw 10, Kel. Sendangadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta. Bertemu dengan Terdakwa menanyakan lokasi perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok B Kav. 08 Type 22/60 berada di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab. Bantul, yang Terdakwa sampaikan saat itu jika perumahan tersebut letaknya startegis, legalitas jelas/aman, serta pembelian bisa dilakukkan secara tunai/KPR, perkataan Terdakwa tersebut membuat Saksi Hari Mulyadi, SE tertarik dan berminat untuk membeli Perumahan yang bernama Griya Sedayu Sejahtera/GSS yang berlokasi di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec.Sedayu, Kab.Bantul, tersebut. kemudian Terdakwa langsung memberikan tawaran lokasi tersebut, dengan harga Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) yaitu lokasi Perumahan yang bernama Griya Sedayu Sejahtera/GSS B Kav 8 Type 22/60, berlokasi di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec.Sedayu, Kab.Bantul kemudian Saksi Hari Mulyadi, SE melakukkan pembayaran DP sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) / Tunai Terdakwa menerima selaku direktur dari PT. Tri Karsa Buana Asri, perumahan yang bernama Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok B Kav 8 Type 22/60 yang berlokasi di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec.Sedayu, Kab.Bantul, dan di buatkan kwitansi.
      • Bahwa pada 15 Oktober 2014 Terdakwa dan Saksi Hari Mulyadi, S.E melakukan pengecekan Lokasi perumahan yang bernama Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok B Kav 8 Type 22/60, dengan kondisi saat itu dalam proses pembersihan lahan/ Reklamasi, dan masih dalam proses pengurusan ijin.
      • Bahwa Saksi Hari Mulyadi, S.E. mulai melakukan pembayaran unit secara bertahap sebanyak 3x yaitu pada :
  1. Tanggal 20 Februari 2018, Sdr. Hari Mulyadi, S.E.  melakukan membayar DP II senilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai diterima Terdakwa  selaku direktur dari PT. Tri Karsa Buana Asri dengan di buatkan kwitansi dengan di saksikan oleh Saksi Arum Kadasih.
  2. Tanggal 08 Oktober 2018, Saksi Hari Mulyadi, SE membayar DP senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara tunai diterima Terdakwa selaku direktur dari PT. Tri Karsa Buana Asri dengan di buatkan kwitansi dengan di saksikan oleh Saksi Arum Kadasih.
  3. Tanggal 17 Oktober 2018, Saksi Hari Mulyadi, SE membayar DP senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara tunai diterima Terdakwa selaku direktur dari PT. Tri Karsa Buana Asri dengan di buatkan kwitansi.
      • Bahwa total  uang yang diberikan Saksi Hari Mulyadi, S.E. sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) Terdakwa pergunakan untuk pemecahan lokasi lahan dan pembersihan lahan perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS beralamat di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab.Bantul, bukan untuk mengurus jual beli kepemilikan tanah atas nama Saksi Hari Mulyadi, SE.
      • Bahwa di karenakan Saksi Hari Mulyadi, S.E. tidak  mampu untuk memenuhi kekurangan pembelian perumahan tersebut, kemudian sisa pembayaran sebesar Rp. 55.000.000.- (lima puluh lima juta rupiah) akan dilakukan dengan cara KPR, yang nantinya untuk proses KPR tersebut Terdakwa Slamet Utomo Bin Muslam yang akan proses, saat itu Terdakwa berjanji yang akan menguruskan.
      • Bahwa kemudian Terdakwa menerangkan jika perubahan lokasi kavlling perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS beralamat di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab.Bantul, yang dibeli oleh Sdr. Hari Mulyadi, S.E., dimana sebelumnya berada di Blok B Kav. 08 menjadi Blok C Kav. 06 tersebut dikarenakan Blok B Kav.8 tidak ada, jadi membuat kesepakatan baru secara lisan dengan Sdr. Hari Mulyadi, S.E. untuk di pindah ke Blok C Kav. 06.
      • Bahwa kavling Blok B Kav.08 Perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GGS beralamat di Dsn. Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab. Bantul sebenarnya tidak ada dikarenakan lahannya tidak mencukupi untuk dibangun Kavling tersebut.
      • Bahwa dengan alasan dikarenakan permohonan KPR a.n. Hari Mulyadi, S.E. tidak disetujui oleh Pihak Bank dengan alasan penilaian pihak Bank terhadap Saksi Hari Mulyadi, SE tidak memenuhi syarat kemampuan bayarnya.
      • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai bukti terkait permohonan pengajuan KPR A.n. Hari Mulyadi, S.E. tersebut ke Bank BTN dan Bank BRI.
      • Bahwa Terdakwa dengan alasan pengajuan KPR A.n. Hari Mulyadi tersebut ke Bank BTN dan Bank BRI ditolak Terdakwa menyampaikan ke Saksi Hari Mulyadi, S.E. ‘’bahwa Terdakwa akan menjual kembali rumah tersebut dan jika laku akan mengembalikan uang saksi Hari Mulyadi, S.E. sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut ’’.
      • Bahwa progres pembangunan perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok C Kav. 06 berada di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab. Bantul yang dijual kepada Saksi Hari Mulyadi, SE tersebut telah  selesai dan telah di beli oleh Saksi  Nafilah atau Saksi Tunggul  dengan cara KPR.
      • Bahwa saat ini status hak kepemilikan perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok C Kav. 06 berada di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab.Bantul tersebut, sudah beralih hak berdasarkan Akta Jual Beli Nomor ; 168/2023 tertanggal 03 Agustus 2023 dibuat di Notaris & PPAT Yulita Aristiyani Dewi, S.H., M.Hum., M.Kn.
      • Bahwa Saksi Nafilah dan Saksi Tunggul  membeli dengan cara KPR Bank BRI Cikditiro, dengan kesepakatan total harga senilai Rp. 276.250.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian :
  1. Melakukan pembayaran DP 1 pada tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp. 36.250.000,00 (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di transferkan ke rekening Terdakwa.
  2. Melakukan pembayaran DP 2 pada tanggal 11 April 2021 Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang di transferkan ke rekening Terdakwa.
  3. Melakukan pelunasan pada tanggal 03 Agustus 2023 sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan cara KPR di bank BRI Cikditiro yang di transferkan ke rekening Bank BRI Cik diktiro atas nama Terdakwa dengan No Rekening : 159001002600505 A.n. Slamet Utomo.
      • Bahwa uang hasil pembayaran senilai Rp. 276.250.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas pembelian perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok C Kav. 06 berada di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab.Bantul, tersebut Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Heri Mulyadi, SE gunakan untuk :
  1. Pembayaran DP 1 pada tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp. 36.250.000,00 (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan Terdakwa pribadi Yaitu untuk melakukkan pengurusan proyek dan untuk melakukan pengembalian kepada pembeli yang lain.
  2. Pembayaran DP 2 pada tanggal 11 April 2021 Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan Terdakwa pribadi Yaitu untuk melakukkan pengurusan proyek dan untuk melakukan pengembalian kepada pembeli yang lain.
  3. Pelunasan pada tanggal 03 Agustus 2023 sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan cara KPR di bank BRI Cikditiro Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi Yaitu untuk melakukkan pengurusan proyek dan untuk melakukan pengembalian kepada pembeli yang lain.
      • Bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan/memberitahu ke Saksi Hari Mulyadi jika perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok C Kav. 06 berada di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab.Bantul, sudah terjual.
      • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin sebelumnya ke Saksi Hari Mulyadi jika uang hasil penjualan atas perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok C Kav. 06 berada di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab.Bantul, senilai Rp. 276.250.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa Slamet Utomo Bin Muslam gunakan untuk keperluan proyek dan pribadi Terdakwa Slamet Utomo Bin Muslam sendiri.
      • Bahwa Terdakwa pernah memberikan atau mengembalikan uang ke Saksi Hari Mulyadi, setelah terjualnya perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok C Kav. 06 berada di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab.Bantul, senilai Rp. 276.250.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), tersebut secara bertahap dari tahun 2021 s.d 2023 dengan  total sekitar kurang lebih Rp. 29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) dengan cara Transfer sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan secara Cash sebesar 24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut merupakan uang Terdakwa dan bukan uang dari hasil penjualan perumahan Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok C Kav. 06 berada di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec. Sedayu, Kab.Bantul tersebut, setelah diminta berulangkali oleh Saksi Hari Mulyadi, SE.
      • Bahwa Saksi Hari Mulyadi, SE tidak pernah di tunjukkan atau melihat bukti kepemilikan tanah atau Sertifikat Hak Milik tanah yang nantinya akan di jadikan perumahan yang bernama Griya Sedayu Sejahtera/GSS, oleh Terdakwa sejak awal sampai dengan saat ini, Saksi Hari Mulyadi, SE tidak tahu lokasi tanah tersebut milik siapa sampai sekarang.
      • Bahwa Saksi Hari Mulyadi, SE pernah menanyakan lama proses pembangunan perumahan yang dibelinya di perumahan di lokasi Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok B Kav 8 Type 22/60 berlokasi di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec.Sedayu, Kab.Bantul. sebelum Saksi Hari Mulyadi, SSE bertransaksi, Terdakwa mengatakan “ untuk proses pembangunan akan dilakukkan dan selesai selama 3 (tiga) Bulan setelah transaksi pembayaran DP  “.
      • Bahwa Saksi Hari  Mulyadi, SE tidak pernah di buatkan atau menandatangani Surat Perjanjian apapun terkait dengan transaksi pembelian perumahan di lokasi Griya Sedayu Sejahtera/GSS Blok B Kav 8 Type 22/60 berlokasi di Dsn Semampir, Kel. Argodadi, Kec.Sedayu, Kab.Bantul melalui PT. Tri Karsa Buana Asri.
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Hari Mulyadi, SE mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.125.000.000,00(seratus dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

                 Perbuatan Terdakwa Slamet Utomo Bin Muslam diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 486 Undang – undang  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana.

 

       Sleman,15 April 2026

Penuntut Umum

 

 

 

 

                            ERICA NORMASARI, SH.

                                       Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya