Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
189/Pdt.Bth/2025/PN Smn Devi Anggaeni Prawidiyanti 1.Nani Dwi Handayani
2.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KC. Yogyakarta
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
4.Kepala Kantor A/TR Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 189/Pdt.Bth/2025/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Devi Anggaeni Prawidiyanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aziz Nuzula Hafid, S.HDevi Anggaeni Prawidiyanti
Tergugat
NoNama
1Nani Dwi Handayani
2PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KC. Yogyakarta
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
4Kepala Kantor A/TR Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan permohonan Terlawan I sebagaimana terdaftar dalam Nomor Nomor: 10/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Smn di  Pengadilan Negeri Sleman dibatalkan;
  4. Menyatakan Permohonan Pelawan terkait eskeskusi riil sebagaimana terdaftar dalam Nomor Nomor: 10/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Smn tersebut untuk ditunda sampai dengan perlawanan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan lelang atas Obyek Jaminan yang dilakukan oleh Terlawan II dan Terlawan III adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan perbuatan Terlawan IV yang membalik nama Obyek Jaminan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Elektronik NIB: 13.04.000031014.0/ Sariharjo atas nama Nani Dwi Handayani adalah cacat hukum;
  7. Menghukum dan memerintahkan Terlawan IV untuk mencabut dan membatalkan balik nama yang telah dilakukan oleh Terlawan IV, serta mengembalikan Obyek Jaminan menjadi atas nama Pelawan;
  8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini secara tangggung renteng. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak