| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa pada tanggal 13 Mei 1990 karena sakit, dan telah dikebumikan di TPU Kelurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan kematian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara pada Pemohon.
SUBSIDAIR :
apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman c.q. Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya berkenan memberikan Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |